Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Nasib 100 Guru Honorer dari Klaten, 10 Tahun Tak Kunjung Diangkat ASN

Sebanyak seratus guru honorer K-2 Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, berunjuk rasa di Monas dan Gedung DPR RI, Jakarta. Putusan hukum tak membantu.

10 Maret 2023 | 04.59 WIB

Sebanyak seratus guru honorer K-2 Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, berunjuk rasa di Monumen Nasional dan Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis, 9 Maret 2023. (Istimewa)
Perbesar
Sebanyak seratus guru honorer K-2 Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, berunjuk rasa di Monumen Nasional dan Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis, 9 Maret 2023. (Istimewa)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak seratus guru honorer K-2 Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, berunjuk rasa di Monumen Nasional dan Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis, 9 Maret 2023. Mereka mempertanyakan status yang tak kunjung diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) meski telah dinyatakan lolos tes CPNS periode 2013/2014.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Kami menuntut agar pengangkatan ASN segera dilaksanakan sesuai dengan penetapan dari PTUN 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap, tetapi sampai saat ini belum dilaksanakan,” kata salah satu guru honorer dalam aksinya.

Dia menuturkan, permasalahan diawali dengan dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Pengembalian Berkas Nota Usul Tenaga Honorer K-2 dari Kepala Kantor Regional 1 Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yogyakarta. SK terbit setelah para guru honorer dinyatakan lulus tes CPNS.
 
Alasan di balik SK tersebut dikarenakan para guru honorer dianggap terlambat menyelesaikan kelengkapan data berkas usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS. Padahal, para guru honorer telah menyerahkan kelengkapan berkas sesuai batas waktu yang ditentukan.
 
Koordinator aksi, Ariyani Sulistiawati, bersama guru honorer lainnya kemudian mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta. Hasilnya, putusan PTUN Yogyakarta pada 2017 telah menyatakan SK Kantor Regional 1 BKN Yogyakarta batal demi hukum, serta mewajibkannya untuk memproses berkas Nota Usul Tenaga Honorer K-2.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dalam unjuk rasa yang dilakukannya Kamis, para pegawai honorer itu didampingi oleh Tim Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Mawar Saron. Lembaga ini merilis keterangan bahwa isi putusan PTUN tidak dilaksanakan oleh Kepala Kantor Regional 1 BKN Yogyakarta maupun instansi pemerintahan lainnya walaupun putusan telah berkekuatan hukum tetap sampai ke tingkat Mahkamah Agung.
 
Atas dasar tersebut, Ariyani dan guru honorer lainnya mendesak pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk segera memproses putusan PTUN Yogyakarta.


Nabiila Azzahra

Nabiila Azzahra

Reporter Tempo sejak 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus