Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Pemerintah Jawa Barat Pantau Penyegelan Masjid Ahmadiyah

Pertemuan dibutuhkan untuk mengklarifikasi isu negatif tentang jemaah Ahmadiyah.

3 Maret 2020 | 00.00 WIB

Masjid Al Furqon milik Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang dibakar massadi Parakan Salak, 2008. ANTARA/Jafkhairi
Perbesar
Masjid Al Furqon milik Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang dibakar massadi Parakan Salak, 2008. ANTARA/Jafkhairi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

JAKARTA - Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mengatakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak ingin gegabah dalam menyikapi penyegelan Masjid Al Furqon di Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, milik jemaah Ahmadiyah. Ia berdalih lembaganya akan memantau terlebih dulu sikap kedua kelompok masyarakat di Parakansalak mengenai penyegelan masjid tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Dalam konflik semacam ini, pemerintah harus berdiri sebagai penengah," kata Ruzhanul, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurut Ruzhanul, sebagai mediator, pemerintah harus mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak. Dengan begitu, keputusan pemerintah daerah tidak merugikan jemaah Ahmadiyah ataupun warga yang menolaknya. "Kami ambil tengah-tengah supaya semua bisa berjalan dengan baik," kata mantan Bupati Tasikmalaya ini.

Ruzhanul juga meminta jemaah Ahmadiyah di Parakansalak menghentikan sementara rencana perbaikan masjid mereka. Lalu mereka membicarakan lebih dulu rencana perbaikan masjid tersebut dengan warga Parakansalak.

Adapun Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan akan mengecek informasi tersebut terlebih dulu sebelum menanggapinya. "Saya cek dulu, takut kasusnya berbeda dengan apa yang diberitakan," kata Ridwan, kemarin.

Polisi dan tentara menyegel pintu Masjid Al Furqon di Parakansalak, pertengahan bulan lalu. Alasan penyegelan ini adalah menghindari konflik antara anggota jemaah Ahmadiyah dan warga Parakansalak yang menolak renovasi masjid. Konflik kedua kelompok masyarakat ini pernah terjadi pada 2008. Saat itu, warga membakar Masjid Al Furqon.

Jemaah Ahmadiyah mengadukan penyegelan masjid ini ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, kemarin. Mereka keberatan karena polisi menyegel masjid mereka tanpa pemberitahuan lebih awal. Mereka juga hendak menggunakan masjid ini untuk kegiatan ibadah menjelang bulan puasa, April mendatang.

Ketua Jemaat Ahmadiyah Indonesia Parakansalak, Asep Saefudin, mengatakan jemaah Ahmadiyah di Sukabumi berada di sepuluh titik, termasuk di Parakansalak. Dari sepuluh titik itu, hanya jemaah mereka di Parakansalak yang sering mendapat masalah. "Di titik lainnya, jemaah Ahmadiyah dapat beribadah dengan tenang tanpa diganggu warga sekitar," kata dia.

Ia menjelaskan, sejak peristiwa pembakaran Masjid Al Furqon pada 2008, hubungan antara masyarakat Desa Parakansalak dan jemaah Ahmadiyah sudah membaik. Jadi, Asep heran atas insiden penyegelan masjid mereka oleh petugas keamanan. Padahal, warga setempat tidak menyoalnya. Asep juga tak melihat ada warga sekitar masjid yang bersama polisi saat menyegel Masjid Al Furqon, bulan lalu. "Yang ada hanya Kapolsek, Camat, dan jajarannya," ujar dia.

Ia pun sudah berkali-kali meminta unsur musyawarah pemerintah kecamatan agar memfasilitasi pertemuan antara jemaah Ahmadiyah dan warga Parakansalak. Namun, kata dia, unsur musyawarah pemerintah kecamatan menolaknya dengan alasan menghindari keributan dalam masyarakat.

"Padahal, kami dengan masyarakat desa sekarang ini sudah tak ada masalah," kata Asep. Ia mengatakan pertemuan itu sangat penting karena banyak isu negatif tentang Ahmadiyah yang perlu diklarifikasi kepada masyarakat. AHMAD FIKRI (BANDUNG) | DIKO OKTARA


Pemerintah Jawa Barat Pantau Penyegelan Masjid Ahmadiyah

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus