Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Pusat bidang Reformasi Hukum PDIP Ronny Talapessy, menilai penahanan yang dilakukan penyidik KPK terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto tidak menghormati peraturan perundang-undangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Ronny, saat ini tim hukum PDIP tengah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sehingga penyidik KPK tak seharusnya menahan Hasto. "Penyidik KPK tidak mengindahkan proses praperadilan yang tengah berjalan," kata Ronny dalam konferensi pers di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat pada Kamis, 20 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia menjelaskan, jika proses praperadilan masih berjalan, semestinya penyidik tidak dapat menahan tersangka tanpa memperoleh izin dari majelis hakim. Ronny menilai, apa yang dilakukan penyidik KPK telah melampaui batas. "Pengadilan telah menjadwalkan persidangan, bahkan telah menentukan Hakim yang akan mengadili," ujarnya.
Permohonan praperadilan yang dimaksud Ronny, adalah permohonan yang diajukan tim hukum PDIP pada Senin, 17 Februari lalu atau saat KPK melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan pertama Hasto dalam status tersangka.
Ronny menyinggung ihwal pembebasan Hasto oleh KPK apabila nanti Majelis Hakim praperadilan mengabulkan permohonan prapedilan tersebut.
Ia mengatakan, sebagaimama ketentuan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, jika dalam proses praperadilan, Hakim praperadilan memutuskan bahwa penahanan tersangka tidak sah, maka Hasto harus dibebaskan. "Penahanan ini politis, upaya untuk mengawut-awutkan partai sebelum kongres," ujarnya.
Adapun, KPK telah resmi menahan Hasto pada Kamis, 20 Februari 2025. Ia akan ditahan di rumah tahanan negara klas I Jakarta Timur, terhitung sejak 20 Februari 2025 hingga 11 Maret mendatang atau selama 20 hari guna kepentingan penyidikan.
Pada 25 Desember lalu, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka perkara dugaan suap komisioner KPU Wahyu Setiawan yang melibatkan buronan KPK, Harun Masiku, serta dugaan kasus perintangan penyidikan.
Hasto, sempat melawan penetapan tersangka itu dengan mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menolak permohonan praperadilan tersebut.
Hal itu didasarkan alasan permohonan tersebut tidak memiliki kejelasan hukum yang memadai, sehingga hakim menyatakan bahwa permohonan itu kabur dan tidak dapat diterima.
Dalam perkara ini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Hasto, Harun, Wahyu, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri, dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah. Dari jumlah tersebut, tiga orang di antaranya, yakni Wahyu, Saeful, dan Agustiani, telah divonis dan menyelesaikan masa hukuman. Sementara itu, Donny ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan Hasto.