Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto memastikan partainya akan tetap mengusung Prabowo Subianto pada Pemilu 2029 meski Mahkamah Konstitusi menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Ia pun mengklaim bahwa PAN merupakan salah satu anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM) –koalisi partai politik pendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di pemilihan presiden 2024— yang tetap solid mendukung Prabowo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami masih setia sama Pak Prabowo. Sampai sekarang (PAN) yang paling setia sama Pak Prabowo," kata Yandri di Istana Bogor, Jumat, 3 Januari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal ini menjelaskan, PAN sudah tiga kali mengusung Prabowo Subianto sebagai calon presiden. Pada pemilu 2014, PAN ikut mengusung Prabowo dan Hatta Radjasa sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden. Tapi jagoan PAN itu kalah dari pasangan calon presiden Joko Widodo dan Muhammad Jusuf Kalla.
PAN kembali mengusung Ketua Umum Partai Gerindra itu yang berpasangan dengan Sandiaga Salahuddin Uno di Pemilu 2019. Tapi jagoan PAN lagi-lagi kalah dari Jokowi yang berpasangan dengan Ma’ruf Amin. Selanjutnya, PAN mengusung Prabowo dan Gibran Rakabuming Raka di Pemilu 2024. Kali ini, jagoan PAN tersebut memenangkan pemilihan presiden. Mereka mengalahkan dua pasangan calon presiden lainnya, yaitu Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Yandri mengatakan sejauh ini PAN masih solid mendukung Prabowo. Tapi ia tidak tahu dengan partai politik lainnya yang ikut bergabung ke Koalisi Indonesia Maju. Koalisi ini terdiri atas tujuh partai politik, yaitu PAN, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Gelora, dan Partai Bulan Bintang. Setelah pemilihan presiden 2024, Partai Keadilan Sejahtera, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Persatuan Pembangunan ikut bergabung ke pemerintahan Prabowo.
"Saya enggak tahu partai-partai lain, tapi kalau PAN, ya, sangat solid dengan Pak Prabowo," ujar Yandri.
Yandri juga menghormati putusan Mahkamah Konstitusi tentang penghapusan presidential threshold. Mahkamah Konstitusi dalam putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 menyatakan mengabulkan permohonan pemohon. Adapun pemohon menguji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur urusan presidential threshold.
Dalam pertimbangannya, pertama, Mahkamah Konstitusi menyatakan semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Kedua, menyatakan pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.
Ketiga, dominasi partai politik menyebabkan terbatasnya pengusungan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Akibatnya, pemilih turut mengalami keterbatasan dalam memilih. Keempat, mengenai adanya sanksi bagi partai politik yang tidak mengusulkan pencalonan presiden dan wakil presiden. Sanksi tersebut berupa pelarangan partai politik untuk mengikuti pemilu periode berikutnya. Kelima, perumusan terhadap perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPR dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna.
Pilihan Editor : Evaluasi Masyarakat Sipil Terhadap Pemilu 2024