Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Momen

20 September 2010 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jaksa Kasus Gayus Tak Tersentuh

Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Mappi) menduga ada pihak tertentu yang melindungi dua jaksa yang diduga berperan dalam rekayasa kasus Gayus Halomoan Tambunan. Alhasil, Cyrus Sinaga dan Fadil Regan, dua jaksa yang dimaksud, hingga saat ini belum tersentuh hukum.

”Ada dugaan dua jaksa itu dilindungi pihak-pihak lain,” kata Ketua Harian Mappi, Hasril Hertanto. ”Karena, kalau sampai Cyrus dipanggil, akan ada orang-orang di atasnya dan pihak lain ikut kena.”

Pengacara Sjahril Djohan, Hotma Sitompul, juga mengaku kesal atas perlakuan khusus terhadap dua jaksa itu. ”Padahal nama mereka berulang kali disebut dalam persidangan Sjahrir,” katanya.

Di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haposan Hutagalung, pengacara Gayus, mengungkapkan adanya pertemuan rahasia antara Cyrus, Fadil, Komisaris Arafat Enanie, dan Ajun Komisaris Sri Sumartini di Hotel Kristal. Arafat juga membenarkan pertemuan tersebut.

Dalam pertemuan itu disepakati dua pasal maut penjerat Gayus, yakni korupsi dan pencucian uang, dihilangkan. Bekas pegawai pajak itu hanya dijerat dengan pasal penggelapan. Nama Cyrus kembali disebut bekas Direktur Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Brigjen Raja Erizman saat bersaksi di persidangan Sjahrir. Menurut dia, Cyrus yang memberikan petunjuk untuk membuka blokir rekening Gayus Rp 28 miliar di Bank Panin dan BCA.

Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy sebelumnya mengatakan Cyrus dan Fadil sulit ditindak secara hukum karena belum terbukti menerima suap dalam perkara ini. ”Di mana-mana, suap kan ada uangnya. Ini kan tidak ada,” katanya.

Studi Banding Dewan Dikecam

Studi banding 26 anggota Dewan Perwakilan Rakyat ke luar negeri pada pertengahan September hingga awal Oktober dikecam sejumlah kalangan. Sebanyak 13 anggota Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Hortikultura dari Komisi Pertanian mengunjungi Belanda dan Norwegia. Sedangkan 13 anggota Panitia Kerja Kepramukaan dari Komisi Pendidikan dan Kepemudaan melawat ke Afrika Selatan, Korea Selatan, dan Jepang.

”Studi banding itu tidak memiliki korelasi dengan kinerja DPR,” kata Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Ronald Rofiandri. Apalagi anggaran yang digunakan mencapai Rp 3,7 miliar.

Kumba Digdowiseso, peneliti Economic Governance Transparency International Indonesia, juga menyorot rencana ”pelesiran” tersebut. ”Mereka tidak peka terhadap krisis,” katanya. Namun Ketua DPR Marzuki Alie berkilah studi banding tetap bermanfaat.

Tiga Teknisi Sukhoi Tewas

Tiga anggota tim kelaikan Sukhoi asal Rusia meninggal di Makassar, Senin pekan lalu. Mereka adalah Aleksander Poltorak, Sereg Voronin, dan Victor Savonof. Markas Besar Polri menduga penyebab kematian itu adalah metanol (spiritus). Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan Mabes Polri Brigjen Musaddeq Ishak mengatakan metanol itu ada kemungkinan dioplos dengan minuman keras yang mereka konsumsi.

Sebelum meninggal, ketiga orang itu mual, muntah, sesak napas, dan akhirnya gagal napas. ”Dari gejala itu disimpulkan, kematian mereka diduga akibat keracunan metanol,” katanya. Jenazah ketiganya dipulangkan pada Jumat pekan lalu.

Komandan Pangkalan Udara Sultan Hasanuddin, Marsekal Pertama Agus Supriatna, mengatakan tiga teknisi Rusia itu melanggar peraturan larangan mengkonsumsi minuman keras dan narkotik. Selanjutnya, semua teknisi Sukhoi akan menjalani tes urine. ”Jika terbukti positif, mereka akan dipulangkan,” katanya.

Rencananya, dua pesawat tempur Sukhoi SU-27 SKM yang sedang dirakit itu akan dipertontonkan pada hari ulang tahun TNI, 5 Oktober mendatang. Tim telah menyelesaikan tugasnya. ”Sekarang masuk tahap pengecekan dan pemeriksaan instrumen,” kata Agus.

Ruas Jalan Martadinata Ambles

Sebagian ruas Jalan R.E. Martadinata, Jakarta Utara, ambles sedalam tujuh meter, Kamis pekan lalu. Ruas yang ambruk itu adalah jembatan sepanjang 103 meter yang berada pada rute Ancol-Tanjung Priok. Tak ada korban dalam kejadian yang diperkirakan terjadi pukul 03.16 tersebut.

Direktur Jenderal Bina Marga Djoko Muryanto mengatakan penyebab utama ambruknya jembatan itu adalah pengerukan Kali Japat di bawah jembatan tahun lalu. ”Pengerukan membuat tanah di bawah jembatan tergerus,” katanya. Terlebih lagi, jembatan berada di ujung sungai, sehingga rentan terkena abrasi. Faktor lainnya, penebalan jalan di atas jembatan yang tidak memperhitungkan kekuatan fondasi.

Mulai Jumat pekan lalu, kegiatan rekonstruksi dimulai. Jalan Martadinata ditutup sepekan sehingga arus lalu lintas dialihkan. Kendaraan dari Ancol ke Tanjung Priok diarahkan melalui Jalan Pengadilan dan Jalan Sunter. Sedangkan kendaraan dari Tanjung Priok dialihkan lewat Jalan Sunter Podomoro, Jalan Enim, dan jalan tol.

Presiden Ajukan Satu Calon Kapolri

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hanya akan menyerahkan satu nama calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia ke DPR untuk diseleksi, meski sejumlah fraksi di DPR meminta agar calon yang diserahkan itu lebih dari satu.

Menteri-Sekretaris Negara Sudi Silalahi mengatakan satu nama yang akan dikirim ke DPR adalah sosok yang telah memenuhi syarat. ”Presiden memilih calon yang dianggap pas,” katanya, Kamis pekan lalu.

Ada dua jenderal yang disebut-sebut berpeluang besar menggantikan Jenderal Bambang Hendarso Danuri, yang pensiun pada 8 Oktober mendatang. Mereka adalah Inspektur Pengawasan Umum Komisaris Jenderal Nanan Soekarna dan Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Inspektur Jenderal Imam Soedjarwo.

Hampir bersamaan, Kejaksaan Agung sudah menyiapkan delapan nama pejabat eselon satu sebagai calon Jaksa Agung. Jaksa Agung Hendarman Supandji mengungkapkan harapan agar calon penggantinya berasal dari kalangan internal. ”Karena lebih mengetahui,” katanya.

Desakan agar orang dalam yang dipilih juga dilontarkan Persatuan Jaksa Indonesia, yang mengklaim didukung 8.479 jaksa di seluruh Indonesia. ”Kami berharap Presiden berkenan mengangkat jaksa karier,” kata juru bicara Persatuan Jaksa Indonesia, Chuck Suryosumpeno, seperti termuat di situs Kejaksaan Agung, Jumat pekan lalu.

Ketua Aliran Surga ADN Divonis

Ketua aliran Surga ADN, Ahmad Tantowi, diganjar hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Sumber, Cirebon, Jawa Barat. Majelis hakim yang dipimpin L. Sunarso menyatakan Ahmad terbukti melanggar tiga pasal, yaitu pencabulan, perbuatan tidak menyenangkan, dan penistaan agama.

Dalam dakwaan, Ahmad dituduh telah mengajarkan perilaku yang bertentangan dengan agama Islam seperti puasa 12 jam, tidak perlu salat, dan harta yang bukan milik anggota kelompoknya bisa dirampas. Untuk pencabulan, dia dituduh meminta perempuan yang hendak menikah harus diserahkan dulu kepadanya untuk dijadikan bidadari.

Tantowi menyatakan banding. ”Sekalipun divonis satu tahun, saya tidak akan terima,” katanya. Selain dia, istri dan dua putrinya divonis masing-masing lima tahun penjara. Mereka dinyatakan bersalah turut membantu perbuatan Tantowi.

Aburizal-Paloh Bertemu

Aburizal Bakrie akhirnya bertemu dengan Surya Paloh. Adalah bekas wakil presiden Jusuf Kalla yang mempertemukan Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua Umum Nasional Demokrat di kediamannya di Jakarta, Ahad pekan lalu.

Kalla mengatakan pertemuan tersebut adalah pertemuan Golkar secara lengkap. ”Ada Golkar politik, Golkar sosial, dan Golkar LSM,” ujar bekas Ketua Umum Partai Golkar ini. ”Jika ingin bertanya tentang masalah sosial, silakan ke Kalla, politik tanya ke Aburizal, dan bagaimana mengatur masyarakat tanya ke Paloh.”

Hubungan Aburizal dan Paloh renggang sejak kekalahan Paloh dalam pemilihan Ketua Umum Golkar tahun lalu. Hubungan dua orang ini memanas setelah Paloh membentuk Nasional Demokrat, yang kemudian dituding menggembosi Golkar.

Aburizal dan Paloh sama-sama menyatakan bahwa hubungan mereka baik. Begitu juga dengan Golkar dan Nasional Demokrat. ”Bahwa cara mereka berjalan berbeda, bisa saja,” kata Kalla. ”Tapi pada akhirnya prinsip dasar itu tetap sama.”

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus