Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

New Normal Salat di Masjid, Ini Protokol DMI

Dewan Masjid Indonesia mengeluarkan surat edaran berisi ajakan untuk membuka kembali masjid . Ada sejumlah protokol Covid-19 yang wajib dipatuhi.

2 Juni 2020 | 05.16 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengeluarkan surat edaran berisi ajakan untuk membuka kembali masjid dalam kenormalan baru. Berikut dengan protokol Covid-19 yang mesti tersedia di masjid.

Dalam surat edaran tersebut, DMI pun mengajak pengurus masjid tetap menjalankan protokol kesehatan. "Membuka masjid untuk jamaah baik salat wajib lima waktu maupun Jumatan," dikutip dari poin pertama Surat Edaran (SE) bernomor 104/PP-DMI/A/V/2020 tentang Edaran ke-III dan Jamaah dalam The New Normal, Senin 1 Juni 2020.

Adapun, penerbitan SE tersebut guna merespons SE Menteri Agama No. 15/2020 dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No 14/2020 yang semuanya menyangkut pelaksanaan peribadatan di masa pandemi Covid-19.

Surat Edaran DMI yang telah diteken oleh Ketua Umum DMI Jusuf Kalla dan Sekretaris Jenderal Imam Adduruqutni ini ditujukan kepada seluruh jajaran pimpinan wilayah, daerah, cabang, ranting, dan DKM/Takmir Masjid seluruh Indonesia.

Dalam surat tersebut, DMI meminta agar para jemaah dapat melakukan protokol kesehatan ketika beraktivitas di dalam masjid. Hal itu guna mengurangi kemungkinan penyebaran virus corona.

"Jaga jarak minimal 1 meter antar-jemaah, kenakan masker dari rumah, bawa sajadah atau saputangan sendiri, atau kelengkapan lain yang diperlukan," bunyi poin kedua.

Pada poin ketiga, DMI meminta para pengurus masjid setempat untuk menggulung karpet, disiplin membersihkan lantai masjid atau musala dengan karbol dan disinfektan, serta menyiapkan hand sanitizer atau sabun untuk para jemaah.

Selain itu, DMI mengimbau bagi para takmir masjid memanfaatkan pengeras suara masjid sebagai media siar yang efektif untuk informasi penting dan bersifat darurat terkait cegah-tangkal Covid-19. Selanjutnya dalam surat tersebut, DMI juga meminta untuk menerima zakat, infaq, demi peningkatan imunitas warga sekitar.

Pada poin terakhir, DMI kembali mengingatkan agar jemaah yang sakit, baik batuk dan demam untuk tak ikut beribadah secara jemaah di masjid.
"Demikian maklumat ini disampaikan untuk dilaksanakan bersama-sama," tulisnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus