Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA meminta anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) pelaku penganiayaan warga Aceh di Jakarta yang berujung kematian harus dihukum berat.
"Kami mengecam dan berharap kasus penyiksaan berujung kematian yang melibatkan oknum anggota TNI ini harus diusut tuntas dan diproses hukum seadil-adilnya," kata Muhammad MTA di Banda Aceh seperti dilansir Kantor Berita Antara, Minggu, 27 Agustus 2023.
Menurut Muhammad, semua pihak yang terlibat dalam penganiayaan warga Aceh bernama Imam Masykur, 25 tahun, itu, baik anggota TNI maupun sipil harus dihukum berat. "Terlepas bagaimana masalah yang terjadi antarpara pihak, penyiksaan tidak dibenarkan apalagi sampai mengakibatkan hilangnya nyawa orang," kata dia.
Pemerintah Aceh, menurutnya, sangat menghargai proses hukum yang sedang berjalan, baik yang sedang dijalankan kepolisian maupun POM TNI dalam penanganan kasus tersebut. Ia mengatakan secara khusus Penjabat (Pj) Gubernur Aceh memberikan atensi khusus terhadap kasus tersebut dan akan melakukan komunikasi serta koordinasi terutama dengan POM TNI dalam upaya penegakan hukum yang seadil-adilnya.
"Gubernur telah meminta kepada pejabat terkait di Pemerintah Aceh untuk mempelajari kasus ini secara aturan dalam upaya pendampingan hukum," ujar Muhammad.
Ia menambahkan Pj Gubernur Aceh atas nama pribadi, Pemerintah Aceh, dan seluruh masyarakat Aceh turut berdukacita yang mendalam atas kasus yang menimpa Imam Masykur.
Sementara itu Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda (PPTIM) menuntut keadilan atas meninggalnya Imam oleh anggota Pasmpares berinisial Praka RM. “Taman Iskandar Muda meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya agar dapat memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban dan masyarakat,” kata Ketua Umum PPTIM Muslim Armas dalam keterangannya di Jakarta, Minggu kemarin.
PPTIM sebagai organisasi induk paguyuban tertua masyarakat Aceh di perantauan mengecam terjadinya peristiwa tewasnya Imam Masykur, warga Gampong Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Bireun tersebut.
Menurut Muslim, dengan pemberian hukuman seberat-beratnya kepada pelaku untuk memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban dan menjadi pembelajaran agar kasus serupa tidak terulang kembali.
Bagaimana pun, kata dia, tidak ada alasan apa pun untuk merampas kemerdekaan hidup seseorang. Perbuatan tersebut tidak dibenarkan. “Apalagi korban sebelum dibunuh diculik, dan disiksa. Tentu saja ini secara hukum dan kemanusiaan sangat tidak dibenarkan,” ujar Muslim.
PPTIM, kata Muslim, mendesak semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut dapat diproses secara hukum tanpa pandang bulu, apakah orang tersebut oknum dari institusi TNI.
Menurut dia, setiap anak bangsa wajib mendapatkan perlindungan dari negara, hak-haknya tidak boleh dirampas begitu saja, apalagi dilakukan aparat negara, seperti TNI yang seharusnya bertugas melindungi masyarakat bukan sebaliknya. “Kami tidak ingin kejadian serupa terluang kembali sehingga perlu adanya proses hukum yang seadil-adilnya,” ujar dia.
Sebelumnya, Danpaspampres Mayor Jenderal Rafael Granada Baay mengatakan satu orang anggotanya tengah menjalani penyelidikan oleh Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya) atas dugaan keterlibatan penganiayaan.
Dia memastikan apabila benar-benar terbukti ada anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan, maka akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya beredar kabar tentang penganiayaan yang dilakukan anggota Paspampres terhadap seorang warga asal Aceh di Jakarta.Penganiayaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa korban itu disebut-sebut diawali dengan tindak penculikan dan pengancaman.
Berdasarkan informasi yang beredar, terduga pelaku Praka RM adalah anggota Ta Walis 3/3/11 Ki C Walis Yonwalprotneg Paspampres. Dalam unggahan yang beredar viral di media sosial Instagram, korban dalam kasus ini disebutkan bernama Imam Masykur asal Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh.
Dalam unggahan itu, Imam disebut sempat diculik sebelum akhirnya tewas dianiaya. Disebutkan juga anggota Paspampres itu sempat meminta uang tebusan sebesar Rp 50 juta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pilihan Editor: Paspampres Aniaya Pemuda Asal Aceh Hingga Tewas, Mengaku sebagai Polisi Saat Menculik Korban
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini