Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Netralitas Jaksa Dianggap Krusial di Masa Pilkada

Kejaksaan diminta menahan diri melakukan tindakan hukum terhadap peserta pilkada.

26 Januari 2018 | 13.54 WIB

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi usai bertemu dengan  Jaksa Agung, HM Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, 5 Januari 2016. Ketua KPK Agus Raharjo mengatakan komunikasi intensif antarpenegak hukum sangat baik dalam rangka kerja pemberantasan korupsi. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Perbesar
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi usai bertemu dengan Jaksa Agung, HM Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, 5 Januari 2016. Ketua KPK Agus Raharjo mengatakan komunikasi intensif antarpenegak hukum sangat baik dalam rangka kerja pemberantasan korupsi. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Kejaksaan memberikan rekomendasi kepada kejaksaan untuk menjaga netralitas jaksa dalam pilkada serentak 2018 dan Pemilu 2019. Komisioner Komisi Kejaksaan, Ferdinand T. Andi Lolo, mengatakan pihaknya telah melakukan pemantauan dan analisis mendalam soal potensi pelanggaran oleh jaksa pada tahun politik ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami melihat posisi jaksa dan kejaksaan sangat krusial di tahun politik ini," ucap Andi di Komisi Kejaksaan, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat, 26 Januari 2016.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Andi, jaksa harus netral dan berusaha menjaga stabilitas daerah. Dia berujar, sebaiknya kejaksaan menahan diri untuk melakukan tindakan hukum terhadap calon kepala daerah.

Jika keduanya ditindak pada masa kampanye, menurut Andi, hal itu dapat memancing kampanye hitam yang membuat masyarakat tidak menilai secara obyektif. "Jika calon kepala daerah sedang tersandung masalah hukum, itu akan mengubah kontestasi politik, juga elektabilitas calon," tutur Andi.

Andi mengatakan proses hukumnya harus tetap berjalan. Namun kejaksaan perlu memilah agar tidak menimbulkan ketegangan dan konflik.

Intelijen dari kejaksaan, ucap dia, juga perlu proaktif dalam melakukan pengawasan. Andi mengatakan, jika terjadi penempatan di daerah tempat pilkada berlangsung, jaksa yang dipilih tidak boleh memiliki ikatan dengan salah satu calon. Ini dilakukan untuk menjaga netralitas.

"Kinerja kejaksaan perlu diawasi, agar tidak melanggar kode etik dalam pesta demokrasi ini," ujar Andi.

 

Riani Sanusi Putri

Riani Sanusi Putri

Lulusan Antropologi Sosial Universitas Indonesia. Menekuni isu-isu pangan, industri, lingkungan, dan energi di desk ekonomi bisnis Tempo. Menjadi fellow Pulitzer Center Reinforest Journalism Fund Southeast Asia sejak 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus