Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka akan melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal video berisi pelibatan peserta Pramuka dalam orasi yang diduga menggalangkan ajakan ganti presiden dalam Pemilihan Umum 2019. Kwarnas akan menunggu penilaian Bawaslu tentang video orasi berdurasi 20 detik tersebut dalam kaitan dengan aturan kegiatan kampanye. "Kami akan berkoordinasi dengan Bawaslu. Kami akan lihat juga apakah ada pelanggaran kampanye yang melibatkan siswa (peserta Pramuka)," kata Kepala Pusat Pendidikan Latihan Kwarnas Gerakan Pramuka, Suyatno, saat dihubungi Tempo, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, sebuah video orasi dalam kegiatan pramuka viral karena diduga ada kampanye terselubung di lingkungan pendidikan dan melibatkan anak-anak. Dalam video tersebut, seorang pria yang memimpin puluhan peserta anggota Pramuka tengah berorasi. Pria tersebut meneriakkan kata "2019", yang kemudian disambut teriakan dari para anggota Pramuka dengan kalimat "ganti presiden".
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hingga saat ini, Kwarnas belum mengetahui lokasi dan waktu kejadian tersebut. Tapi, menurut Suyatno, pria yang memimpin orasi tersebut bukanlah pembina Pramuka. Dia mengklaim seluruh pembina Pramuka harus mendapatkan lisensi dan pendidikan khusus. Salah satu materi dalam proses tersebut adalah netralitas dan tak terlibat dalam politik praktis. "Kami menduga itu hanya oknum. Kami masih mencari informasinya," ujar Suyatno.
Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Timur, Saifullah Yusuf, juga menyatakan tengah mencari informasi tentang lokasi dan waktu peristiwa orasi tersebut. Dia mengatakan akan membekukan Gugus Depan Pramuka yang terlibat dalam peristiwa tersebut. Hal itu, menurut dia, juga berlaku pada seluruh kegiatan Pramuka yang memiliki konten politik di Jawa Timur. "Ini bukan hanya karena dilakukan oleh anak-anak. Kalaupun dilakukan orang dewasa, hal itu tak boleh karena menggunakan seragam Pramuka," kata Saifullah.
Menurut dia, Gerakan Pramuka lahir jauh dari tujuan politik praktis. Gerakan ini merupakan sarana pembentukan karakter manusia pada setiap anggotanya. Politik praktis yang cenderung berkubu tak sesuai dengan marwah Gerakan Pramuka. Dia menilai orasi tersebut setidaknya melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. KUKUH WIBOWO | TAUFIQ SIDDIQ
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo