Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Momen

8 Agustus 2016 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penghentian Proyek Pulau G Dikaji Ulang

Komite Bersama Reklamasi Teluk Jakarta memutuskan menghentikan permanen reklamasi Pulau G milik Agung Podomoro pada akhir Juni lalu. Namun keputusan ini akan dikaji ulang setelah Luhut Binsar Pandjaitan terpilih menggantikan Rizal Ramli sebagai Menteri Koordinator Kemaritiman. Luhut menyatakan persoalan Pulau G masih akan dibawa ke sidang kabinet. "Sedang kami pelajari," katanya Selasa pekan lalu.

Luhut mengatakan rapat kabinet yang membahas Pulau G direncanakan berlangsung pada pekan kedua Agustus ini. Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menentang keputusan penghentian itu dengan cara menyurati Presiden Joko Widodo.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tuty Kusumawati juga telah mengirimkan bahan rapat tentang Pulau G ke Sekretariat Kabinet. "Sudah saya kirimkan bahannya," ujar Tuty. Bahan yang dikirimkan berupa data empiris dan aturan hukum reklamasi.

PT Agung Podomoro menyambut gembira rencana ini. Alvin Andronicus, Senior General Manager Agung Podomoro Land, induk PT Muara Wisesa Samudera, yang mengerjakan pulau itu, berharap keputusan penghentian reklamasi bisa dianulir. Menurut Alvin, desain dan pembangunan Pulau G telah melewati kajian komprehensif konsultan asal Belanda. "Pak Luhut lebih punya visi ke depan," katanya.


Adu Kuat di Pulau Buatan

Komite Bersama Reklamasi Teluk Jakarta menghentikan secara permanen reklamasi Pulau G milik Agung Podomoro Group. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mementahkan semua argumentasi itu.

Versi Komite

  • Mengancam obyek vital, seperti Pembangkit Listrik Tenaga Uap Muara Karang, pemasok listrik ke Jakarta.
  • Mengganggu lalu lintas laut dan nelayan. Nelayan merugi lantaran butuh solar lebih banyak karena harus berputar untuk mencapai Pelabuhan Muara Angke.
  • Mengancam lingkungan hidup.
  • Mengancam pipa gas dan kabel laut. Jarak antara pipa gas dan Pulau G kurang dari 500 meter. Padahal, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian, batas aman keamanan dan keselamatan dari zona terlarang adalah 500 meter dari sisi terluar instalasi atau bangunan.

    Versi Basuki

  • Telah didesain ulang untuk mengikuti Peraturan Gubernur Nomor 146 Tahun 2014 tentang pedoman teknis membangun dan pelayanan perizinan prasarana reklamasi kawasan strategis pantai utara Jakarta. Pada pasal 7 ayat 1 disebutkan bahwa jarak minimum pulau reklamasi adalah 40 meter dari jaringan pipa gas dan pipa bahan bakar minyak.
  • Tak mengancam pipa gas karena jarak titik terluar pulau dengan pipa sudah diperlebar dari 40 meter menjadi 75 meter.
  • Telah diubah desainnya menjadi lebih ciut dari sekitar 500 hektare menjadi 161 hektare.
  • Telah melalui kajian dan pembahasan dengan semua pemangku kepentingan.

    Hasil Penyelidikan Munir Jadi Misteri

    Suciwati, istri mendiang aktivis hak asasi manusia Munir Said Thalib, meminta Komisi Informasi Pusat memanggil Presiden RI 2004-2014 Susilo Bambang Yudhoyono berkaitan dengan sengketa hasil penyelidikan tim pencari fakta kasus kematian Munir. Hasil penyelidikan telah diserahkan kepada Yudhoyono pada 2005. "Tapi sampai sekarang hasil penyelidikan itu belum diungkapkan," kata Suciwati pada Selasa pekan lalu.

    Tim pencari fakta kasus Munir dibentuk berdasarkan keputusan presiden. Isinya antara lain menyatakan pemerintah mengumumkan hasil penyelidikan. Munir dibunuh dengan cara diracun di dalam pesawat Garuda menuju Belanda pada 7 September 2004. Dalam persidangan Komisi Informasi pada Selasa pekan lalu, mantan sekretaris tim pencari fakta, Usman Hamid, mengatakan Yudhoyono telah menerima laporan akhir hasil pencarian fakta.

    Juru bicara Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, menyilakan Komisi memanggil Yudhoyono. "Pak SBY ingin kasus Munir terang-benderang," katanya.

    Indeks Demokrasi Turun

    Hasil Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) 2015 yang dirilis Badan Pusat Statistik di Jakarta, Selasa pekan lalu, menyebutkan nilai demokrasi di Indonesia turun dari 73,04 pada 2014 menjadi 72,82 tahun lalu. Salah satu indikator turunnya nilai demokrasi tersebut adalah kebebasan berpendapat, terutama ancaman penggunaan kekerasan oleh masyarakat. Kepala BPS Suryamin merekomendasikan agar masalah ini diberi perhatian. "Khususnya pada indikator ancaman penggunaan kekerasan oleh masyarakat," katanya.

    Dari 28 indikator dalam data IDI, ada 14 indikator yang turun dibanding tahun sebelumnya. Bahkan indeks ancaman kekerasan atau penggunaan kekerasan oleh masyarakat yang menghambat kebebasan berpendapat masuk kategori buruk, yaitu turun dari 62,12 pada 2014 menjadi 46,69 pada 2015. Indikator disebut buruk jika nilainya kurang dari 60. Nilai demokrasi dalam IDI dipengaruhi tiga aspek utama demokrasi, yaitu kebebasan sipil, hak-hak politik, dan lembaga demokrasi.

    Keselamatan Sandera Abu Sayyaf Dijamin

    Kementerian Luar Negeri menjamin keselamatan 10 warga negara Indonesia yang disandera kelompok bersenjata Filipina, Abu Sayyaf. Menteri Luar Negeri Retno Marsudi telah menghubungi pemerintah Filipina untuk memantau kondisi sandera. "Komunikasi terus kami lakukan," kata Retno di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa pekan lalu. Hingga Kamis pekan lalu, sandera belum dibebaskan.

    Retno menjelaskan, sandera dalam kondisi baik. Direktur Jenderal Perlindungan Warga Negara Indonesia Muhammad Iqbal menambahkan, keselamatan sandera paling utama dalam operasi pembebasan. "Langkah apa pun yang diambil, dikalkulasikan dengan aspek keselamatan," katanya.

    Pada 21 Juni lalu, tujuh awak kapal tunda Charles 01 disandera kelompok Abu Sayyaf. Saat itu kapal Charles membawa muatan batu bara. Para penyandera meminta tebusan Rp 69 miliar. Pemerintah, kata Iqbal, memiliki sejumlah opsi upaya pembebasan sandera. Namun dia tak bisa membeberkannya.

  • Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    Image of Tempo
    Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
    • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
    • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
    • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
    • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
    • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
    Lihat Benefit Lainnya

    Image of Tempo

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    >
    Logo Tempo
    Unduh aplikasi Tempo
    download tempo from appstoredownload tempo from playstore
    Ikuti Media Sosial Kami
    © 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
    Beranda Harian Mingguan Tempo Plus