Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Momen

1 Agustus 2016 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Empat Terpidana Mati Dieksekusi

KEJAKSAAN Agung mengeksekusi empat terpidana mati kasus narkotik pada Jumat dinihari pekan lalu. Jaksa Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengatakan terpidana yang telah dieksekusi adalah Freddy Budiman, Humphrey Ejike, Michael Titus Igweh, dan Seck Osmane.

"Sementara ini hanya empat yang kami eksekusi. Sisanya akan dieksekusi pada periode berikutnya," kata Rachmad. Keempat terpidana tersebut dieksekusi pada pukul 00.50 di lapangan tembak Panaluan, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Salah satu pertimbangan Kejaksaan baru mengeksekusi empat orang adalah mereka telah mengajukan permohonan peninjauan kembali dan ditolak. "Mereka terbukti menjadi pengedar," ujarnya.

Menurut Rachmad, jenazah Freddy akan disemayamkan di Surabaya; Humphrey di Banyumas, Jawa Tengah; sedangkan Titus dan Osmane dikembalikan ke negara asalnya. Sementara itu, 10 terpidana mati lainnya masih berada di ruang isolasi Lembaga Pemasyarakatan Batu, Nusakambangan. Mereka menanti giliran eksekusi pada gelombang berikutnya.

Sebelumnya, Uni Eropa meminta pemerintah menghentikan eksekusi terhadap 14 terpidana mati. Juru bicara Uni Eropa mengatakan hukuman mati untuk semua jenis kasus tanpa pengecualian harus dihentikan. "Hukuman mati merupakan pidana yang kejam dan tidak manusiawi yang tidak menimbulkan efek jera terhadap tindak kejahatan serta merendahkan martabat manusia," katanya.

Tamat di Depan Regu Tembak

  1. Freddy Budiman (Indonesia)
    Ditangkap setelah polisi membongkar pengiriman 400 ribu butir ekstasi yang dimasukkan ke empat kompresor. Freddy divonis hukuman mati pada 15 Juli 2013 oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
  2. Humphrey Ejike (Nigeria)
    Humphrey alias Doktor alias Koko merupakan otak sindikat peredaran narkotik di Depok, Jawa Barat, pada 2003. Ia ditangkap atas kepemilikan narkotik dan memperjualbelikan 1,7 kilogram heroin.
  3. Michael Titus Igweh (Nigeria)
    Terjerat kasus narkotik pada 2002 dan didakwa atas kepemilikan narkotik jenis heroin seberat 5,8 kilogram. Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan hukuman mati pada 2003.
  4. Seck Osmane (Senegal)
    Ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta Selatan karena memiliki 2,4 kilogram heroin siap edar. Divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juli 2004.

Suap Perkara Sengketa Golkar Ditelusuri

KOMISI Pemberantasan Korupsi menelusuri aliran uang senilai Rp 700 juta ke panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Duit yang ditemukan tim satuan tugas KPK saat mencokok Rohadi pada pertengahan Juni lalu itu diduga terkait dengan penanganan perkara sengketa dualisme kepengurusan Partai Golkar. "Kalau buktinya cukup dan ada korelasi dengan perkara lain, kasusnya bisa dikembangkan," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Suap itu diduga diberikan melalui politikus Partai Gerakan Indonesia Raya, Sareh Wiyono, yang diperiksa KPK pada Jumat dua pekan lalu. "Masih didalami kenapa sampai Sareh yang memberikan," kata seorang penegak hukum. Sareh membantah saat dimintai konfirmasi bahwa duit Rp 700 juta itu darinya. "Tidak ada, tidak ada," ujarnya setelah diperiksa penyidik KPK.

Kuasa hukum Rohadi, Hendra Henriansyah, membenarkan kabar bahwa duit di mobil kliennya itu dari Sareh, tapi tidak terkait dengan penanganan perkara. "Penjelasan Pak Rohadi ke saya, uang itu pinjaman untuk kebutuhan rumah sakitnya," kata Hendra. Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham membantah kabar bahwa partainya pernah menyuap Rohadi. "Saya tidak tahu, tidak pernah. Tidak ada itu," ujar Idrus.

Kartu BPJS Dipalsukan

PEMALSUAN kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terjadi di Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Kasus ini terungkap setelah anggota Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Cimahi meringkus seorang tersangka pelaku pemalsu kartu BPJS Kesehatan, Ana Sumarna, 42 tahun, pada Senin pekan lalu.

Kartu peserta BPJS yang telah dicetak oleh tersangka sebanyak 175 keluarga dari 810 keluarga di empat desa di Kecamatan Kertajaya, Kabupaten Bandung Barat. Kepala Polres Kota Cimahi Ajun Komisaris Besar Ade Ary Syam mengatakan modus tersangka adalah menjanjikan warga kartu BPJS dengan tarif Rp 100 ribu seumur hidup.

Menurut Ade, Ana Sumarna adalah pemimpin di yayasan sosial Rumah Peduli Dhuafa. "Tersangka melakukan itu bukan sebagai kapasitas petugas BPJS," ujar Ade. Ana, kata Ade, mengaku sebagai karyawan BPJS Kesehatan. Untuk mempermudah aksinya, Ana merangkul aparat desa untuk membantu sosialisasi aksi tipu-tipu ini.

Aguan Bersaksi di Pengadilan

PENDIRI Grup Agung Sedayu, Sugianto Kusuma alias Aguan, menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu pekan lalu. Dalam kesaksiannya, Aguan mengakui rumusan 15 persen dalam kontribusi tambahan memberatkan perusahaan pengembang proyek reklamasi pulau di utara Jakarta. Rumusan itu dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta, yang menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Reklamasi. Adapun kontribusi tambahan merupakan kewajiban pengembang reklamasi yang dibayarkan ke pemerintah DKI Jakarta.

"Kalau kita bicara dagang, kalau ambil itu, cukup berat. Apalagi untuk perusahaan yang meminjam uang, itu pasti bangkrut," katanya. Dalam persidangan itu, bekas Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja bersama anak buahnya, Trinanda Prihantoro, duduk sebagai terdakwa.

Rumusan 15 persen itu dianggap sebagai salah satu faktor yang membuat kewajiban membayar kontribusi tambahan menjadi mahal. Sebab, angka 15 persen itu akan dikalikan dengan nilai jual obyek pajak (NJOP) dari luas lahan yang dimiliki pengembang. Agung Sedayu melalui PT Kapuk Naga Indah mengelola tiga dari 17 pulau di utara Jakarta. "Soal NJOP yang kemahalan ini saya sampaikan ke Sunny," ujar Aguan. Sunny Tanuwidjaja adalah anggota staf khusus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus