Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Anggap Presidential Threshold Tak Adil, PAN Bersyukur MK Hapus Ambang Batas 20 Persen

Politikus PAN itu menilai ketentuan presidential threshold 20 persen menyebabkan hak konstitusional warga negara dikebiri.

3 Januari 2025 | 07.43 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Amanat Nasional mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan presidential treshold pencalonan presiden dan wakil presiden. Wakil Ketua Umum DPP PAN Saleh Partaonan Daulay mengatakan bahwa selama ini penerapan ambang batas 20 persen itu tidak adil.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebab, dia menilai ketentuan ambang batas itu menyebabkan hak konstitusional warga negara dikebiri. "Kalau pakai presidential threshold, itu kan artinya tidak semua negara punya hak untuk jadi presiden. Hanya mereka yang memiliki dukungan politik besar yang bisa maju," kata Saleh dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Jumat, 3 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Padahal, ujarnya, Indonesia memiliki tak sedikit calon pemimpin nasional yang bisa diandalkan. Dia berujar bahwa calon-calon pemimpin itu berada di kampus, sebagai profesional, aktivis, hingga yang bekerja di NGO.

"Kalau PAN, insya Allah sangat bersyukur dengan keputusan ini. Harapan kami akan banyak capres dan cawapres yang muncul," ujarnya.

Dia berharap pada kontestasi Pilpres mendatang bisa mendorong kadernya sendiri untuk maju sebagai calon presiden ataupun calon wakil presiden. Namun, saat ini dia mengimbau kepada semua pihak untuk berdiskusi merumuskan sistem Pilpres pasca putusan MK tersebut.

Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR ini berujar bahwa prinsip dasar dari demokrasi yakni persamaan hak dan kedudukan, baik dalam hukum maupun pemerintahan. Karena itu, dia menilai perlu ada upaya gun mewujudkan agar seluruh rakyat Indonesia memiliki hak yang sama untuk mencalonkan dan dicalonkan.

"Dan itu harus dimulai dari sistem regenerasi dan pergantian kepemimpinan di semua tingkatan. Ini kelihatan sederhana, tapi membutuhkan waktu yang tidak sedikit untuk menerapkannya," ucap Saleh.

Sebelumnya, MK menghapus ketentuan presidential treshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden 20 persen. Hal itu tertuang dalam Putusan MK dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024, yang dibacakan pada Kamis, 2 Januari 2025.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 2 Januari 2025.

Ketua MK Suhartoyo mengatakan norma yang terdapat di Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945. Suhartoyo juga menilai aturan ambang batas 20 persen tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Hakim konstitusi yang lain, Saldi Isra menyebutkan bahwa penentuan ambang batas 20 persen untuk pencalonan presiden dan wakil presiden ini terdapat pelanggaran di sejumlah aspek. Di antaranya melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang secara nyata bertentangan dengan UUD NRI 1945.

Kondisi itu, ujar Saldi, menjadi alasan bagi MK untuk menggeser dari pendirian putusan sebelumnya. “Pergeseran pendirian tersebut tidak hanya menyengkut besaran atau angka presentasi ambang batas, tetapi yang jauh lebih mendasar adalah rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden,” ujar Saldi.

Dia mengatakan ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden ini juga bertentangan dengan beberapa pasal. Salah satunya Pasal 6A ayat 2 UUD NRI 1945.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus