Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Pemerintah Siapkan Aturan Ibadah Natal

Disiplin protokol kesehatan wajib diterapkan saat merayakan ibadah Natal.

27 November 2020 | 00.00 WIB

Suasana misa malam Natal di Gereja Kathedral, Jakarta, Desember 2019.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Suasana misa malam Natal di Gereja Kathedral, Jakarta, Desember 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Ringkasan Berita

  • Kementerian Agama mengingatkan gereja untuk menerapkan protokol kesehatan saat menggelar rangkaian ibadah Natal mendatang.

  • Kondisi pandemi Covid-19 membuat proses ibadah tak bisa dilakukan seperti biasa.

  • Untuk memperjelas aturan tersebut, Kementerian Agama akan segera merilis tata cara penyelenggaraan ibadah Natal.

JAKARTA — Kementerian Agama mengingatkan gereja untuk menerapkan protokol kesehatan saat menggelar rangkaian ibadah Natal mendatang. Kondisi pandemi Covid-19 membuat proses ibadah tak bisa dilakukan seperti biasa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Untuk memperjelas aturan tersebut, Kementerian Agama akan segera merilis tata cara penyelenggaraan ibadah Natal. "Sudah kami rapatkan untuk dirumuskan bersama Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen dan Katolik," kata Menteri Agama Fachrul Razi, Rabu lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Meski begitu, Fachrul Razi menyebutkan aturan ibadah Natal tak akan jauh berbeda dengan perayaan hari raya agama lain, seperti Idul Fitri dan Idul Adha bagi umat Islam. Sebab, pada dasarnya kegiatan ibadah agama apa pun kondisinya tidak berbeda. "Kalau di rumah ibadah betul-betul kami garis bawahi, jangan berkerumun, jaga jarak, cek kesehatan, dan lainnya," kata mantan Wakil Panglima TNI 1999-2000 itu.

Sementara itu, Ketua Bidang Data dan Teknologi Informasi Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, Dewi Nur Aisyah, meminta rumah-rumah ibadah aktif mensosialisasi protokol kesehatan kepada jemaatnya. Termasuk menyediakan fasilitas cuci tangan, memasang tanda jaga jarak, dan tanda area wajib masker. "Masker tidak boleh dilepas selama ibadah berlangsung. Jangan lupa bahan masker harus aman, seperti katun tiga lapis," kata Dewi.

Ia juga meminta pengelola rumah ibadah rajin mensterilkan seluruh bagian bangunan yang bisa dijangkau tangan anggota jemaat. Sebagai contoh, di setiap jeda ibadah, sebaiknya petugas menyemprot gereja dengan cairan disinfektan. "Hindari kerumunan, terutama saat keluar-masuk pintu rumah ibadah. Ada baiknya menunggu hingga lengang," kata dia.

Selain aturan ibadah, Kementerian Agama akan merilis aturan tentang mudik Natal 2020. Bukan rahasia lagi bahwa hari raya keagamaan identik dengan kegiatan mudik. Kebetulan, pemerintah sempat menyusun libur panjang pada Desember nanti. Pemerintah berencana menggabungkan libur hari raya Natal dan cuti bersama Idul Fitri yang sempat dikurangi pada Mei lalu.

Namun kini pemerintah kembali mengkaji rencana tersebut. Keputusan tentang libur bersama pada akhir tahun akan diumumkan oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, hari ini. Ada kemungkinan pemerintah memangkas jumlah cuti bersama akhir tahun ini. "Presiden memberikan arahan supaya ada pengurangan," kata Muhadjir.

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 membenarkan soal kabar tersebut. Menurut Satgas, pengurangan hari libur diambil demi mengurangi potensi peningkatan kasus Covid-19.

Juru bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan durasi libur akhir tahun 2020 lebih panjang dari cuti bersama sebelumnya. "Dikhawatirkan berpotensi menjadi manifestasi perkembangan kasus menjadi dua bahkan tiga kali lipat lebih besar dari masa libur panjang sebelumnya," kata Wiku.

Wiku mengulas balik perbandingan tren kenaikan kasus positif Covid setelah libur panjang sebelumnya. Terdapat tiga periode libur panjang yang menjadi bahan evaluasi pemerintah. Pertama, libur panjang Idul Fitri pada 22-25 Mei 2020 yang berdampak pada peningkatan kasus positif sebesar 69-93 persen pada 28 Juni lalu.

Kemudian libur panjang Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus serta 20-23 Agustus 2020 yang berdampak pada peningkatan jumlah kasus positif sebesar 58-118 persen pada pekan 1-3 September lalu. Berikutnya libur panjang pada 28 Oktober hingga 1 November 2020, yang berdampak pada peningkatan kasus positif sebesar 17-22 persen pada 8-22 November lalu. "Pemerintah sedang mengkaji periode masa libur panjang akhir tahun karena, berdasarkan analisis, setiap liburan panjang pada masa pandemi memakan korban," kata Wiku.

DEWI NURITA | ANT | INDRA WIJAYA


Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus