Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

MK Gugurkan 52 Gugatan Sengketa Pilkada pada Sidang Sesi 1

Total ada 58 perkara sengketa pilkada yang putusan dismissal-nya dibacakan pada sesi pertama ini.

4 Februari 2025 | 21.46 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Seserta sidang yang terdiri dari Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait pada sidang pembacaan putusan dismissal sengketa Pilkada di Gedung 1 MK, Jakarta, 4 Februari 2025. Tempo/Vedro Imanuel.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menggugurkan 52 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Hal tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan putusan atau ketetapan dismissal sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) sesi pertama pada Selasa, 4 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hakim Konstitusi Saldi Isra menyatakan dari total 58 perkara PHPU Pilkada yang diajukan, enam di antaranya dinyatakan memasuki tahap pembuktian pada sesi pertama sidang ini. "58 nomor yang dipanggil hari ini, 52 perkara sudah diucapkan barusan. Nah, enam yang lain yang tidak diucapkan itu adalah perkara-perkara yang lanjut ke pembuktian berikutnya," kata dia di dalam ruang sidang MK, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun enam perkara yang lanjut ke tahap pembuktian antara lain:

1. 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Kota Banjarbaru
2. 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Pesawaran
3. 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Magetan
4. 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Aceh Timur
5. 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Tasikmalaya
6. 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Mimika

Saldi Isra menjelaskan dalam sidang tahap pembuktian, majelis akan mendengarkan keterangan saksi atau ahli serta menerima tambahan bukti. Jumlah saksi yang dapat dihadirkan untuk setingkat kabupaten dibatasi maksimal empat orang, sesuai dengan ketetapan yang berlaku.

"Jumlah saksi atau ahli, kalau untuk kabupaten/kota karena tidak ada provinsi di sini, itu maksimal empat orang. Apakah mau saksi semuanya, mau ahli semuanya, tidak boleh lebih dari empat orang. Kurang tidak apa-apa," kata Saldi.

Salah satu perkara dalam sesi pertama yang ditolak adalah sengketa Pemilihan Gubernur Sumatera Utara. Dalam putusannya, Mak menolak gugatan terkait sengketa Pilgub Sumut, sehingga perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tahap persidangan berikutnya.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim MK Suhartoyo pada pembacaan putusan dismissal di Gedung I MK pada Selasa, 4 Februari 2025.

Hakim MK Guntur Hamzah menjelaskan bahwa dalil yang diajukan oleh Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala soal bencana banjir yang menyebabkan rendahnya angka partisipasi pemilih bukan merupakan kesalahan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara. Menurut dia, KPU telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan hukum dengan melaksanakan pemungutan suara susulan (PSS) dan pemungutan suara lanjutan (PSL). "Terkait dengan partisipasi pemilih yang tetap rendah, bahkan setelah dilaksanakan PSL dan PSS, hal tersebut bukanlah merupakan kesalahan atau kelalaian termohon (KPU)," ujarnya.

Vedro Imanuel Girsang berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus