Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Palembang - Polda Sumatera Selatan menyatakan akan mengirimkan surat ke otoritas bank untuk menelusuri pencairan bilyet giro Heryanty anak Akidi Tio yang berencana menghibahkan dana Rp 2 triliun untuk penanangan Covid-19. Sebelumnya disebutkan uang yang direkening tak mencukupi dengan yang tertera dalam bilyet giro. Tanpa surat dari polisi, bank tidak dapat memberitahu informasi pemilik rekening lantaran dilindungi Undang-Undang Perbankan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami belum bisa pastikan rekening siapa yang disertakan dalam bilyet giro itu. Sebab bank sangat menjaga kerahasiaan nasabahnya," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Selatan Komisaris Besar Supriadi Selasa, 3 Agustus 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Supriadi, bilyet giro tersebut diterima dengan cara dibuka rekening Bank Mandiri atas nama Kepala Bidang Keuangan (Kabidkeu) Polda Sumsel. "Rekening bilyet giro tersebut diberikan oleh Heryanty, disalurkan kepada Polisi Daerah Sumatera Selatan atas nama Kabidkeu dalam bilyet giro itu," ujarnya.
Namun, saat petugas hendak melakukan pencairan dana hibah tersebut pada Selasa pagi, didapati uang dalam bilyet giro itu kurang dari Rp2 triliun. "Bilyet giro yang diberikan saudara Heryanty itu tidak cukup menurut pihak Bank Mandiri induk Sumatera Selatan," ujar Supriadi tanpa menyebutkan berapa nominal yang diterima.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Hisar Siallagan menambahkan penyidik masih harus memperkuat alat bukti dengan berkoordinasi dengan ahli pidana termasuk otoritas perbankan. Sebab, menurut dia, dengan merujuk dalam Undang-Undang Perbankan tidak bisa memberikan informasi mengenai identitas dan jumlah isi saldo rekening yang bersangkutan. "Untuk melakukan pemeriksaan lebih jauh, tunggu sampai balasan surat dari Bank Indonesia," ujar
Penyidik menetapkan Heryanty Tio beserta suaminya Rudi Sutadi, anak laki-lakinya, dan dokter pribadi keluarga mereka sebagai saksi dalam kasus hibah Rp 2 triliun tersebut. "Mereka ditetapkan sebagai saksi yang berada dalam pengawasan oleh polisi," tutur Hisar.
Baca: Hibah Akidi Tio, Haris Azhar: Harusnya Dicek Dulu, Bukan Buru-buru Dipanggungkan