Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Pemungutan Suara Ulang Digelar di 3 TPS Solo Raya karena Pemilih Bukan Warga Setempat

Selain di Kabupaten Sukoharjo, dua kabupaten lain di wilayah Solo Raya juga akan menggelar pemungutan suara ulang di TPS di Solo.

16 Februari 2024 | 21.29 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas KPPS TPS 6 menunjukkan surat suara dalam penghitungan suara di TPS 6 Kelurahan Laweyan, Kecamatan Laweyan, Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis, 15 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Solo - Selain di Kabupaten Sukoharjo, dua kabupaten lain di wilayah Solo Raya juga akan menggelar pemungutan suara ulang. Dua kabupaten itu adalah di Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Sragen. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Boyolali, Widodo mengemukakan awalnya, rekomendasi dilayangkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boyolali untuk menggelar pemungutan suara ulang di tiga tempat pemungutan suara (TPS). 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Rekomendasi dilayangkan karena ada pemilih dari luar daerah hanya menggunakan KTP dan tidak membawa surat pindah memilih, tapi oleh KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) diizinkan memilih," ujar Widodo kepada awak media di Kabupaten Boyolali, Jumat, 16 Februari 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun tiga TPS tersebut yaitu TPS 16 Desa Karanggeneng, Kecamatan Boyolali; TPS 2 Desa Kedunglengkong, Kecamatan Simo; dan TPS 7 Desa Mojolegi, Kecamatan Teras. Dia menyebutkan di TPS 16 Desa Karanggeneng, ada 4 orang ber-KTP Tegal. Kemudian di TPS 7 Desa Mojolegi ada dua orang ber-KTP Sukoharjo dan Tegal. Sedangkan TPS 2 Desa Kedunglengkong ada 7 orang ber-KTP luar Boyolali. 

Komisioner KPU Boyolali Divisi Teknis Penyelenggaraan, Wakhid Thoyib mengatakan pemungutan suara ulang tidak dilakukan untuk semua jenis surat suara, melainkan hanya sebagian saja. 

Dijelaskan Wakhid, di TPS 16 Desa Karanggeneng PSU dilakukan untuk surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden dan DPD. Sedangkan di TPS 2 Desa Kedunglengkong PSU untuk presiden dan wakil presiden dan TPS 7 Desa Mojolegi untuk pemilihan presiden dan wakil presiden juga DPR RI. 

"Pelaksanaan PSU tadi kita sudah melaksanakan rapat koordinasi dan ditetapkan bahwasannya untuk pelaksanaan PSU tanggal 18 (Februari 2024) hari Minggu," jelasnya. 

Penyebab harus dilakukan PSU, terang Wakhid, karena ada pemilih luar daerah yang dilayani oleh KPPS. Pemilih tersebut sebenarnya tidak bisa menggunakan hak pilihnya di Boyolali karena buka warga setempat.

"KTP-nya bukan warga situ (setempat). Kalau dimasukkan DPK (Daftar Pemilih Khusus) tidak bisa. Hanya membawa KTP saja, dan KTP-nya kalau digunakan untuk memilih di wilayah Boyolali, terkhusus di TPS tersebut tidak bisa terlayani sebenarnya," ungkap dia. 

Belakangan, Bawaslu Kabupaten Boyolali juga merekomendasikan agar dilaksanakan pemungutan suara ulang di TPS 13 Desa Urutsewu, Kecamatan Ampel. Kasusnya serupa, yaitu karena ada pemilih dari luar daerah yang diizinkan mencoblos bermodal KTP saja. 

Hal itu diinformasikan Komisioner Bawaslu Boyolali Divisi Parmas dan Humas Muhamad Mahmudi kepada wartawan.

"Ya, kami ada temuan satu lagi TPS (direkomendasikan dilakukan PSU) di Urutsewu, Ampel. Kejadian khusus terbaca hari ini, temuannya baru hari ini. Jadi ada orang Wonogiri yang nyoblos di TPS itu dan difasilitasi oleh KPPS, padahal dia tidak termasuk DPK (Daftar Pemilih Khusus)," kata Mahmudi. 

Adapun di Kabupaten Sragen, Ketua Bawaslu Kabupaten Sragen Dwi Budi Prasetyo mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah melayangkan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Sragen agar menggelar pemungutan suara ulang di TPS 5 Desa Tenggak, Kecamatan Sidoharjo. Hal itu lantaran ada temuan oleh petugas pengawas lapangan (PPL) satu pemilih dari luar Kabupaten Sragen yang tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) TPS itu dan tidak membawa surat pindah memilih. 

"Pemilih itu diketahui ber-KTP domisili Sleman Yogyakarta tapi bisa mencoblos di TPS, karena kondisi sudah siang ada petugas KPPS TPS yang melayani pemilih yang sakit, pada saat itu yang bersangkutan datang dan menyodorkan KTP domisili Sleman Yogyakarta. Kepada pemilih itu hanya diberikan satu suara pilpres dan dia gunakan hak pilihnya di TPS tersebut," jelasnya. 

Dari hasil koordinasi Bawaslu Kabupaten Sragen dengan KPU Kabupaten Sragen, Dwi mengatakan pemungutan suara ulang akan digelar Minggu, 18 Februari 2024. 

"Ini koordinasi secara lesan dengan KPU, rencananya Minggu. Tapi kami mqsih menunggu surat resmi dari KPU. Selain di TPS 5 Itu sejauh ini belum ada laporan lagi adanya kasus serupa," katanya. 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus