Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Politikus PDIP Chico Hakim merespons anggapan hak angket tak bisa membatalkan hasil Pemilu 2024. Menurut dia, PDIP dan partai-partai pendukung hak angket tidak menjadikan hasil pemilu sebagai tujuan utama, tetapi ingin mencari kebenaran.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Output kami adalah mencari kebenaran, mencari kejujuran, dan menegakkan keadian," ujar Chico saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Ahad, 25 Februari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Chico mengatakan, dia menginginkan siapa pun yang bersalah dan terbukti melanggar secara terstruktur sistematis dan masif harus bertanggung jawab. Dia mengatakan tanggung jawab itu bisa dengan membatalkan hasil pemilu atau mengubah suara.
"Ini menjadi tujuan-tujuan yang bukan utama. Yang utama adalah menegakkan kebenaran dan keadilan," ujar Chico.
Hak angket, menurut Chico, didasari oleh kecurigaan dan ketidakpuasan masyarakat umum, bukan hanya paslon maupun partai-partai pendukung paslon. Dia mengatakan partai merupakan perwakilan dari rakyat dan penyalur aspirasi masyarakat di parlemen.
Chico mengatakan masyarakat telah melihat banyak pelanggaran dan kecurangan pemilu. Pelanggaran itu, dia mengatakan antara lain keterlibatan ASN, aparat TNI-Polri, bahkan sampai tingkat pejabat tinggi seperti Presiden. Dia mengatakan mereka diduga terlibat dalam manipulasi dan intimidasi dalam hal pelanggaran pemilu.
"Ini semua tidak bisa dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena bukan kewenangan MK terkait dengan pemilu," ujar Chico.
Sebelumnya, pakar hukum tata negara Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, Ichsan Anwary menilai hak angket milik DPR RI tidak akan bisa membatalkan hasil Pemilu 2024. “Hak angket DPR hanya berdampak kepada penyelenggara negara, tetapi tidak bisa membatalkan hasil Pemilu 2024 khususnya pemilihan presiden yang sedang santer dibahas dimana-mana,” ujar dia.
Calon wakil presiden nomor urut tiga Mahfud Md juga mengatakan hak angket tak bisa mengubah keputusan Komisi Pemilihan Umum atau KPU dan Mahkamah Konstitusi atau MK soal hasil pemilu. Sebab, dia mengatakan hasil pemilu atau sengketa pemilu di KPU dan MK memiliki jalurnya sendiri.
Menurut Mahfud, hak angket dapat diajukan oleh DPR kepada pemerintah terkait kebijakan-kebijakan yang diambil. Dia menilai kebijakan pemerintah dalam pemilu juga dapat menjadi sasaran hak angket. Namun, hak angket tak bisa ditujukan untuk hasil pemilu.
"Yang bisa diangket pemerintah, kalau ada kaitan dengan pemilu, boleh, kan kebijakan, kemudian dikaitkan dengan pemilu. Tapi, yang diperiksa tetap pemerintah, itu tinggal politik saja," kata Mahfud di Sleman, DI Yogyakarta, Ahad, 25 Februari 2024, dikutip dari keterangan tertulis.