Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Momen

12 Agustus 2012 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Korupsi Banggar Mulai Terkuak

ANGGOTA Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat buka-bukaan soal peran satu sama lain dalam memainkan uang suap Proyek Percepatan Infrastruktur Daerah tahun 2011. Ada empat kabupaten yang memesan dana proyek masing-masing Rp 40 miliar kepada anggota Badan melalui sejumlah pengusaha.

Dalam sidang pekan lalu, Wa Ode Nurhayati mengatakan para pemimpin Badan Anggaran memainkan proyek itu untuk mengharapkan suap. Kesaksian ini juga disampaikan Fahd el-Fouz, kader Partai Golkar, yang menjadi calo proyek. "Saya tahu setelah ditelepon oleh orang daerah dan dia menyebut nama-nama mereka," kata Fahd. Anggota Banggar yang diduga terlibat suap adalah Tamsil Linrung (Partai Keadilan Sejahtera), Mirwan Amir (Partai Demokrat), dan Olly Dondokambey (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan).

The Banggar's

Fahd el-Fouz, kader Partai Golkar, terdakwa
Menyuap Wa Ode Nurhayati Rp 5,25 miliar untuk meloloskan dana proyek di tiga kabupaten di Aceh Besar.

Wa Ode Nurhayati, politikus Partai Amanat Nasional, terdakwa
Didakwa menerima suap Rp 6,25 miliar dari tiga pengusaha: Abram Noch Mambu, Paul Nelwan, dan Fahd el-Fouz. Abram disebut menyuap Rp 400 juta dan Paul sebesar Rp 350 juta untuk meloloskan proyek di Minahasa.

Haris Surahman, saksi
Perantara uang suap untuk Wa Ode Nurhayati dari tiga pengusaha terkait dengan Proyek Percepatan Infrastruktur Daerah. Hakim meminta jaksa menetapkan Haris menjadi tersangka.

Tamsil Linrung, Wakil Ketua Banggar dari PKS, saksi
Disebut Fahd menerima suap untuk mengurus proyek di Kabupaten Pidie Jaya. Di sidang, Tamsil menyangkal menerima suap.

Mirwan Amir, Wakil Ketua Banggar dari Partai Demokrat, saksi
Disebut Fahd menerima suap karena mengurus dana proyek untuk Kabupaten Bener Meriah dan Aceh Besar.

Olly Dondokambey, Wakil Ketua Banggar dari PDI Perjuangan
Wa Ode Nurhayati menyebut Olly juga berperan meloloskan Proyek Percepatan Infrastruktur Daerah.


UI Memilih Rektor

AKHIRNYA kisruh di Universitas Indonesia diselesaikan dengan pemilihan rektor baru. Mulai Kamis pekan lalu, penjaringan bakal calon dimulai secara online melalui situs kampus hingga akhir Agustus.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh memberhentikan Gumilar Rusliwa Somantri sebagai rektor. Nuh menunjuk bekas Rektor Institut Teknologi Bandung yang kini Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Djoko Santoso, sebagai rektor sementara. Dalam dua bulan ke depan, Djoko akan menyiapkan pemilihan hingga terpilih rektor baru.

Menteri Nuh menunjuk lima calon rektor dari luar UI untuk meredam konflik. Selain Djoko, empat lainnya adalah Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Musliar Kasim, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penjaminan Mutu Pendidik Syawal Gultom, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Lydia Freyani, serta Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Ana Erliana. Konflik UI meledak setelah para dosen menuding Gumilar melakukan korupsi pada beberapa proyek kampus. l

Polisi Diadukan ke Ombudsman

DI luar kasus korupsi, polisi terus disorot karena sejumlah kasus kekerasan. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan dalam sepekan kemarin melaporkan dua kasus kekerasan di Sumatera Selatan dan Nusa Tenggara Timur kepada Ombudsman.

Di Ogan Ilir, polisi dilaporkan karena memakai peluru tajam ketika membubarkan konflik tanah antara warga 21 desa dan PT Perkebunan Nusantara VII di Desa Limbang Jaya. Pemakaian peluru tajam itu adalah temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Seorang anak 12 tahun tewas diterjang peluru dan seorang lagi harus diamputasi tangannya.

DI Nusa Tenggara, polisi juga diadukan karena menyiksa 17 warga Desa Mapipa. Polisi menuduh mereka membunuh Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Sabu Timur. Selama 12 hari pertama ditahan di bui Polsek, orang-orang itu dipukul, ditendang, dan ditusuk para polisi. Mereka juga dipaksa meminum air kencing sendiri.

Jaksa yang menerima berkas pemeriksaan dari polisi menyatakan 17 orang ini bebas dari tuntutan, setelah dua bulan menghuni penjara. Menurut jaksa, tuduhan polisi tak ada yang bisa dibuktikan. l

Rusli Zainal Tahu Suap PON

GUBERNUR Riau Rusli Zainal disebut-sebut mengetahui anak buahnya menyiapkan uang untuk menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebesar Rp 1,8 miliar. Suap itu sebagai "uang lelah" anggota DPR merevisi aturan soal pembangunan lapangan tembak dalam Pekan Olahraga Nasional 2011.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau Lukman Abbas bersaksi di pengadilan bahwa ia melapor kepada Rusli ihwal permintaan suap itu. Keterangan ini diperkuat oleh kunjungan Sekretaris Daerah Riau Zulkarnain Kadir ke rumah Gubernur. Rusli mengatakan ia meminta Lukman menolak permintaan itu. "Saya tak tahu kenapa uang itu tiba-tiba jadi ada," katanya.

Faktanya, suap itu ada dan Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan aliran dana suap tersebut. Tidak hanya untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Riau, tapi juga ada catatan suap Rp 9 miliar buat sejumlah anggota DPR. Rusli menyangkal terlibat dalam merencanakan penyuapan itu.

Acara Televisi Makin Sering Diprotes

JUMLAH pengaduan acara televisi ke Komisi Penyiaran Indonesia bertambah 50 persen dibanding tahun lalu. Hingga semester pertama tahun ini, Komisi menerima 7.147 pengaduan melalui telepon, pesan pendek, dan surat elektronik. "Hingga Agustus, sudah ada 43 sanksi kepada televisi," kata komisioner Nina Armando, Senin pekan lalu.

Pelanggaran paling banyak adalah muatan seks dalam program televisi, seperti adegan ciuman bibir, eksploitasi tubuh, gambar alat kelamin, pembicaraan seputar alat kelamin, dan pengolahan program. Lainnya acara yang merendahkan suku, agama, dan ras tertentu, juga adegan kekerasan yang vulgar.

Bulan Ramadan ini saja KPI sudah menegur tujuh stasiun televisi yang punya acara sahur. Teguran karena para penyiar melecehkan fisik seseorang, pelecehan orientasi seks dan gender, serta pelecehan pekerjaan. Menurut KPI, mereka ditegur karena waktu sahur televisi banyak ditonton anak-anak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus