Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Momen

18 Juni 2012 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Harta Koruptor BLBI Ditelusuri

Sherny Kojongian, buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang dideportasi dari Amerika Serikat pada Rabu pekan lalu, tidak hanya bakal menjalani vonis 20 tahun penjara. Bekas Direktur Kredit Bank Harapan Sentosa (BHS) itu juga harus membayar uang pengganti korupsi sekitar Rp 1,1 triliun. 

Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan dalam kasus ini negara rugi Rp 1,9 triliun. Dari jumlah itu, dana yang baru kembali Rp 885,774 miliar. Duit diperoleh dari lelang aset BHS Rp 875 miliar. Sisanya dari pengembalian melalui pemerintah Australia senilai Aus$ 642.546 (sekitar Rp 5,9 miliar) dan Aus$ 493.647 (sekitar Rp 4,5 miliar) pada 2009.

Kejaksaan segera menginventarisasi aset Sherny dan keluarganya. Aset dua terpidana lain dalam kasus yang disidangkan secara in absentia ini, yakni Komisaris Utama BHS Hendra Rahardja—meninggal pada 2002—dan Komisaris BHS Eko Edi Putranto, juga akan ditelusuri. Pengacara Sherny, Dea Tungga Esti, meminta agar perkara kliennya disidangkan kembali. "Dia bukan pemilik bank," kata Dea. l


Akhir Pelarian Sherny

EMPAT belas tahun bersembunyi di negeri orang, Sherny Kojongian, 49 tahun, "pulang" ke Tanah Air pada Rabu pekan lalu, dikawal petugas dinas imigrasi dan bea-cukai Amerika Serikat. Sebelum ditahan pada 2010, Sherny hidup normal bersama familinya di San Francisco. Sehari-hari ia bekerja sebagai agen real estate. "Setiap hari dia juga mengantar anaknya ke sekolah," kata Dea Tungga Esti.

21 Oktober 1998
Keluar dari Indonesia dengan paspor bernomor H130301.

1999
Masuk ke Amerika Serikat. Sebelumnya, ia terendus berada di Australia.

Maret 2002
Sherny, Hendra Rahardja, dan Eko Edi Putranto disidangkan secara in absentia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sherny dan Eko dihukum 20 tahun penjara, sedangkan Hendra divonis seumur hidup. Ketiganya lantas dinyatakan buron.

2004
Memperoleh izin tinggal tetap.

2009
Mengajukan pergantian kewarganegaraan. Imigrasi Amerika melakukan penyelidikan bekerja sama dengan aparat Indonesia.

November 2010
Imigrasi menahan Sherny.

Juli 2011
Hakim memerintahkan Sherny dideportasi. Sherny mengajukan permohonan banding.

Mei 2012
Banding Sherny ditolak.

11 Juni 2012
Sherny dipulangkan ke Indonesia.

Sumber: PDAT

Sepuluh Miliar untuk Calon legislator NasDem

PARTAI Nasional Demokrat (NasDem) berjanji menyediakan dana kampanye Rp 5-10 miliar bagi calon anggota legislatif. Menurut Ketua Umum Partai NasDem Patrice Rio Capella, bantuan itu guna menghindari kader melakukan korupsi saat sudah terpilih. Dana itu berasal sumbangan anggota partai, dana korporat, dan dari luar. "Jangan khawatir dengan fund raising kami," kata Rio.

Pengamat politik Ari Dwipayana menilai pendanaan kampanye oleh partai memang ideal. Sebab, selama ini dengan membiarkan kader mencari dana sendiri membuat hubungan dengan partainya menjadi tidak kuat. Namun dia mempertanyakan sumber dana kampanye yang dikumpulkan partai. "Jangan sampai ada konsekuensi caleg harus mendukung pemberi dana," kata Ari.

Penembakan di Papua Diinvestigasi

KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia perwakilan Papua akan melakukan investigasi atas sejumlah penembakan yang terjadi di Papua. "Termasuk penembakan terhadap Wakil Ketua Komite Nasional Papua Barat Mako Tabuni," kata Wakil Ketua Komnas HAM Ridha Saleh, Jumat pekan lalu.

Situasi Kota Abepura, Kota Jayapura, Kamis malam pekan lalu mencekam setelah terjadi kerusuhan pada pagi harinya. Amuk massa di sekitar Perumnas II Waena terjadi setelah Mako tewas ditembak saat hendak ditangkap. Mako diduga menjadi pelaku penembakan yang terjadi di Papua sehari sebelumnya.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga meminta investigasi. "Satu korban jiwa tidak boleh dibiarkan," katanya. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto menegaskan, pemerintah berusaha mencegah kemungkinan terjadi insiden susulan.

Yudhoyono Ancam Kader Korup

MESKI tidak menyebut nama, Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan akan mengusir kader partai yang terjerat kasus korupsi. "Garis politik ini akan tetap dijalankan. Bagi yang tidak tak sanggup, lebih baik keluar," katanya Rabu pekan lalu.

Sejumlah kader Demokrat memang sering disebut tersangkut perkara korupsi. Mereka antara lain Ketua Umum Anas Urbaningrum, Wakil Sekretaris Jenderal Angelina Patricia Pingkan Sondakh, dan Sekretaris Dewan Pembina Andi Mallarangeng. Yudhoyono juga menegaskan citra partainya anjlok di mata publik dalam setahun belakangan akibat ulah sejumlah kader yang mengorupsi uang negara. "Harus akui dan jangan membantah."

Anas tidak mau menanggapi ancaman Yudhoyono. "Ada yang punya harapan Demokrat tidak solid, tidak kompak," katanya.

Wa Ode Nurhayati Siap Buka-bukaan

POLITIKUS Partai Amanat Nasional, Wa Ode Nurhayati, berjanji akan mengungkap semua keterlibatan pemimpin Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat dalam kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) 2011. "Jangankan cuma penjara, nyawa saya pun sudah saya bismillah-kan," kata Nurhayati, Selasa pekan lalu.

Mantan anggota Badan Anggaran ini menjalani sidang perdananya pada Rabu pekan lalu. Dalam sidang itu, dia diancam hukuman 20 tahun penjara karena didakwa menerima suap dari tiga pengusaha, yakni Fahd A. Rafiq, Paul Nelwan, dan Abram Noch Mambu, melalui Harris Surahman. "Wa Ode menerima uang tunai Rp 6,25 miliar," kata ketua tim jaksa penuntut umum I Kadek Wiradana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Dalam dakwaan jaksa, nama sejumlah petinggi Badan Anggaran tidak disebut. Wa Ode Nur Zaenab, pengacara Wa Ode Nurhayati, sudah menduga itu. "Biar publik yang menyikapi skenario ini," katanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus