Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Pemerintahan DPR dari Partai Keadilan Sejahtera, Mardani Ali Sera mengatakan pembubaran lembaga negara harus dalam koridor reformasi birokrasi dan penyempurnaan otonomi daerah. Hal ini disampaikan Mardani menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo yang berencana membubarkan 18 lembaga.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Monggo bubarkan, tapi selalu dalam koridor reformasi birokrasi dan penyempurnaan otonomi daerah," kata Mardani ketika dihubungi, Selasa, 14 Juli 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mardani mengatakan pembubaran lembaga juga harus didasarkan pada desain yang kokoh agar tak ibarat 'gali lubang tutup lubang'. Ia meminta pemerintah menganalisis sesuai grand design reformasi birokrasi yang sudah ada.
"Semua mesti dihitung dengan data dan fakta plus siapkan mitigasinya khususnya untuk ASN dan pekerjanya," kata Mardani.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebelumnya mengatakan merampingkan sejumlah lembaga di dalam pemerintahannya. Setidaknya ada 18 lembaga yang sudah ada dalam daftar pembubaran lembaga negara.
"Dalam waktu dekat ini ada 18 (lembaga akan dibubarkan)," kata Jokowi saat menemui wartawan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin, 13 Juli 2020.
Langkah ini seakan menjadi realisasi Jokowi usai memberi ancaman pembubaran lembaga, saat Sidang Kabinet Paripurna pada 18 Juni 2020 lalu. Saat itu, ia mengatakan akan membubarkan lembaga negara yang tak mampu menunjukkan performa baik dalam penanganan Covid-19.
Meski begitu, saat dikonfirmasi ulang, Jokowi mengatakan rencana pembubaran ini dilaksanakan, salah satunya karena faktor biaya. Semakin ramping suatu organisasi atau lembaga negara, semakin besar pula biaya yang bisa disimpan negara.
"Kalau pun bisa kembalikan ke menteri, kementerian, ke dirjen, direktorat, direktur, kenapa kita harus pake badan-badan itu lagi, ke komisi-komisi itu lagi," ujar Jokowi.
BUDIARTI UTAMI PUTRI | EGI ADYATAMA