Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mandra Tersangka Korupsi Proyek TVRI
Kejaksaan Agung menetapkan pelawak Mandra Naih sebagai tersangka korupsi proyek program siap siar TVRI tahun anggaran 2012. Dua orang lain menjadi tersangka untuk perkara yang sama, yakni Direktur PT Media Art Image Iwan Chermawan dan pejabat pembuat komitmen dari TVRI, Yulkasmir.
"Tersangka Mandra selaku Direktur PT Viandra Production," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Widyo Pramono pada Rabu pekan lalu. Kejaksaan menyatakan ketiga tersangka diduga merugikan negara hingga Rp 40 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana mengatakan kasus yang membelit komedian yang mengawali karier sebagai pemain lenong Betawi itu diawali pelanggaran dalam pengadaan barang dan jasa di TVRI. Yulkasmir menunjuk rumah produksi milik Mandra untuk menjual 15 paket siaran dengan nilai Rp 48 miliar tanpa tender. "Penunjukan langsung hanya boleh untuk nilai proyek di bawah Rp 200 juta," tutur Tony.
Kuasa hukum Mandra, Sonie Sudarsono, menyatakan bahwa pada 2013 justru Mandra diminta menjual beberapa film bekas pakai atau sudah pernah tayang. Tawaran ini disampaikan dua rekan Mandra, yaitu Iwan Chermawan dan Andi Diansyah alias Gio. Untuk keseluruhan pembelian paket ini, Mandra memperoleh bayaran Rp 1,6 miliar. "Mandra menjadi korban," ujarnya.
Sonie meminta Kejaksaan menyelidiki aliran uang pembelian ini. "Harus dibongkar dengan sejelas-jelasnya," katanya.
Jual-Beli Berakhir Perkara
RUMAH produksi milik Mandra, PT Viandra Production, menjual sejumlah film lama kepada TVRI. Kejaksaan menyatakan pembelian dilakukan tanpa tender, dengan harga yang digelembungkan.
1. Menjual 26 seri film Janggo senilai Rp 35 juta per episode, dengan total harga Rp 910 juta.
2. Mandra menjual 20 episode film Gue Sayang seharga Rp 15 juta per episode, dengan total nilai Rp 300 juta.
3. Menjual film Zorro sebanyak 25 episode dengan harga Rp 15 juta per episode, dengan total nilai Rp 325 juta.
Suap Direktur Jenderal Transmigrasi
KOMISI Pemberantasan Korupsi menetapkan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Jamaluddien Malik sebagai tersangka pemerasan. Menurut Kepala Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, kasus itu berhubungan dengan kegiatan Tahun Anggaran 2013-2014 serta kucuran dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2014.
Perbuatan Jamaluddien itu terjadi pada era Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar. Kini nama kementerian itu berubah menjadi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. "Modusnya memaksa seseorang memberikan sesuatu untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain," kata Priharsa dalam keterangan pers di kantor KPK, Kamis pekan lalu.
Penyidik menggeledah tiga tempat, yaitu kantor Kementerian Desa di Kalibata, rumah bekas Direktur Perencanaan Teknis Pembangunan Kawasan Transmigrasi Arsyad Nurdin di Jati Bening, serta rumah Jamaluddien di Cinere, Jakarta Selatan. Pada 2011, terungkap suap Rp 1,5 miliar oleh petinggi PT Alam Jaya untuk mendapatkan proyek Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah di Papua senilai Rp 73 miliar. L
Presiden Berencana Berkantor Di Bogor
stana menjajaki kemungkinan Presiden Joko Widodo berkantor di Istana Bogor. Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan Istana Bogor lebih kerap digunakan Jokowi untuk bertemu dengan kepala daerah, yang rencananya dilakukan tiga kali dalam setahun.
"Selama ini Jokowi pulang-pergi Jakarta-Bogor," kata Andi pada Selasa pekan lalu. Jika rencana ini terwujud, Jokowi akan tinggal beberapa hari dalam sepekan di kota hujan itu. Andi menjelaskan, Jokowi ingin suasana kerja lebih rileks sekaligus memanfaatkan fasilitas yang dimiliki sebagai kepala pemerintahan.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyatakan siap menyambut Presiden Jokowi jika benar berkantor di wilayahnya. Namun, sejauh ini, Bima belum menerima pemberitahuan resmi dari Sekretariat Negara soal realisasi rencana itu.
Masjid Arifin Ilham Diserang
MASJID Az-Zikra milik Arifin Ilham di kawasan Sentul, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diserang pada Rabu malam pekan lalu. Para penyerang mengaku tersinggung oleh isi spanduk yang dipasang di depan masjid itu.
Kepala Bagian Operasi Kepolisian Resor Bogor Komisaris Imron Ermawan mengatakan, mulanya massa hanya bermaksud menanyakan kebenaran pemasangan spanduk tersebut. Karena kesal tak mendapat jawaban, massa adu jotos dengan penjaga Masjid Az-Zikra. Setelah kejadian, polisi menangkap 34 orang yang disebut sebagai pelaku.
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Inspektur Jenderal M. Iriawan mengatakan para penyerang berasal dari sejumlah daerah, yakni Bogor, Depok, Jakarta Selatan, dan Surabaya. Namun Iriawan belum dapat memastikan apakah asal kelompok para penyerang tersebut sesuai dengan yang mereka akui.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo