Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dua Tahun Penjara bagi Rusdihardjo
DUTA Besar Indonesia untuk Malaysia periode 2004-2006, Rusdihardjo, divonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Pengadilan menyatakan mantan Kepala Kepolisian itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pembuatan dokumen keimigrasian. Rusdihardjo pun harus membayar uang pengganti RM 313.700 atau setara dengan Rp 815,6 juta.
”Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu enam bulan, diganti dua bulan kurungan,” ujar ketua majelis hakim Moerdiono dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu pekan lalu. Menurut majelis, fakta hukum yang terbukti adalah adanya pemasukan selisih pembuatan paspor dan visa di kedutaan di Malaysia, pemasukan penerimaan dari surat lucut, serta selisih kurs dalam pembuatan paspor dan visa yang tidak disetorkan ke negara.
Menanggapi putusan ini, Rusdihardjo berpikir untuk mengajukan permohonan banding. Ia mengaku setelah pensiun menjadi Kepala Kepolisian sebenarnya enggan menjadi duta besar. ”Tapi, karena kecintaan saya terhadap bangsa, saya rela ke Malaysia,” ujarnya. ”Mengapa fakta yang meringankan saya tidak dipertimbangkan hakim?”
Geolog Richard Davies Salahkan Lapindo
SEJUMLAH ilmuwan luar negeri membantah jika dikatakan semburan lumpur panas Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur, dua tahun lalu, akibat gempa bumi di Yogyakarta, dan bukan karena proses pengeboran. ”Semburan dipicu oleh kesalahan pengeboran sumur Banjar Panji-1,” kata geolog Profesor Richard Davies dari Universitas Durham, Inggris, seperti dilansir kantor berita AFP, Senin pekan lalu.
Lumpur menyembur sejak 29 Mei 2006 dan gempa terjadi dua hari sebelumnya. Beberapa ahli yakin, semburan lumpur berhubungan dengan gempa. Teorinya, gempa mempengaruhi produktivitas fluida di sumur-sumur sekitar Banjar Panji-1. Pendapat inilah yang ditolak Davies.
Dalam penelitian terbarunya, seperti dimuat dalam jurnal Earth Planetary Science and Letters, Davies serta para peneliti dari Indonesia, Australia, dan Amerika Serikat menganalisis detail kecelakaan pengeboran sumur Banjar Panji-1. Salah satu kesimpulannya, para peneliti menyatakan 99 persen gempa bumi yang terjadi di Yogyakarta bukan pemicu terjadinya semburan lumpur Lapindo.
Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Aburizal Bakrie menilai hasil penelitian Davies sebagai kebebasan berpendapat. ”Hanya satu di antara seratus pendapat,” katanya. Kepolisian Daerah Jawa Timur akan mempelajari penelitian Davies. ”Prinsipnya, polisi terbuka dengan informasi dari mana pun, terutama yang mendukung proses penyidikan kasus ini,” kata juru bicara Kepolisian Daerah Jawa Timur, Komisaris Besar Pudji Astuti.
Pengadilan Menangkan Kubu Muhaimin
MAJELIS hakim menilai pemberhentian sementara Muhaimin Iskandar dari jabatan Ketua Umum Dewan Tanfidz Partai Kebangkitan Bangsa melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Untuk itu, hakim memerintahkan pemulihan harkat, martabat, dan kedudukan Muhaimin. Keputusan itu diambil majelis hakim yang dipimpin Suharto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis pekan lalu.
Muhaimin menggugat Dewan Tanfidz Partai Kebangkitan Bangsa dan Dewan Syura partai itu secara kolektif, serta Ketua Umum Dewan Syura Abdurrahman Wahid dan Sekretaris Jenderal Zannuba A. Chafsoh alias Yenny Wahid. ”Tergugat tidak mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga,” kata hakim Suharto.
Melalui rapat pleno 5 April lalu, Muhaimin diminta mundur dari jabatannya. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu menolak. Kubu Abdurrahman Wahid lalu menggelar muktamar luar biasa di Parung, Bogor, untuk mengganti Muhaimin. Forum akhirnya memilih Ali Masykur Musa sebagai ketua umum yang baru. Sebaliknya, kelompok Muhaimin melaksanakan acara serupa di Ancol, Jakarta Utara.
Kubu Abdurrahman tak puas dengan keputusan ini. Mereka akan mengajukan kasasi. ”Memori kasasi akan segera kami ajukan ke Mahkamah Agung,” kata Yenny, yang oleh Muktamar Parung diangkat menjadi sekretaris jenderal.
PDIP Bekukan Aktivitas Max Moein
FRAKSI Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan membekukan aktivitas dan status keanggotaan Max Moein di beberapa perangkat Dewan Perwakilan Rakyat. Menurut ketuanya, Tjahjo Kumolo, pembekuan berlaku selama anggota Komisi Keuangan dan Perbankan itu diperiksa Badan Kehormatan Dewan. ”Keanggotaan Max di Panitia Kerja dan Panitia Khusus kami hentikan dulu,” katanya, Senin pekan lalu.
Posisi Max sebagai anggota Dewan masih dipertahankan. Penggantian akan dilakukan jika Badan Kehormatan menyatakan Max terbukti bersalah dalam kasus pelecehan seksual yang dituduhkan kepadanya. Mantan asisten dan sekretarisnya, Desi Firdianti, melaporkan dugaan pelanggaran itu ke Badan Kehormatan. Pada 2 Juni lalu, Max juga diperiksa setelah foto dirinya yang bertelanjang dada sambil memeluk seorang perempuan beredar di Internet.
Dalam beberapa kesempatan, termasuk setelah memberikan keterangan kepada Badan Kehormatan, Max mengatakan beredarnya foto mesra itu merupakan upaya pembunuhan karakter atas dirinya. Ia mengaku gambar itu diambil oleh kawannya ketika dia hendak berenang. ”Kami tidak telanjang,” katanya. Max juga membantah keras tudingan Desi.
Badan Pengawas Tarik 54 Obat Tradisional
BADAN Pengawas Obat dan Makanan pusat mengumumkan penarikan 54 obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat. ”Dosis penambahan bahan kimianya berlebihan, bukan dosis terapi lagi,” ujar Husniah Rubiana Thamrin Akib, kepala badan itu, Selasa pekan lalu.
Jenis obat tradisional tersebut antara lain obat kuat, pelangsing, sesak napas, asam urat, dan pegal linu. Obat yang ditarik itu rata-rata mengandung zat fenilbutason, yang menurut Husniah sebetulnya sudah ditarik sebagai bahan kimia obat di seluruh dunia. Proporsi bahan kimia tanpa takaran ini sebetulnya manjur tapi merusak ginjal.
Obat tradisional yang mengandung bahan kimia ditemukan di beberapa kota besar. Gabungan Pengusaha Jamu akan mengusut tujuh perusahaan yang diduga terlibat. ”Kami akan bertindak tegas jika mereka anggota kami,” kata Ketua Bidang Industri dan Perdagangan Gabungan Pengusaha Jamu, Putri Kusuma Wardani.
Departemen Pertahanan Cek Helipad Malaysia
DEPARTEMEN Pertahanan akan mengecek kaitan pembangunan landasan helikopter (helipad) Malaysia dalam kerja sama masalah perbatasan kedua negara. Meski Malaysia membantah membangun proyek itu, menurut Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono, Departemen Pertahanan akan menyelidikinya. ”Sampai ada kepastian apakah berkaitan dengan kerja sama perbatasan,” kata Juwono, Kamis pekan lalu.
Patroli Tentara Nasional Indonesia dan kepolisian pada April lalu menemukan adanya helipad Malaysia yang sangat dekat dengan patok perbatasan Indonesia-Malaysia. Tepatnya di Tanjung Lokang, Kecamatan Kedamin, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Keberadaan helipad itu, menurut juru bicara Markas Besar Tentara Nasional Indonesia, Marsekal Muda Sagom Tamboen, melanggar kesepakatan perbatasan kedua negara 1971. Sebab, radius dua kilometer daerah perbatasan harus steril.
Menurut anggota Komisi Pertahanan Dewan Perwakilan Rakyat Deddy Djamaluddin Malik, helipad itu akan digunakan untuk pembalakan liar dan spionase oleh Malaysia. Tudingan ini dibantah Menteri Luar Negeri Nur Hassan Wirajuda. Menurut menteri, pembangunan landasan helikopter Malaysia di dekat perbatasan Indonesia merupakan bagian dari kerja sama untuk keperluan survei perbatasan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo