Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sidang Ba’asyir Ditunda
SIDANG perdana terdakwa terorisme Abu Bakar Ba’asyir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis pekan lalu, ditunda karena jaksa telat mengirim surat panggilan sidang. Dalam sidang pembacaan dakwaan itu, Ba’asyir keberatan karena merasa dipaksa mengikuti sidang. ”Hak saya dilanggar jaksa dan pengadilan,” katanya.
Seharusnya Ba’asyir menerima surat panggilan pada Senin, tapi ia baru mendapat surat itu Selasa. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Yusuf mengakui keterlambatan itu. ”Kami akui terlambat. Mau bagaimana lagi?” katanya. Majelis hakim menjadwalkan sidang pada Senin pekan ini.
Sidang Ba’asyir dihadiri ribuan pendukungnya dari Jakarta dan luar kota. Sebanyak 1.500 polisi dikerahkan untuk berjaga-jaga. Ba’asyir dituding terlibat terorisme karena membekingi pelatihan militer bersenjata di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar. Ia dituduh merencanakan, menggerakkan, dan membiayai pelatihan itu.
Pengacara Ba’asyir dari Tim Pembela Muslim, Achmad Michdan, membantah tuduhan itu. Michdan menuduh kliennya dikriminalisasi. ”Latihan di Aceh untuk membela saudara yang terzalimi di Palestina. Itu bukan tindakan teroris,” katanya.
Sjahril Djohan Tinggalkan Sel
SATUAN Tugas Pemberantasan Mafia Hukum mendapati 15 tahanan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, dalam inspeksi mendadak, Ahad dua pekan lalu. Salah satunya terpidana kasus mafia hukum Sjahril Djohan, yang divonis satu setengah tahun penjara. Ia dan enam narapidana lain keluar dari Cipinang dengan alasan berobat.
Sekretaris Satuan Tugas Denny Indrayana mengaku sebelumnya mendapat kabar Sjahril tak berada di sel dan bepergian ke Singapura. Satuan Tugas mendapati Sjahril dirawat di Rumah Sakit Abdi Waluyo sejak 28 Januari karena penyempitan saraf tulang belakang. ”Semua info, termasuk sakitnya dan ke Singapura, akan dicek validitasnya,” kata Denny.
Enam napi lain dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati dan Pertamina. Satu tahanan cuti menjenguk orang tuanya. Sisanya terpidana teroris yang menjalani pemeriksaan di Markas Besar Kepolisian. Anggota Satuan Tugas, Mas Achmad Santosa, mengatakan perlu aturan lebih kuat dalam pemberian izin keluar sel. Selama ini, katanya, ”Yang dilibatkan dalam pemberian izin hanya lembaga pemasyarakatan.”
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Cipinang Wayan Sukerta mengatakan, pada 27 Januari keluarga Sjahril meminta agar sang tahanan diizinkan berobat. Sempat dirawat di RS Polri Kramat Jati, Sjahril dipindah ke RS Abdi Waluyo untuk mendapatkan perawatan yang lebih intensif.
Max Moein Minta Megawati Diperiksa
TERSANGKA kasus cek pelawat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Max Moein, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Megawati Soekarnoputri. Menurut Max, cek pelawat senilai Rp 500 juta yang diterimanya pada 2004 merupakan uang partai. ”Kami minta Komisi menghadirkan saksi ahli dan saksi fakta, termasuk pimpinan partai kami,” kata Max setelah diperiksa, Kamis pekan lalu.
Max dan 23 anggota DPR periode 1999-2004 ditahan karena diduga menerima cek pelawat dalam rangka pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang dimenangi Miranda Swaray Goeltom. Max mengatakan, dalam pemilihan itu, ia hanya menjalankan perintah partai.
Ini kedua kalinya Max menyebut nama Megawati. Pada Oktober lalu, Max terang-terangan mengatakan duit dalam bentuk cek pelawat digunakan untuk membiayai kampanye Megawati dalam pemilihan presiden 2004. Pengacara Max, Petrus Selestinus, menilai Megawati bisa mengungkap aliran cek pelawat. ”Apakah terkait pemilihan Gubernur Bank Indonesia atau pemilihan presiden,” katanya.
Ketua PDI Perjuangan Bidang Hukum Trimedya Panjaitan mengatakan partainya tak pernah mengarahkan kadernya menerima duit. Katanya, ”Itu lagu lama yang terus dikumandangkan.”
Pemerintah Ogah Umumkan Susu Berbakteri
PEMERINTAH kukuh tak mengumumkan merek susu formula yang mengandung bakteri Enterobacter sakazakii, penyebab infeksi dan kematian pada bayi. Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih berkilah tak menerima hasil penelitian Institut Pertanian Bogor tentang susu tercemar itu. ”IPB tak memiliki kewajiban melaporkan penelitian itu ke Kementerian,” kata Endang dalam jumpa pers Kamis pekan lalu.
April tahun lalu, Mahkamah Konstitusi menghukum Menteri Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, serta IPB untuk mempublikasikan nama susu formula bermasalah. Perkara itu berawal dari gugatan David Tobing, yang resah atas penelitian Sri Estuningsih dari IPB. Hasil penelitian itu menemukan 22,7 persen dari 22 merek susu formula yang beredar pada 2003-2006 tercemar bakteri yang menyebabkan diare, dehidrasi, hingga radang otak.
Kepala Badan Pengawas Kustantinah justru mengumumkan hasil penelitian lembaganya yang menyebutkan sejak 2008 tak ada susu formula yang mengandung bakteri itu.
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menyatakan sikap pemerintah menunjukkan keberpihakan pada produsen susu. Ia menilai Menteri Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, serta IPB tak taat hukum. Arist dan David Tobing menyatakan akan meminta pengadilan menyita hasil penelitian IPB dan mengumumkannya.
Bekas Atasan Gayus Dituntut 5 Tahun
Maruli Pandapotan Manurung dituntut hukuman 5 tahun penjara oleh jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu pekan lalu. Bekas atasan Gayus Halomoan Tambunan di Direktorat Jenderal Pajak ini didakwa korupsi Rp 570 miliar. Jaksa Rhein E. Singal mengatakan bahwa Maruli, bekas Kepala Seksi Pengurangan dan Keberatan Pajak, melakukan korupsi dalam penelaahan keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal Sidoarjo, Jawa Timur.
Maruli dituduh memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan negara. Perbuatan itu dilakukan pada Juli 2007 bersama Gayus Tambunan (pelaksana pada Direktorat Keberatan dan Banding), Humala Napitupulu (penelaah keberatan), Johnny Marihot Tobing (Kepala Sub-Direktorat Pengurangan dan Keberatan), dan Bambang Heru Ismiarso (Direktur Keberatan dan Banding).
Maruli juga dikenai dakwaan subsider, menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara. Maruli dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa meminta majelis hakim menghukum Maruli Pandapotan Manurung 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Maruli tak puas. ”Sangat banyak yang diputarbalikkan. Banyak kebohongan,” katanya seusai sidang.
Bekas Sekretaris Aburizal Ditahan
Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Sutedjo Joewono, bekas Sekretaris Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Senin pekan lalu. Komisi menitipkan Sutedjo di rumah tahanan Kepolisian Resor Jakarta Selatan.
Sutedjo menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di rumah sakit rujukan penanganan flu burung pada 2006. Saat itu Aburizal Bakrie adalah Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, atasan Sutedjo. ”Ia ditahan untuk kepentingan penyidikan,” kata Priharsya Nugraha, anggota staf hubungan masyarakat Komisi.
Penyidik menetapkan Sutedjo sebagai tersangka pada September 2009. Penyidik menduga perbuatan Sutedjo menimbulkan kerugian negara Rp 32 miliar dari nilai kontrak pengadaan sebesar Rp 98 miliar. Sutedjo melakukan korupsi dengan modus menggelembungkan harga pembelian alat-alat kesehatan hingga 200 persen.
Alat kesehatan yang diduga digelembungkan harganya adalah bronchoscopy merek Olympus buatan Jepang dari Rp 168 juta menjadi Rp 529,9 juta. Juga alat defibrilator merek Criticare buatan Amerika Serikat, yang mestinya seharga Rp 30,6 juta menjadi Rp 103 juta.
Alat itu didistribusikan ke 100 rumah sakit umum daerah di beberapa provinsi di kawasan Indonesia timur. Atas tuduhan itu, penyidik mengancam Sutedjo hukuman maksimal 20 tahun, sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sutedjo emoh menjawab pertanyaan wartawan ketika dicegat di gedung Komisi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo