Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Pemerintah Akan Siapkan Lokasi Khusus Pengungsi Rohingya

Kementerian Imigrasi akan menyiapkan satu lokasi khusus untuk pengungsi Rohinya. Saat ini mereka tersebar di beberapa provinsi.

5 November 2024 | 19.24 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto,usai menggelar rapat kerja bersama Komisi XIII DPR, Selasa, 5 November 2024. TEMPO/Nandito Putra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan pemerintah akan menyediakan satu lokasi khusus untuk menampung para pengungsi Rohingya. Pemerintah berharap, pengungsi Rohingya akan lebih mudah dikontrol dan tidak menimbulkan gangguan bagi warga setempat ketika ditempatkan dalam satu lokasi khusus.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Para pengungsi larinya ke kita, kalau sudah lima hari lebih, itu ada yang mati, ada yang sakit, akhirnya ini menjadi persoalan kemanusiann,” kata Agus di kompleks Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa, 5 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Agus mengatakan saat ini pengungsi Rohingya tersebar di beberapa daerah di Provinsi Aceh. Komisioner Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi (UNHCR) mencatat bahwa orang-orang Rohingya datang ke Indonesia sejak 2009. Total pengungsi Rohingya yang berada di Indonesia hingga Agustus 2024 mencapai 2.323 orang. Mereka tersebar di sejumlah provinsi seperti Aceh, Sumatera Utara, Riau, dan Sulawesi Selatan.

Menurut Agus Andrianto, pemerintah nantinya akan mengatur para pengungsi Rohingya itu agar berada di satu lokasi sehingga otoritas keimigrasian mudah memantau pergerakan mereka. Ia mengatakan penanganan pengungsi dari luar negeri sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.

Namun, kata Agus, beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden itu perlu diubah agar Kementerian Imigrasi yang merupakan pecahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat berkoordinasi langsung dengan kementerian terkait untuk mengeksekusi rencana tersebut. Dalam Peraturan Presiden tersebut masih mengatur kewenangan pengaturan pengungsi dari luar negeri berada di Kementerian Hukum dan HAM.

Mantan Wakil Kepala Polri ini belum dapat memastikan lokasi khusus bagi pengungsi Rohingya tersebut. Agus mengatakan pemerintah pusat akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pemerintah daerah setempat. “Mudah-mudahan nanti kami cari tempat di mana, dan itu bisa menempatkan para pengungsi di satu lokasi,” ujarnya.

Agus menambahkan, saat ini para pengungsi Rohingya kerap sulit terpantau. Pihak Imigrasi terkendala dalam mengawasi mereka karena tersebar di beberapa lokasi. “Ada pengungsi yang kabur dan terkait juga dengan tindak pidana perdagangan orang,” kata dia.

Pilihan Editor : Nasib Pengungsi Rohingya di Kamp Penampungan Aceh

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus