Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Makassar - Tim gabungan yang dikomandoi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) berhenti mencari korban hilang kecelakaan Kapal Motor atau KM Lestari Maju, Senin, 9 Juni 2018. Hingga pencarian dihentikan, masih ada bayi Aditya, berusia satu tahun, asal Kabupaten Takalar belum ditemukan. “Satu korban dinyatakan hilang,” kata Juru bicara Basarnas Makassar, Hamsidar, Senin sore 9 Juli 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia mengatakan bahwa sesuai prosedur standar operasi (SOP) pencarian dilakukan sampai tujuh hari. Sehingga SAR menutup operasi pada Senin 9 Juli 2018, sekitar pukul 15.00, sejak kecelakaan KM Lestari Maju pada Selasa pekan lalu, 3 Juli 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun Hamsidar mengaku tetap melanjutkan pemantauan selama tiga hari yang dilakukan oleh petugas pos SAR Selayar. “Operasi SAR dapat dibuka kembali jika ditemukan tanda-tanda keberadaan korban.”
Sebelum dinyatakan hilang, Aditya dikabarkan sempat diambil seorang laki-laki yang juga penumpang KM Lestari Maju. Sejauh ini 167 korban selamat dan 36 korban meninggal.
Kepala Kepolisian Resor Selayar Ajun Komisaris Besar Syamsu Ridwan mengakui memang masih ada bayi bernama Aditya yang belum ditemukan. Padahal personel 23 instansi yang ikut membantu evakuasi korban. Seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan TNI Angkatan Laut, dan komunitas penyelam. Tim gabungan ini sudah diturunkan untuk menyisiri kapal yang dikandaskan sekitar 300 meter dari bibir pantai.
“Kasus pidananya telah diambil alih oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.” Polres Selayar telah memeriksa sejumlah crew kapal termasuk tiga mualim yaitu Goloyono, Rudiamsah, dan Muh Irfan Nashuka, serta dua masinis Said Imam Mada Ali dan Gabriel D Jogas serta kepala kamar mesin Gunawan. “Kami telah kirim terperiksa ke Polda Sulsel.”
Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel telah menetapkan dua tersangka atas tenggelamnya KM Lestari Maju yaitu Kuat Maryanto, perwira posker Pelabuhan Bira dan nahkoda kapal Agus Susanto. Keduanya dibidik dengan pasal 303 subs Pasal 117 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran juncto Pasal 359 KUHPidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara untuk Kuat. Sedangkan nahkoda kapal disangka melanggar Pasal 302 subs Pasal 1122 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran juncto Pasal 359 KUHPidana dengan ancaman penjara minimal lima tahun.