Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Pemilu 2024 yang digelar untuk tiga pemilihan, yang waktu penyelenggaraannya hampir bersamaan, diprediksi berlangsung rumit.
Keputusan yang realistis jika memajukan waktu pemilihan presiden dan pemilihan legislatif.
Pilpres, pileg, dan pilkada pada tahun yang sama akan menimbulkan kerumitan karena impitan waktu yang sangat ketat.
JAKARTA – Pelaksanaan pemilu 2024 diprediksi berlangsung rumit. Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta, menyatakan tak mudah menggelar tiga macam pemilihan dalam waktu yang berdekatan. "Kita memaksakan pemilu yang hampir tidak ada perubahan," ujar Kaka kepada Tempo, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kaka mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak punya banyak pilihan untuk menentukan tanggal pemungutan suara pemilihan umum serentak, yakni pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg), serta pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 2024. Tak adanya perubahan Undang-Undang Pemilu menimbulkan konsekuensi bahwa pilpres dan pileg harus terlaksana pada tahun yang sama.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Kaka, KPU tak berwenang menetapkan jadwal pilkada 2024 sehingga tak bisa waktunya dimundurkan. Jika jadwal pilpres dan pileg 2024 dibarengkan dengan jadwal pilkada 2024, hal itu dikhawatirkan akan membebani panitia pemungutan suara.
Meski begitu, kata Kaka, KPU berwenang menentukan tanggal pemungutan suara pemilu serentak 2024. Dia menilai usul KPU bahwa pemungutan suara pada pemilu serentak dilakukan pada Februari 2024 adalah keputusan yang realistis. "KPU seakan-akan terkunci. Mau lebih mudah, tapi tak ada cantolan hukumnya," kata Kaka.
Pelaksanaan pemilu serentak 2024 dan pilkada 2024 mengacu pada dua undang-undang yang berbeda. Merujuk pada Undang-Undang Pemilu, pelaksanaan pilpres dan pileg akan dilakukan pada April 2024. Namun KPU mengusulkan agar pemungutan suara pilpres dan pileg dipercepat pada Februari 2024. Adapun pilkada, berdasarkan Undang-Undang Pilkada, akan digelar pada November 2024.
Idealnya, Kaka mengatakan, ada dua opsi pelaksanaan pemilu dan pilkada. Pertama, pemisahan antara pemilihan eksekutif dan legislatif. Di tataran eksekutif, ada pemilihan presiden dan kepala daerah serentak. Adapun di tataran legislatif, ada pemilihan anggota DPR, DPRD, dan DPD.
Opsi kedua, pembagian antara pemilihan nasional dan pemilihan daerah. Pemilihan nasional, menurut Kaka, meliputi pemilihan presiden, DPR, dan DPD. Sedangkan pemilihan daerah meliputi kepala daerah dan DPRD. "Dengan begitu, akan memudahkan untuk memilih," kata Kaka.
Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, juga mengatakan penyelenggaraan pilpres, pileg, dan pilkada pada tahun yang sama akan menimbulkan kerumitan karena impitan waktu yang sangat ketat. Ia pun mendukung wacana pemerintah mempercepat tahapan pemilu 2024 dari April menjadi ke Februari. Ia menilai hal itu bisa meminimalkan kerumitan yang timbul karena banyaknya agenda pemilihan pada tahun itu. "Dari sisi regulasi juga tidak masalah karena di undang-undang disebutkan paling lama 20 bulan sebelum hari-H. Jadi, kalau ingin dibuat lebih cepat, tidak apa-apa," kata Khoirunnisa.
Dengan percepatan waktu tahapan pemilu, Khoirunnisa berharap penyelenggara punya waktu cukup untuk bersiap. Ia juga mengingatkan risiko melonjaknya anggaran. Terakhir, KPU mengajukan anggaran mencapai Rp 86 triliun untuk pemilu 2024. "Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, harus disimulasikan dengan baik, menyiapkan anggaran, dan ada manajemen risiko agar pengalaman 2019 tidak terulang," katanya.
EGI ADYATAMA | MAYA AYU PUSPITASARI
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo