Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

NasDem Tak Setuju Presidential Threshold Dihapus

Surya Paloh berharap presidential threshold dapat kembali diatur melalui diskusi-diskusi dan hasil kajian yang lebih komprehensif.

14 Februari 2025 | 17.10 WIB

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh tiba di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 1 November 2024. Presiden Prabowo Subianto memanggil ketua umum partai politik pendukung pemerintah. TEMPO/Daniel A. Fajri
Perbesar
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh tiba di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 1 November 2024. Presiden Prabowo Subianto memanggil ketua umum partai politik pendukung pemerintah. TEMPO/Daniel A. Fajri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta -- Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai penghapusan presidential threshold atau ambang batas presiden dari 20 persen menjadi 0 persen tidaklah tepat. Menurut dia, keputusan Mahkamah Konstitusi cenderung terjebak pada euforia demokrasi untuk demokrasi. "Kalau 20 persen itu tidak tepat, hal tersebut bisa dibicarakan. Tapi kalau 0 persen, itu hal yang tidak baik," ujar Surya di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem pada Jumat, 14 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Presidential threshold adalah syarat ambang batas minimal yang harus dipenuhi oleh partai politik atau gabungan partai untuk mencalonkan kandidat presiden dan wakil presiden. Syarat ambang batas pencalonan presiden itu tertuang dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurut pasal itu, partai atau koalisi harus memiliki 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional dalam pemilu legislatif jika ingin mengusung calon presiden dan wakil presiden dari partainya. Mahkamah Konstitusi (MK) pada awal Januari lalu mengabulkan uji materi Undang-Undang tentang Pemilu yang teregisterasi dalam nomor perkara 62/PUU-XXII/2024 ihwal penghapusan presidential threshold. MK menyatakan, norma yang terdapat dalam Pasal 222 Undang-Undang tentang Pemilu tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.

Surya Paloh berharap, besaran syarat presidential threshold dapat kembali diatur melalui diskusi-diskusi dan hasil kajian yang lebih komprehensif. Sebab, menurut dia, penghapusan tersebut menyebabkan banjirnya figur yang bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden di waktu mendatang.

Dia menilai, ketika presidential threshold tak lagi dibatasi, besar kemungkinan kontestasi elektoral akan diikuti oleh 70-80 partai politik atau jauh lebih banyak dari jumlah partai yang saat ini berkontestasi. Surya menegaskan, memang menjadi hak setiap orang atau partai mencalonkan diri kandidatnya masing-masing. Namun, motivasi atau landasan yang mendasari keikutsertaan calon atau partai yang mengusung juga perlu dipertanyakan. "Motivasinya bisa bermacam-macam, dan ini enggak cocok," ujar bos Media Group itu.

Andi Adam Faturahman

Andi Adam Faturahman

Berkarier di Tempo sejak 2022. Alumnus Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mpu Tantular, Jakarta, ini menulis laporan-laporan isu hukum, politik dan kesejahteraan rakyat. Aktif menjadi anggota Aliansi Jurnalis Independen

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus