Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjelaskan kronologi operasi tangkap tangan terkait kasus suap hakim di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kayat pada Jumat, 3 Mei 2019. Selain menangkap Kayat, KPK juga menangkap empat orang lain.
Baca: KPK Tangkap Seorang Hakim di Balikpapan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dalam tangkap tangan ini, KPK mengamankan lima orang di Balikpapan," kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif, saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain Kayat, KPK menangkap Sudarman, Jhonson Siburian, Rosa Isabela yang merupakan staf Jhonson, Kayat, dan panitera muda pidana, Fahrul Azami. Dari lima orang tersebut, tiga ditetapkan sebagai tersangka suap penanganan perkara pidana di PN Balikpapan Tahun 2018.
Tiga orang tersangka itu adalah Kayat sebagai tersangka penerima suap, serta Sudarman, seorang wiraswastawan, dan Jhonson Siburian seorang advokat, sebagai tersangka pemberi suap.
Laode M. Syarif menjelaskan, awalnya KPK mendapatkan informasi terkait rencana penyerahan uang dari Jhonson kepada Kayat. "Diduga penyerahan uang tersebut untuk membebaskan terdakwa dari perkara pidana dengan dakwaan penipuan yang disidang di Pengadllan Negeri Balikpapan," ucap Syarif.
Baca: OTT KPK, Hakim Diduga Terima Suap dalam Perkara Penipuan Tanah
Selanjutnya, kata dia, pada Jumat sekitar pukul 17.00 Wita di halaman parkir depan PN Balikpapan, Rosa terlihat berjalan ke arah mobil Kayat yang diparkir di depan PN Balipapan membawa sebuah kantong kresek plastik hitam (dua lapis) berisikan uang Rp 100 juta.
"Saat RIS sampai di mobil berwarna silver yang diduga merupakan mobil KYT dan ingin meletakkan uang tersebut mobil dalam keadaan terkunci. Kemudian RIS menghubungi KYT agar membuka kunci mobil," tutur Syarif.
Kayat diduga membuka kunci mobil dari kejauhan menggunakan "remote control".
"Setelah mobil terbuka, JHS mendatangi RIS dan meletakkan uang dalam plastik kresek tersebut di kursi mobil silver dan kemudian satu lapis kresek hitam lainnya digunakan untuk membawa botol minuman bekas sambil berjalan menjauhi mobil tersebut. Diduga hal ini dilakukan agar seolah-olah tetap terlihat membawa kantong kresek hitam meskipun uang telah ditinggalkan di mobil KYT," tuturnya.
Tidak lama berselang, kata Syarif, setelah Rosa dan Jhonson pergi, Kayat datang ke mobil silver tersebut kemudian tim segera menciduk Kayat dan barang bukti uang Rp 100 juta di dalam tas kresek hitam yang ada di mobil tersebut serta uang Rp 28,5 juta yang ada di tas Kayat.
"Tim lain juga mengamankan JHS dan RIS yang masih berada di lingkungan PN Balikpapan. Tiga orang tersebut kemudian dibawa ke kantor Kepolisian Daerah Kalimantan Timur," kata Syarif.
Kemudian, tim KPK membawa Jhonson ke kantornya di daerah Jalan Syarifudin Yoes dan menyita uang juta dalam bentuk Rp 100 ribu. "Diduga uang ini merupakan bagian uang yang diberikan SDM untuk mengurus perkara pidana di PN Balikpapan. Kemudian tim menuju rumah Sudarman di daerah Jalan Soekarno Hatta, Balikpapan. Di sana, pada pukul 19.00 Wita tim mengamankan SDM," kata Syarif.
Baca: KPK Tangkap Hakim, ICW: Pengawasan MA Belum Optimal
Selanjutnya pada pukul 21.00 WITA, tim KPK menangkap Fahrul di rumahnya di daerah Jalan MT Haryono. "Pukul 09.00 WlB Sabtu pagi ini, lima orang yang diamankan di Balikpapan tersebut tiba di gedung KPK, Jakarta dan dilanjutkan proses pemeriksaan dan klarifikasi," ujar Syarif.