Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama menerima banyak pertanyaan soal rencana akad nikah di tengah wabah Corona. Banyak yang khawatir akad nikahnya dibatalkan lantaran virus ini.
Melalui laman Twitternya Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama meminta publik untuk tenang.
“Banyak yang menanyakan ‘pak gimana dengan akad nikah saya? Tetap jadi kan ya?’, tenang,” seperti dikutip dari akun @BimasIslam pada hari ini, Jumat, 20 Maret 2020.
Dalam unggahannya, Bimas Islam Kemenag menernagkan syarat atau protokol prosesi akad nikah.
Kemenag menjabarkan, untuk akad nikah yang dilakukan di Kantor Urusan Agama akan dibatasi jumlah peserta akad tidak lebih dari 10 orang.
Calon pengantin dan anggota keluarga diwajibkan mencuci tangan dengan sabun atau larutan pembersih tangan dan memakai masker untuk mencegah Corona.
Petugas, wali nikah, dan calon pengantin laki-laki harus menggunakan sarung tangan dan masker saat melakukan ijab kabul.
Adapun untuk acara akad nikah di luar KUA, Kemenag meminta ruangan tempat prosesi di tempat terbuka atau ruangan berventilasi baik. Pengunjung dalam ruangan dibatasi maksimal 10 orang.
Calon pengantin dan anggota kelurga yang hadir harus mencuci tangan dengan sabun atau larutan pencuci tangan. Petugas, wali nikah dan calon mempelai pria juga harus menggunakan sarung tangan saat ijab kabul.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini