Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Momen

26 Juli 2010 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kisruh Proyek Taman Ria Senayan

PT Ariobimo Laguna Perkasa belum menghentikan rencana renovasi dan pembangunan kembali pusat rekreasi keluarga di kawasan Taman Ria Senayan, Jakarta. Padahal Menteri-Sekretaris Negara Sudi Silalahi menyatakan menghentikan proyek tersebut. ”Kami belum menerima surat resmi,” kata Fauzan Zidni dari IndoPacific Edelman, yang mewakili PT Ariobimo.

Sudi mengatakan proyek penataan Taman Ria Senayan belum mempunyai analisis mengenai dampak lingkungan dan izin mendirikan bangunan. Seharusnya, kalau sesuai kesepakatan dengan Ge lora Bung Karno, bulan ini proses konstruksi sudah rampung. Banyak pihak menentang rencana pembangunan kawasan rekreasi yang juga akan berisi mal itu, termasuk Ketua DPR Marzuki Alie.

Menurut Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DKI Jakarta Sarwo Handayani, proyek untuk Taman Ria telah punya surat izin penunjukan dan penggunaan tanahnya. ”Berarti, secara kebijakan memungkinkan,” katanya. Dia menambahkan, master plan pembangunan kawasan di sekitar Gelora Bung Karno itu menyebutkan lebih didominasi ruang terbuka hijau, yang peruntukan lahannya mencapai 80 persen. Dalam rilis, PT Ariobimo menyatakan akan menjadikan 90 persen kawasan tersebut taman kota terbuka.

Rp 500 Miliar untuk Kebocoran Montara

PEMERINTAH Indone sia berencana mengajukan klaim kepada operator kilang minyak Montara di Laut Timor. ”Kami akan mengajukan klaim kepada perusahaan yang mengakibatkan tumpahan minyak,” kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Kamis pekan lalu.

Ladang minyak Montara di Blok Atlas Barat Laut Timor milik PTTEP Australasia meledak pada 21 Agustus tahun lalu. Akibatnya, diperkirakan sekitar 16 ribu kilometer persegi wilayah perairan Indonesia timur tercemar minyak mentah.

Menurut Menteri Perhubungan Freddy Numberi, pemerintah akan mengajukan klaim Rp 500 miliar. Angka tersebut dihitung berdasarkan kerugian langsung akibat tumpahan mi nyak, ongkos pemulihan, dan ganti rugi buat penduduk sekitar. ”Dampaknya bisa lima hingga sepuluh tahun,” kata Freddy.

Hary Tanoe Temui Petinggi Kejaksaan

PERTEMUAN Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Amari dengan Hary Tanoesoedibjo dinilai negatif banyak pihak. ”Kami menyesalkan kalau pertemuan itu terjadi,” kata anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Didi Irawadi Syamsuddin, Kamis pekan lalu. Pengacara senior Todung Mulya Lubis bahkan menilai tindakan Amari se bagai pelanggaran. ”Jampidsus bertemu dengan pihak yang beperkara merupakan pelanggaran serius,” kata nya.

Amari mengaku telah bertemu dengan Hary, adik Hartono Tanoesoedibjo, tersangka dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum. ”Ini bukan dalam kaitan kolusi dan intervensi, melainkan hanya menanyakan kerugian negara. Tidak akan ada tawar-menawar,” kata Amari. Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effen dy mengatakan masih menunggu laporan mengenai penyimpangan oleh Amari.

DPR Protes Dituding Berkomplot

KOMISI I Dewan Perwa kilan Rakyat memprotes tudingan berkomplot dengan Komisi Penyiaran Indonesia dan Dewan Pers untuk me rampas kebebasan pers. ”Itu penghinaan terhadap parlemen,” kata anggota Komisi I, Effendi Choiri, dalam ke terangan persnya, Rabu pekan lalu.

Sebelumnya, Pemimpin Redaksi Tabloid Cek&Ricek, Ilham Bintang, dalam konferensi pers dan tulisan opini nya mengkritik dukungan DPR terhadap sikap Komisi Penyiaran yang menganggap acara infotainmen bukan tayangan faktual. Ia menyebut sikap DPR dalam rapat dengar pendapat dua pekan lalu itu, ”Keputusan komplotan KPI, Dewan Pers, dan Komisi I yang merampas kemerdekaan pers.”

Ketua Komisi I, Kemal Azis Stamboel, mengatakan dukungan diberikan karena mereka tak melihat upaya Komisi Penyiaran menyensor tayangan infotainmen dan memberangus kebebasan pers. ”Kami tak melihat ada yang salah dengan kebijakan Komisi Penyiar an,” ujarnya.

Putusan Komisi Penyiaran Indonesia yang menyatakan tayangan infotainmen masuk kategori nonfaktual, me nurut Ilham, tidak sah. ”Mereka mengatur penyiar an, bukan karya jurnalistik,” katanya. ”Kalau ada yang melanggar kode etik, laporkan ke Dewan Pers.”

Amerika Cabut Embargo Militer

AMERIKA Serikat membuka kerja sama dengan Komando Pasukan Khusus Indonesia. ”Dimulai bertahap dan terbatas,” kata Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro, Kamis pekan lalu, setelah bertemu dengan Menteri Pertahanan Amerika Serikat Robert Gates.

Gates mengatakan kerja sama militer akan dilakukan sepanjang reformasi Tentara Nasional Indonesia berjalan. Untuk meyakinkan Amerika, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjamin keberlangsungan reformasi TNI. ”Presiden termasuk penyusun cetak biru reformasi TNI dan akan terus mengawalnya,” kata Purnomo. Sejak 1998, Amerika mengembargo dan membekukan latihan gabungan bersama Komando Pasukan Khusus terkait dengan tuduhan pelanggaran hak asasi manusia di Timor Timur dan Papua Barat.

Polisi Tahu Tama Akan Dianiaya

LEMBAGA Bantuan Hukum Jakarta menduga polisi tahu Tama Satriya Langkun, penggiat Indonesia Corruption Watch, akan jadi korban penganiayaan. Berdasarkan investigasi bersama LBH Jakarta, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), dan Indonesia Corruption Watch, pada malam sebelum penganiayaan, seorang polisi berpangkat ajun komisaris besar bernama Suparmono memperingatkan Tama.

Menurut Direktur LBH Jakarta Nurkholis Hidayat, Suparmono adalah anggota Kepolisian Daerah Metro Jaya yang dikenalkan Hendra, teman kuliah Tama di Universitas Jayabaya, tiga hari sebelum penganiayaan. Suparmono menemui Tama di kantor ICW di Kalibata, Jakarta. Datang sekitar pukul 21.00 bersama Hendra, seseorang bernama Edi, dan seorang anak buahnya, Suparmono mengatakan polisi ingin menjalin hubungan baik dengan ICW, bahkan menawarkan bantuan keamanan kepada Tama.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian RI Inspektur Jenderal Edward Aritonang tak mau berspekulasi soal ke terlibatan oknum kepolisian dalam penganiayaan Tama. ”Kami masih bekerja, belum bisa menyimpulkan se suatu,” kata Edward.

Tim Penyidik Gayus Dibubarkan

MARKAS Besar Kepolisian RI membubarkan Tim Penyidik Independen Khusus Penanganan Mafia Hukum Gayus Tambunan. Tugas Tim dianggap selesai. Berkasnya diserahkan Kejaksaan Agung dan Badan Reser se Kriminal Markas Besar Kepolisian. Penyidik di luar Badan Reserse Kriminal dikembalikan ke tugas semula. ”Jika menunggu kasusnya selesai, mereka tak bekerja, dong,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Ito Sumardi, Rabu pekan lalu.

Para tersangka adalah Gayus Tambunan, Haposan Hutagalung, Andi Kosasih, Alif Kuncoro, Sjahril Djohan, Komisaris Arafat Ena nie, Ajun Komisaris Sri Soe martini, Lambertus Palang Ama, dan Muhtadi Asnun. Dua mantan Direktur Ekonomi Khusus, Brigadir Jenderal Edmond Ilyas dan Brigadir Jenderal Raja Erizman, dinyatakan belum terbukti terlibat.

Sekretaris Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana menyesalkan pembubaran itu. ”Tim masih diperlukan karena kasus Gayus belum tuntas, terutama mafia pajak dan mafia hukumnya,” kata Denny. Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho menyatakan Tim Independen tak berhasil menyeret tokoh penting dalam kasus Gayus.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus