Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anak Bos PKS Diburu
KOMISI Pemberantasan Korupsi akan kembali memanggil Ridwan Hakim untuk bersaksi dalam perkara suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Anak keempat Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera Hilmi Aminuddin itu keburu terbang ke Turki sehari sebelum dicegah, 7 Februari lalu. "Akan kembali kami kirimkan surat," ujar juru bicara Komisi, Johan Budi, Jumat pekan lalu.
Ridwan Hakim diduga mengetahui permainan makelar. Menurut bekas Direktur Jenderal Peternakan Prabowo Respatiyo, Ridwan yang membawa para makelar bermasalah itu ke kementeriannya. "Dia bawa Sengman Tjahja," katanya merujuk pada pengusaha properti yang memasok daging untuk PT Indoguna Utama.
Permainan impor sejak dua tahun lalu itu menyeret Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dan dua pengusaha Indoguna sebagai tersangka. Hilmi disebut-sebut terlibat mengatur kuota impor untuk para pengusaha. Menteri Pertanian Suswono, kader PKS lain, juga akan diperiksa Komisi pada pekan ini karena bertemu dengan pengusaha importer plus Luthfi di Medan.
Duta Besar Indonesia untuk Turki, Nahari Agustini, membenarkan Ridwan mendarat di Istanbul pada 8 Februari. "Kami akan menyiapkan nota resmi, tapi menunggu ada permintaan dari KPK atau otoritas terkait di Indonesia," ucapnya.
Jejaring Impor Daging
"Insya Allah ini rencana Allah untuk membesarkan dan memenangkan PKS."
— Hilmi Aminuddin, Ketua Majelis Syura PKS
"Sengman dibawa Ridwan."
— Prabowo Respatiyo, bekas Direktur Jenderal Peternakan
Para Tersangka:
Luthfi Hasan Ishaaq (ditahan)
Tuduhan: mengatur kuota impor daging sapi
Ahmad Fathanah (ditahan)
Tuduhan: menerima uang suap dari Indoguna
Juard Effendi, Direktur Indoguna (ditahan)
Tuduhan: pemberi suap
Arya Abdi Effendy, Direktur Indoguna (ditahan)
Tuduhan: pemberi suap
Dicegah:
Rasyid Rajasa Diancam Enam Tahun
ANAK Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, Rasyid Amrullah Rajasa, didakwa lalai yang menyebabkan dua nyawa melayang. Rasyid, 22 tahun, meÂnabrak mobil penumpang di jalan tol Jakarta-Bogor pada 1 Januari lalu. Jaksa Soimah, yang membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis pekan lalu, menjerat Rasyid dengan tiga pasal Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal utama menjerat Rasyid dengan hukuman enam tahun penjara. Dua lainnya lima tahun dan satu tahun dengan denda akumulasi Rp 24 juta. Tim pembela hukum Rasyid tak mengajukan permohonan keberatan atas dakwaan ini.
Eksekusi Utang Pajak Asian Agri
KEJAKSAAN Agung bakal mengeksekusi denda atas utang pajak Asian Agri Group pekan ini sebesar Rp 2,5 triliun. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Febriyanto telah memanggil Asian Agri untuk menyerahkan utang pajak itu. Eksekusi ini realisasi putusan Mahkamah Agung yang memvonis Manajer Asian Agri Suwir Laut tiga tahun bui, Desember tahun lalu. Denda itu dua kali jumlah pajak yang tak dibayarkan perusahaan milik taipan Sukanto Tanoto ini pada 2000-2005.
Choel Kembalikan Suap Hambalang
ANDI Zulkarnaen alias Choel Mallarangeng berjanji mengembalikan uang yang pernah diterimanya dari rekanan proyek Hambalang ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Adik bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng ini mengaku pernah menerima hadiah dari PT Global Daya sebagai imbalan membantunya mendapat proyek itu.
Choel hanya mengatakan uang yang diberikan saat ia dan anaknya berulang tahun itu jumlahnya besar. Duit tersebut dibawa Dedy Kusdinar, pejabat pembuat komitmen di kementerian kakaknya. "Beri saya waktu dua pekan untuk mengembalikan," kata Choel. Komisi menyambut baik niat itu, tapi tak akan menghentikan pemeriksaan kepadanya. Sebab, pidana menerima suap tak hilang meski uang suap dikembalikan.
Presiden Menyindir Lapindo
PRESIDEN Susilo Bambang Yudhoyono menyindir PT Lapindo Brantas yang belum menyelesaikan pembayaran ganti rugi Rp 800 miliar kepada warga Sidoarjo yang rumah dan tanahnya terendam lumpur. "Janji itu harus ditepati. Jika main-main, dosanya dunia-akhirat," kata Yudhoyono saat membuka sidang paripurna kabinet, Kamis pekan lalu.
Lapindo adalah perusahaan milik keluarga Aburizal Bakrie, Ketua Umum Partai Golkar. Perusahaan pengeboran gas ini tak sanggup membendung lumpur dari sumur pada 2008. Juru bicara keluarga Bakrie, Lalu Mara Satriawangsa, mengatakan kekurangan pembayaran ganti rugi itu akibat kondisi keuangan keluarga Bakrie. Lalu mengatakan Bakrie berjanji melunasinya setelah muncul sindiran itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo