Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Pawai Takbiran Keliling Berpotensi Tularkan Covid-19, Ini Penjelasannya

Kemenag Bandung mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pawai takbiran keliling pada saat malam menjelang Hari Raya Idul Adha

30 Juli 2020 | 08.04 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Warga berkeliling kota dengan kendaraan hias saat pawai malam takbiran di kawasan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Sabtu malam, 10 Agustus 2019. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Bandung - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Bandung mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pawai takbiran keliling pada saat malam menjelang Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah. Humas Kemenag Kota Bandung, Agus Saparudin mengatakan imbauan tersebut perlu disampaikan karena khawatir masyarakat tidak menerapkan protokol kesehatan saat takbiran keliling.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dalam kondisi pandemi COVID-19 itu memang harus benar-benar jangan dilaksanakan takbiran keliling, karena jelas menimbulkan atau mengakibatkan potensi tertularnya COVID-19," kata Agus di Bandung, Rabu 29 Juli 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurutnya kegiatan takbiran keliling itu meningkatkan potensi penularan COVID-19. Sebab kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan kerumunan sehingga tidak adanya pembatasan jarak. "Itu kan enggak nyadar megang apa, menyentuh apa, dan segala macam berkumpul dan tidak memakai social atau physical distancing mereka gak nyadar, ini dikhawatirkan menjadi potensi besar," kata dia.

Meski takbiran diimbau untuk tak digelar, ia berharap hal tersebut tidak mengurangi kekhidmatan perayaan Idul Adha pada tahun 2020 ini. Karena pada saat pandemi COVID-19, protokol kesehatan masih tetap harus dikedepankan.

"Kita tetap melaksanakan kegiatan ibadahnya dengan khidmat dan ketaatan tapi tetap dengan kondisi waspada COVID-19. Artinya dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan," kata dia.

Selain itu, ia juga meminta kepada para ulama, ustadz, dan juga tokoh agama agar turut serta menyosialisasikan Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 18 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Idul Adha di tengah pandemi.

Sosialisasi itu berkaitan dengan protokol kesehatan, mulai dari saat pelaksanaan salat Idul Adha hingga proses pemotongan hewan kurban.

ANTARA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus