Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
ANCAMAN itu dilontarkan Zulkarnaen Djabar beberapa menit setelah majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta membacakan vonis pada 30 Mei lalu. Anggota Komisi Agama Dewan Perwakilan Rakyat ini gusar dengan vonis 15 tahun penjara untuknya. Dendy Prasetya, anaknya, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dalam perkara yang sama.
Ketika itu, Zulkarnaen berjanji membuka keterlibatan sejumlah pihak dalam perkara proyek pengadaan laboratorium madrasah tsanawiyah pada 2011 dan penggandaan Al-Quran pada 2011-2012 di Kementerian Agama. Nama-nama baru, menurut politikus Partai Golongan Karya ini, akan dibuka saat mengajukan permohonan banding. "Semua yang terlibat akan saya sebut," ujarnya.
Pernyataan menyengat itu merupakan yang pertama kali diungkapkan Zulkarnaen. Sebelumnya, dia lebih banyak menyangkal berbagai tuduhan adanya aliran dana suap yang diterima dalam proyek di Kementerian Agama.
Sumber Tempo mengatakan Wakil Ketua Umum Musyawarah Keluarga Gotong-Royong itu memegang banyak rahasia tentang aliran suap proyek di Kementerian Agama ke Komisi Agama DPR. Sebab, semua uang dari pemenang tender masuk lewat dia, untuk selanjutnya didistribusikan ke legislator lain. "Kalau dia mau 'bernyanyi', terbuka semua para penerima suap itu," katanya.
Jejak aliran dana ke Senayan sebelumnya sudah terungkap dalam satu lembar catatan milik Fahd El Fouz yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi. Catatan tulisan tangan itu berisi perincian pembagian keuntungan proyek laboratorium yang dibiayai anggaran 2011. Antara lain tertulis PBS 1 dan Senayan 6.
Ketika diperiksa penyidik komisi antikorupsi pada 21 Juni 2012, Fahd mengaku arti PBS 1 adalah jatah untuk Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso 1 persen dari nilai proyek atau Rp 312 juta. Meski demikian, belakangan Fahd mengaku pos itu hanya akal-akalan dia mencatut nama Priyo. Ketua Umum MKGR ini juga berkali-kali membantah telah menerima fulus.
Catatan Senayan 6, menurut Fahd, adalah persentase 6 persen atau senilai Rp 1,86 miliar untuk jatah DPR yang diberikan lewat Zulkarnaen. "Uang itu kemudian dibagikan ke beberapa anggota Komisi Agama yang berperan mengamankan anggaran proyek itu," ujar seorang politikus.
Zulkarnaen—dalam percakapan dengan Fahd yang disadap KPK biasa dipanggil "panglima" atau "senior"—juga membuka nama-nama pemimpin komisi yang ikut rapat membahas anggaran proyek madrasah. Dalam keterangan kepada penyidik, pada 21 Juni 2012, dia menyebutkan sejumlah rangkaian rapat dan para peserta saat memberikan persetujuan anggaran proyek tersebut.
Tidak hanya dalam proyek 2011, Zulkarnaen juga memiliki peran penting dalam proyek serupa tahun sebelumnya. Seorang sumber yang ikut dalam pembahasan proyek tersebut mengatakan, mantan Direktur PT Presiden Taksi ini ikut berperan mengantarkan dua perusahaan Grup Permai milik Nazaruddin menjadi pemenang. "Dan itu tidak gratis," katanya.
Dalam catatan pengeluaran keuangan Grup Permai yang disita penyidik KPK di komputer kerja Yulianis, nama Zulkarnaen tiga kali muncul, di samping beberapa anggota Komisi Agama yang lain. Pada 24 Januari 2010, dia bersama seorang anggota Fraksi Partai Demokrat tertulis menerima Rp 1 miliar dari Bayu Wijokongko, pegawai Nazaruddin. Terakhir penyerahan uang dilakukan pada Januari 2011, sebagai pelunasan komisi senilai Rp 1 miliar.
Seorang saksi yang terlibat dalam proyek ini mengatakan nama-nama politikus Senayan itu sudah diketahui oleh penyidik Kejaksaan Agung. "Termasuk apa saja yang diterima dan peran masing-masing dalam mengegolkan anggaran proyek," katanya.
Adi Toegarisman, Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, mengatakan belum memiliki rencana memeriksa para legislator dalam perkara korupsi alat laboratorium madrasah. "Jaksa penyidik menilai belum perlu meminta keterangan mereka," ujarnya.
Lepas dari jaksa, semakin sulit menjerat legislator yang kebagian duit suap proyek madrasah. Zulkarnaen pun sepertinya tak jadi membuka kartu para koleganya. "Belum ada itu. Dulu hanya luapan emosi sesaat," kata Erman Umar, kuasa hukum Zulkarnaen.
Setri Yasra, Rusman Paraqbueq, Maya Nawangwulan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo