Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JEMBER
Rusuh Buruh Tolak Investor
Unjuk rasa sekitar seribu buruh dari Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Jember, Rabu pekan lalu, rusuh. Kericuhan itu dipicu kekesalan buruh yang tak ditemui pejabat Pemerintah Kabupaten Jember dan direksi PDP.
Koordinator aksi, Wahyu Baskoro, menjelaskan bahwa aksi itu untuk menolak kerja sama operasional (KSO) antara direksi PDP Jember dan CV Nanggala Citra Lestari karena dinilai tak bermanfaat bagi masyarakat Jember dan buruh. Perkebunan itu mengelola lahan 42 ribu hektare, yang ditanami karet, kopi, kakao, dan cengkeh.
KSO yang ditandatangani pada 22 Maret 2013 itu juga dituding sebagai rekayasa direksi dan badan pengawas PDP, yang di dalamnya terdapat Bupati Jember M.Z.A. Djalal. Penandatanganan itu dilakukan diam-diam sehingga tak diketahui buruh, bahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jember.
Sekretaris Kota Jember Sugiarto membenarkan kesepakatan kerja sama itu memang belum disosialisasi. Tapi, dia beralasan, kerja sama itu menguntungkan PDP sebagai badan usaha milik daerah. "Selain sanggup membayar Rp 18 miliar lebih per tahun, pihak ketiga ini menanggung seluruh biaya operasional dan perbaikan peralatan," katanya. Separuh dari bayaran itu menjadi pendapatan asli bagi daerah.
Sedangkan Bupati Djalal mengatakan kerja sama itu patut disetujui karena PDP membutuhkan investor, kucuran modal, perbaikan manajemen, dan pengawasan.
Mahbub Djunaidy
SURABAYA
Vonis Bebas Otak Kerusuhan Sampang
Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Roies al-Hukama dari segala dakwaan dalam kasus kerusuhan Sampang. Jaksa Ismunadi menyebut Roies sebagai otak kerusuhan yang merusak dan membakar permukiman komunitas Syiah di Dusun Nangkernang, Desa Karanggayam, Kecamatan Omben, Sampang, 26 Agustus 2012.
Akibat kerusuhan itu, Hamamah, seorang pengikut Syiah, tewas. Rumah milik pimpinan Syiah, Tajul Muluk, dibakar. Namun majelis hakim yang diketuai Ainur Rofiq menilai tuduhan jaksa tak terbukti. "Terdakwa dinyatakan bebas murni dan harus direhabilitasi nama baiknya," kata Ainur Rofiq dalam sidang pada Selasa pekan lalu.
Majelis hakim pun menilai tak ada unsur yang memberatkan Roies. Sebab, dakwaan perusakan, pengeroyokan, dan pembunuhan hanya diperkuat satu dari 20 saksi di persidangan. Saksi menyebutkan Roies berada di rumahnya yang berjarak 300-500 meter dari tempat kejadian.
"Alhamdulillah, ini karena Allah," ujar Roies seusai sidang. Sedangkan jaksa Ismunadi kecewa. Sejak awal dia yakin Roies bersalah. "Kami akan melakukan kasasi karena ada beberapa celah dari putusan itu yang bisa dijadikan dasar," katanya.
Dalam sidang terpisah, majelis hakim yang sama menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Hadiri, terdakwa pembunuh Hamamah. Hukuman itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara. Pemimpin komunitas Syiah Sampang, Iklil Almilal, mengaku tak terkejut Roeis—adik kandungnya—bebas. Iklil tetap yakin Roeis otak kerusuhan itu.
Kukuh S. Wibowo, Musthofa Bisri
KEDIRI
Subani Tak Kenal Kapok
Meski sembilan kali kalah dalam pemilihan kepala daerah, Subani Suryohatmojo tak kapok mencalonkan diri. Pekan lalu pensiunan guru Sekolah Pertanian Menengah Atas (SPMA) Kediri ini kembali mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah. Ia berniat maju dalam pemilihan melalui jalur independen.
Sejak 2005 Subani mencoba mencalonkan diri di enam kabupaten/kota. Gagal mencalonkan diri di Kediri pada 2005, ia mencoba peruntungan di Pacitan pada 2006. Kembali gagal, ia pun menjajal daerah lain, seperti Tuban, Blitar, dan Tulungagung.
Kali ini ia kalah sebelum berkompetisi. KPUD Kota Kediri menyatakan Subani tak lolos syarat administrasi meski memiliki dukungan lebih dari cukup. Tapi ia tetap tak kapok. "Saya punya guru sembilan pilkada," katanya. Dia pun berancang-ancang mengikuti pemilihan lain di wilayah Jawa Timur. Untuk membiayai kegiatannya itu, dia menjual mobil dan rumahnya.
Hari Tri Wasono
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo