Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama akan menyelesaikan sertifikasi guru melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan sampai 2026. Ini dilakukan untuk guru madrasah maupun guru agama (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, maupun Khonghucu) di sekolah umum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan, langkah ini diambil untuk untuk meningkatkan profesionalisme guru dan mengatasi masalah kesejahteraan guru.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"PPG Dalam Jabatan adalah solusi strategis dalam mengatasi kesenjangan sertifikasi guru di lingkungan Kementerian Agama. Dengan pendekatan yang lebih efisien dan terstruktur, kami yakin kualitas pendidikan madrasah dan pendidikan agama di sekolah umum akan semakin meningkat," ujar Nasaruddin dalam laman resmi Kemenag, Jumat, 3 Januari 2024.
Saat ini terdapat 620.716 guru binaan Kementerian Agama yang belum mengikuti PPG. Rinciannya, guru madrasah sebanyak 484.678, guru Pendidikan Agama Islam di sekolah umum 95.367, guru agama Kristen 29.002, guru agama Katolik 11.115, guru agama Hindu 494, guru agama Buddha 689 dan guru agama Konghucu 176.
Wakil Menteri Agama Muhammad Syafii mengatakan pihaknya akan menyelesaikan sertifikasi guru dalam dua tahun. Karena itu, dia meminta setiap satuan kerja bekerja dengan cepat, taktis, dan sungguh-sungguh.
"Sertifikasi guru merupakan program prioritas kemenag,saya harap semua pihak harus sepakat. Anggaran pengadaan laptop perlu dirasionalisasi, seremonial harus kita tekan dulu, saya minta semua pihak mendukung program Presiden Prabowo untuk meningkatkan kesejahteraan guru," kata dia.
Syafii juga menambahkan bahwa program ini akan menyesuaikan pola PPG Transformasi yang diterapkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
"Kami akan sesuaikan pola PPG Dalam Jabatan dengan tambahan komponen pendampingan untuk memastikan efektivitas proses belajar mengajar melalui Learning Management System (LMS). Ini adalah langkah nyata untuk meningkatkan kapasitas guru madrasah maupun guru agama di sekolah umum," kata dia.
Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Kementerian Agama akan dimulai 1 Maret 2025 yang dilaksanakan secara serentak di 56 Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan, dengan lima angkatan yang masing-masing berlangsung selama 45 hari. Seleksi peserta akan dilakukan melalui sistem berbasis data untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Selain itu, bagi guru non-ASN yang telah tersertifikasi (non inpassing) mendapatkan tunjangan Profesi Guru (TPG). TPG mereka akan dinaikkan dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan, sambil menunggu terbitnya regulasi yang akan menjadi dasar pelaksanaannya. Sementara itu, guru ASN akan tetap menerima TPG setara satu kali gaji pokok sesuai regulasi yang berlaku.