Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

P2G Sebut Ada Guru Honorer di Sekolah Negeri Dipecat Setelah Ada Guru PPPK

P2G menerima sejumlah laporan dari guru honorer yang dipecat sekolah setelah kedatangan guru PPPK.

4 Mei 2024 | 07.39 WIB

Sejumlah guru honorer dari Kabupaten Bekasi melakukan aksi jalan kaki menuju Istana Negara saat melintas di Cawang, Jakarta Timur, Kamis, 12 Oktober 2023. Aksi yang diikuti 40 guru Honorer direncanakan berlangsung selama tiga hari. ANTARA/Fakhri Hermansyah
Perbesar
Sejumlah guru honorer dari Kabupaten Bekasi melakukan aksi jalan kaki menuju Istana Negara saat melintas di Cawang, Jakarta Timur, Kamis, 12 Oktober 2023. Aksi yang diikuti 40 guru Honorer direncanakan berlangsung selama tiga hari. ANTARA/Fakhri Hermansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Pakar Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Apar Rustam menawarkan solusi bagi persoalan guru honorer di sekolah negeri. Hal ini menanggapi kedatangan pegugasan guru PPPK baru yang berdampak pada pemecatan guru honorer.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

P2G membeberkan laporan dari para guru honorer sekolah negeri se-provinsi Jawa Barat yang menyebut bahwa eksistensi mereka terancam dengan penugasan guru PPPK baru di sekolah mereka. Bahkan, para guru honorer diberhentikan kepala sekolah karena kedatangan PPPK guru yang akan menggantikan tugas mereka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Berdasarkan laporan jaringan P2G di daerah, pemecatan guru honorer sekolah negeri akibat kedatangan guru PPPK di sekolah negeri tidak hanya terjadi di Jawa Barat, tapi juga di Aceh, Sumatera Utara, Bengkulu, Banten, Jakarta, Jawa Tengah, dan Bali.

"Sikap P2G sebagai organisasi profesi guru jelas, guru honorer semestinya tidak boleh dipecat atau di 0 jamkan oleh kepala sekolah, karena dampak kedatangan guru PPPK ke sekolah negeri tersebut, seperti yang terjadi di Kabupaten Garut baru-baru ini," kata Apar Rustam dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 3 Mei 2024.

P2G pun menyampaikan sejumlah solusi yang bisa dipertimbanbkan untuk menyelesaikan persoalan guru honorer di sekolah negeri.

1. Pemerintah Pusat hendaknya merancang kembali skema Guru Bantu atau DPK, yaitu guru ASN yang diperbantukan di sekolah swasta.

2. Guru PPPK kategori P1 yang lulus dari sekolah swasta hendaknya dikembalikan mengajar di sekolah swasta asal dengan status DPK.

3. Pemda harus dipastikan melakukan proses analisis jabatan yang jelas, berbasis data, dan objektif.

4. Mendesak komitmen secara tertulis dari Kepala Daerah atau Kemenpan RB dan Kemdikbudristek untuk tidak memberhentikan para guru honorer dengan masuknya guru PPPK. Misalnya, Kemenpan RB mengeluarkan Surat Edaran yang meminta Kepala Sekolah tidak memecat guru honorer.

5. Mendesak agar Bantuan Operasional Pendidikan Daerah tetap dianggarkan untuk item gaji guru honorer.

6. Mendesak agar Kemdikbudristek menuntaskan guru PPPK kategori P1.

7. Seleksi guru PPPK hendaknya memprioritaskan para guru honorer negeri dan honorer swasta. Dengan catatan, guru honorer swasta ditempatkan kembali di sekolah swasta asal melalui skema DPK.

8. Masih ada guru honorer Kategori 2, yang belum memenuhi kualifikasi akademik seperti masih lulusan SPG atau SGO atau masih D3. Hendaknya Kemdibudristek memberi kesempatan dan afirmasi guru K-2 tersebut mengikuti Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) di PTN yang ditunjuk. Kemdikbudristek disarankan bekerjasama dengan LPTK untuk membangun komitmen memprioritaskan guru-guru K-2 agar mengikuti program RPL.

Intan Setiawanty

Intan Setiawanty

Memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2023. Alumni Program Studi Sastra Prancis Universitas Indonesia ini menulis berita hiburan, khususnya musik dan selebritas, pendidikan, dan hukum kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus