Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Momen

24 Februari 2014 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemerintah menolak Tarik RUU KUHAP dan KUHP

PERMINTAAN Komisi Pemberantasan Korupsi agar pemerintah menarik atau menunda pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ditolak. Kamis pekan lalu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin beralasan penarikan akan menjadi preseden buruk karena pemerintah tak pernah mencabut rancangan undang-undang yang telah diajukan.

Sehari sebelumnya, KPK menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam surat protesnya itu, Ketua KPK Abraham Samad meminta pembahasan dua RUU itu ditunda hingga anggota Dewan hasil Pemilu 2014 dilantik. Ini karena sisa masa jabatan anggota DPR kurang dari seratus hari dan tak cukup untuk membahasnya secara mendalam.

Samad juga menyebutkan isi rancangan kedua undang-undang itu membuat KPK dan lembaga hukum lain, seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan serta Badan Narkotika Nasional, terancam tak bisa lagi menangani kejahatan luar biasa seperti korupsi dan narkotik.

Menteri Amir memastikan pembahasan terus dilakukan karena sudah lama disiapkan. Catatan KPK akan dijadikan masukan. Bahkan KPK, menurut Amir, mungkin akan dilibatkan dalam pembahasan itu.


Setidaknya ada sebelas isu penting dalam RUU KUHP dan KUHAP yang menjadi sorotan karena bisa melemahkan kewenangan KPK:

  • Penghapusan ketentuan penyelidikan
  • Penghentian penuntutan suatu perkara
  • Tidak ada kewenangan KPK dalam memberlakukan perpanjangan penahanan pada tahap penyidikan
  • Masa penahanan tersangka lebih singkat
  • Hakim dapat menangguhkan penahanan yang dilakukan penyidik KPK
  • Penyitaan harus seizin hakim
  • Penyadapan harus mendapat izin hakim
  • Penyadapan (dalam keadaan mendesak) dapat dibatalkan hakim
  • Untuk putusan bebas tidak dapat diajukan kasasi kepada Mahkamah Agung
  • Putusan Mahkamah Agung tidak boleh lebih berat daripada putusan pengadilan tinggi
  • Ketentuan pembuktian terbalik dalam suatu perkara tidak diatur

    Rekomendasi KPK:

  • Delik korupsi dan delik luar biasa lain tetap diatur dengan undang-undang tersendiri agar lex specialis-nya kelihatan.
  • RUU KUHAP sebagai hukum pidana formal sebaiknya dibahas setelah dilakukan pembahasan RUU KUHP sebagai materiil.
  • Pemberlakuan dua RUU tersebut menurut KPK sebaiknya diberi masa transisi tiga tahun untuk disesuaikan dengan RUU Tipikor dan undang-undang lain yang terkait.

    Rusli Zainal Dituntut 17 Tahun Penjara

    MANTAN Gubernur Riau Rusli Zainal tertunduk lesu saat mendengar jaksa menuntutnya 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar pada Kamis pekan lalu. Politikus Partai Golkar itu dijerat dengan tiga kasus korupsi sekaligus, yakni dua kasus suap Pekan Olahraga Nasional XVIII dan korupsi kehutanan.

    Dalam persidangan tindak pidana korupsi di Pekanbaru itu, lima jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi secara bergantian menyebutkan Rusli melawan hukum dengan memanfaatkan posisinya sebagai gubernur untuk meraup keuntungan. Misalnya memberikan izin kehutanan bagi sembilan perusahaan hutan tanaman industri di Riau dan membuat negara merugi Rp 265,9 miliar.

    Ada juga dugaan pemberian dan penerimaan suap penyelenggaraan PON di Riau. Karena itu, jaksa meminta majelis hakim mencabut haknya memilih dan dipilih sebagai pejabat publik. Rusli menyebutkan tuntutan terhadapnya terlalu tinggi. Menurut dia, fakta yang ada tak sesuai dengan yang muncul di persidangan. Rusli menganggap dirinya tidak bersalah dan tidak merugikan negara.

    Dituntut 9 Tahun, Deddy Seret Cikeas

    Deddy Kusdinar terdiam mendengar tuntutan sembilan tahun penjara untuknya yang dibacakan jaksa tindak pidana korupsi pada persidangan Selasa pekan lalu. Mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga itu mengancam akan membongkar peran keluarga Cikeas dalam kasus korupsi Hambalang.

    Cikeas selama ini dikenal sebagai kompleks kediaman pribadi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Melalui Samsul Huda, pengacaranya, Deddy mengatakan peran tersebut akan ia ungkap dalam nota pembelaan yang dibacakannya Selasa pekan ini.

    Dalam tuntutannya, jaksa meminta hakim tak hanya menghukum Deddy sembilan tahun penjara, tapi juga meminta dia membayar uang pengganti Rp 300 juta. Jaksa menilai Deddy terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain, dan/atau korporasi. "Akibatnya, negara merugi Rp 463 miliar dalam proyek itu," ujarnya.

    Selebritas di Sekitar Wawan Mulai Diperiksa

    Setidaknya ada empat artis yang namanya muncul terkait dengan kasus pencucian uang Chaeri Wardana atau Wawan. Sejak Selasa pekan lalu, mereka menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi. Ada yang dipanggil, ada yang berinisiatif menjelaskan posisinya kepada komisi antirasuah itu.

    Selasa pekan lalu, artis Jennifer Dunn diperiksa karena menerima Toyota Vellfire dari Wawan. Mobil itu sudah disita KPK. Pengacara Jennifer, Hotman Paris, mengatakan, selain mendapat mobil, Jennifer diberi kartu kredit dengan limit Rp 50 juta per bulan.

    Artis lain yang dipanggil KPK adalah model Catherine Wilson (Keket). Namun surat panggilan KPK salah alamat. Keket akan dipanggil dan diperiksa pada Senin pekan ini. Ia diperiksa sebagai saksi yang diduga memiliki informasi tentang pencucian uang Wawan.

    Dua artis lain, Cynthiara Alona dan Rebecca Reijman, datang sendiri ke KPK secara bergantian. Cynthiara ingin menjelaskan soal mobil Porsche yang didapat dari Wawan. Dia mengaku tak kenal Wawan. Adapun Rebecca datang Kamis pekan lalu.

    Wawan ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Banten, pemilihan kepala daerah Lebak, dan pencucian uang. Diduga dana Wawan mengalir ke banyak selebritas-terkait dengan usaha rumah produksinya.

  • Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    Image of Tempo
    Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
    • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
    • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
    • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
    • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
    • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
    Lihat Benefit Lainnya

    Image of Tempo

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    >
    Logo Tempo
    Unduh aplikasi Tempo
    download tempo from appstoredownload tempo from playstore
    Ikuti Media Sosial Kami
    © 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
    Beranda Harian Mingguan Tempo Plus