Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Momen

14 Agustus 2013 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Remisi untuk Terpidana Korupsi

Sebanyak 182 koruptor mendapat pengurangan hukuman dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Idul Fitri dan 17 Agustus. Menteri Hukum Amir Syamsuddin beralasan, para narapidana perkara korupsi itu masih menerima remisi karena perkaranya telah berkekuatan hukum tetap sebelum Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 diterbitkan. Peraturan itu memperketat pemberian remisi bagi terpidana kasus korupsi, narkotik, dan terorisme. "Dari 2.565 napi korupsi, 182 orang menerima," kata Amir, Kamis pekan lalu.

Amir menegaskan, aturan untuk narapidana lama mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006. Adapun narapidana yang divonis setelah 12 November 2012, tanggal diterbitkannya Peraturan Nomor 99 Tahun 2012, mengikuti aturan baru ini. "Kalau ada yang diuntungkan, sudah risiko," ujarnya.

Dalam aturan baru, narapidana bisa memperoleh remisi bila bersedia menjadi justice collaborator, berkelakuan baik, serta telah membayar denda dan uang pengganti. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas menilai pemberian remisi untuk terpidana korupsi tidak tepat.

Peraturan Pengetatan Remisi

Sejak 2012, pemerintah memperketat pemberian remisi, asimilasi, dan bebas bersyarat bagi narapidana kejahatan terorisme, narkoba, korupsi, pelanggaran hak asasi manusia berat, dan kejahatan terhadap keamanan negara. Untuk memperolehnya, terpidana harus memenuhi syarat:

  • Bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya;
  • Telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan;
  • Telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan lembaga pemasyarakatan/Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

    'Seleb' Koruptor Penerima Remisi

    Gayus Tambunan
    Gayus menjalani hukuman total 30 tahun penjara dalam berbagai perkara kejahatan pajak di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Hukumannya dikurangi tiga bulan.

    Urip Tri Gunawan
    Bekas jaksa yang dipenjara 20 tahun karena menerima suap dari pengusaha Artalyta Suryani ini memperoleh pengurangan hukuman empat bulan.


    Khofifah Bisa Bersaing di Jawa Timur

    Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memutuskan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Khofifah Indar Parawansa dan Herman Sumawiredja, bisa mengikuti pemilihan di Jawa Timur pada 29 Agustus. Komisi Pemilihan Umum Daerah awalnya mencoret mantan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan bekas Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur ini dengan alasan tidak memenuhi ambang batas dukungan syarat pengajuan calon.

    Sejak awal pekan ini, Khofifah-Heru serta tiga pasangan calon lain harus berkampanye: Soekarwo-Saifullah Yusuf, Eggi Sudjana-Muhammad Sihat, dan Bambang D.H.-Said Abdullah.

    Dewan Kehormatan juga menjatuhkan sanksi bagi ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur. Tiga anggota diberhentikan sementara. Adapun Ketua KPU Jawa Timur Andry Dewanto Ahmad diberi peringatan. Andry dinyatakan tidak tegas terhadap anggotanya tentang verifikasi dukungan bagi Khofifah.

    Polisi Tewas Ditembak

    Ajun Inspektur Satu Dwiyatna, 49 tahun, anggota Unit Pembinaan Masyarakat Kepolisian Sektor Cilandak, tewas ditembak di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Rabu pekan lalu. Ia sedang menembus hujan melewati jalan sepi menuju tempat kerjanya.

    Dwiyatna tewas dengan kepala belakang ditembus peluru berkaliber 9 milimeter. Tim forensik Markas Besar Kepolisian RI menemukan selongsong peluru di lokasi kejadian. "Dari temuan itu, diketahui pelakunya terlatih memakai senjata," kata juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto.

    Sejumlah saksi mata menyebutkan dua sepeda motor membuntuti Dwiyatna. Dari tiga kamera keamanan yang memantau kawasan itu, tak satu pun menjangkau lokasi penembakan. Markas Besar Polri menyimpulkan penembakan terhadap Dwiyatna mirip dengan yang dialami Ajun Inspektur Dua Patah Satiyono, anggota Polisi Lalu Lintas Gambir, Jakarta Pusat, di Jalan Cirendeu Raya, Ciputat, pada Sabtu subuh, 27 Juli 2013. Patah Satiyono tewas ketika berangkat dinas.

    Pabrik Narkotik di Penjara Cipinang

    Tim gabungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia plus Direktorat Narkoba Kepolisian Negara Republik Indonesia melaksanakan operasi di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, dua hari menjelang Lebaran. Mereka menemukan "pabrik narkotik" di dalam penjara itu.

    "Pabrik" ditemukan di bengkel dan, menurut polisi, sudah beroperasi lama. Tempat pembuatan narkotik itu disebutkan sebagai hasil kongsi antara sipir penjara dan narapidana kasus narkoba. Ba­han pembuat sabu, seperti serbuk prekursor sabu dan mesin pencetak ekstasi, ditemukan di bengkel.

    Menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin, satu sipir penjara Cipinang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Tiga narapidana juga menjadi tersangka kasus baru. Mereka dituduh se­bagai pemilik "pabrik".

    Tersangka Teroris Ditangkap di Malioboro

    Dua tersangka teroris ditangkap di pelataran parkir hotel di kawasan Jalan Malioboro, Yogyakarta, Jumat pekan lalu. Dua lelaki yang, menurut polisi, berasal dari Kebumen, Jawa Tengah, dan Sleman, Yogyakarta, itu lalu dibawa tim Detasemen Khusus 88 Antiteror. Mereka diduga berhubungan dengan sejumlah kasus pengeboman.

    Juru bicara Markas Besar Kepolisian RI, Komisaris Besar Agus Rianto, menyebutkan mereka ditahan berkaitan dengan penangkapan tersangka teroris lain di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, dan Jalan Bangka, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Mereka disebut sebagai bagian kelompok yang berencana melakukan teror di Kedutaan Besar Myanmar di Jakarta. Kasus lain adalah bom di Vihara Ekayana, Jakarta Barat, yang ditemukan pada 4 Agustus. "Mereka ikut latihan bikin bom, cari dana, dan lainnya," kata Agus.

    Juni lalu, Detasemen menangkap tersangka teroris di Bendungan Hilir dan Jalan Bangka. Polisi mengklaim menyita beberapa bom pipa yang siap diledakkan. Menurut Agus, dari pemeriksaan kasus itu, polisi menyimpulkan tersangka berencana menebar teror demi pembalasan atas pembantaian muslim Rohingya di Myanmar.

  • Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    Image of Tempo
    Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
    • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
    • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
    • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
    • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
    • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
    Lihat Benefit Lainnya

    Image of Tempo

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    Logo Tempo
    Unduh aplikasi Tempo
    download tempo from appstoredownload tempo from playstore
    Ikuti Media Sosial Kami
    © 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
    Beranda Harian Mingguan Tempo Plus