Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Relokasi umat Syiah Melanggar Hak Asasi
WAKIL Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia M. Imdadun Rahmat mengkritik langkah Pemerintah Provinsi Jawa Timur merelokasi warga Syiah Sampang. Dia menilai langkah tersebut melanggar hak asasi manusia. "Mereka punya hak untuk tinggal dan menetap," kata Imdadun pekan lalu.
Kamis pekan lalu, ratusan warga Syiah yang mengungsi di Gedung Olahraga Sampang dipaksa pindah ke rumah susun sewa Sidoarjo. Mereka diangkut menggunakan enam truk. Mayoritas pengungsi yang menolak pindah digiring paksa oleh ratusan anggota Satuan Polisi Pamong Praja. Puluhan pengungsi wanita menangis histeris. "Aparat melakukan kekerasan kepada warga yang menolak pindah," ujar Imdadun.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto mengatakan evakuasi dilakukan demi menjaga keselamatan warga Syiah sendiri. Djoko membantah bahwa relokasi ini dilakukan atas desakan kelompok lain. "Ini hasil mediasi pemerintah provinsi, tokoh masyarakat, dan tokoh agama di Madura," katanya. Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengaku tidak ambil pusing soal tuduhan kekerasan dalam pemindahan warga Syiah.
Di Sidoarjo, sejumlah warga Syiah merasa tak betah. "Kami merasa tertekan dan ingin segera pulang ke kampung," ujar Umam, salah satu pengungsi asal Sampang, Madura.
Terusir di Tanah Sendiri
SUDAH lebih dari dua tahun nasib ratusan warga Syiah Sampang, Madura, terkatung-katung. Alih-alih memberikan perlindungan, pemerintah malah memindahkan mereka jauh dari kampung halaman.
Februari 2006
Keberadaan warga Syiah di Sampang mulai dipersoalkan Forum Musyawarah Ulama Sampang-Pamekasan.
April 2007
Peringatan Maulid Nabi di Pesantren Mistahul Huda milik Tajul Muluk diganggu 5.000 warga.
April 2011
Ulama di Sampang meminta polisi mendukung mereka untuk merelokasi Tajul Muluk dan pengikutnya keluar dari Desa Karang Gayam.
Desember 2011
Warga membakar rumah pengikut Syiah dan menyerbu pesantren Tajul Muluk. Sebanyak 335 orang diungsikan.
Maret 2012
Polisi menetapkan Tajul Muluk sebagai tersangka atas laporan kerabatnya sendiri, Rois Al Hukama. Polisi menjerat Tajul dengan pasal penistaan dan penodaan agama.
April 2012
Musikrah, terdakwa tunggal pembakaran kompleks pesantren Syiah, divonis 3 bulan 10 hari.
Juli 2012
Pengadilan Negeri Sampang memvonis Tajul Muluk dua tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan penodaan agama.
Agustus 2012
Penyerangan kedua terhadap warga Syiah di Sampang terjadi. Dua orang tewas dan sepuluh rumah dibakar. Sekitar 200 warga penganut Islam Syiah akhirnya mengungsi ke Gedung Olahraga Kabupaten Sampang.
Maret 2013
Bupati Sampang Fannan Hasib menolak permintaan warga Syiah untuk kembali ke rumah mereka dengan alasan keamanan.
Juni 2013
Sebanyak 162 pengungsi Syiah Sampang dipaksa pindah ke rumah susun Pasar Induk Agrobis, Sidoarjo, Jawa Timur.
Politikus Minta Polwan Diizinkan Berjilbab
SEJUMLAH anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat meminta Kepala Kepolisian RI Jenderal Timur Pradopo tak melarang polisi wanita mengenakan jilbab. Anggota Komisi dari Golkar, Bambang Soesatyo, mengatakan setiap orang bebas berpakaian dan melaksanakan ajaran agama. "Berjilbab adalah hak setiap perempuan muslim," kata Bambang dalam rapat kerja dengan Kepala Polri, Selasa pekan lalu.
Jenderal Timur mengatakan akan mengevaluasi larangan berjilbab yang tercantum dalam aturan Polri. "Kami juga akan meminta masukan dari tokoh yang punya kredibilitas."
Ramai-ramai Gratifikasi Seks
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengatakan fenomena gratifikasi seks dalam kasus korupsi saat ini semakin masif. "Gratifikasi seks harus diatur," katanya Jumat pekan lalu.
Bambang enggan menyebutkan contoh gratifikasi seks dalam sejumlah korupsi yang ditangani lembaganya. Ia berujar, soal gratifikasi seks dalam kasus korupsi akan dibahas secara khusus dalam pertemuan sejumlah lembaga antikorupsi dari berbagai negara pada awal Juli 2013 di Medan.
Gratifikasi seks ini, misalnya, diduga diterima hakim Setyabudi Tejocahyono, tersangka suap yang terkait dengan kasus korupsi dana bantuan sosial Kota Bandung tahun 2009 dan 2010. Dugaan ini terungkap dari pemeriksaan pengusaha Toto Hutagalung, juga tersangka kasus itu.
Fathanah-Luthfi Disidang
TERSANGKA kasus suap kuota impor daging, Ahmad Fathanah dan bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq, menjalani sidang perdananya pekan ini. Menurut Johan Budi S.P., juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, jadwal sidang Fathanah pada 24 Juni, sedangkan sidang Luthfi Hasan pada 25 Juni.
Kasus suap impor daging sapi terbongkar ketika KPK menangkap Fathanah di Hotel Le Meridien pada 29 Januari lalu. Fathanah diduga menerima duit Rp 1 miliar dari Juard Effendi dan Arya Abadi Effendy, dua petinggi perusahaan pengimpor daging, PT Indoguna Utama. Duit itu rencananya diberikan kepada Luthfi untuk mendapatkan tambahan kuota impor daging.
Zainudin Paru, pengacara Luthfi, menyatakan kliennya siap menjalani sidang, termasuk bila dalam pemeriksaan saksi kelak harus dikonfrontasi dengan Menteri Pertanian Suswono. "Kami siap," kata Zainudin kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo