Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TIGA politikus memilih ruang rapat privat di lantai 16 Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, untuk bertemu pada pertengahan Mei 2010. Dua orang di antaranya anggota Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat, yakni Mohammad Oheo Sinapoy dan Zulkarnaen Djabar. Seorang lainnya Nurul Iman Mustofa dari Fraksi Partai Demokrat. Anggota Komisi Agama DPR itu mengundang sejumlah pejabat Kementerian Agama dan pengusaha.
Pejabat Kementerian yang datang adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Affandi Mochtar, Pejabat Pembuat Komitmen A. Syaifuddin, Direktur Pendidikan Madrasah Firdaus Basuni, dan Kepala Biro Perencanaan Syamsuddin. Adapun mewakili pengusaha, antara lain, Mindo Rosalina Manulang, anggota staf marketing Grup Permai milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Undangan dikirimkan Oheo melalui pesan pendek di telepon seluler.
Menurut seorang peserta, pertemuan malam itu dibuka Zulkarnaen, yang membacakan daftar proyek Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2010. Anggaran itu disahkan Badan Anggaran DPR beberapa hari sebelumnya. " Disebutkan juga pengusaha yang akan mengerjakan masing-masing proyek," katanya, yang menuturkan pula pada malam itu Oheo dan Imam beberapa kali menyela untuk menguatkan pemaparan Zulkarnaen.
Zulkarnaen juga mengingatkan kepada pengusaha penerima jatah proyek soal komitmen fee 5-7 persen dari total anggaran untuk anggota Komisi Agama Dewan. Pos lain yang mesti disediakan pengusaha adalah 3 persen jatah pejabat Kementerian Agama. " Uang muka 30 persen dari total komitmen fee harus disetor sebagai bukti tanda jadi," ujar peserta pertemuan tadi, menirukan Zulkarnaen.
Dalam pertemuan yang berakhir tengah malam itu, para pejabat Kementerian Agama tidak banyak berkomentar. Mereka hanya mendengarkan. Tidak ada penolakan pembagian proyek yang disampaikan para pengusaha. Mereka mencatat saja.
Malam itu, dari Rp 2,093 triliun alokasi anggaran Kementerian Agama dalam APBN Perubahan 2010, Grup Permai kebagian jatah empat proyek senilai Rp 200 miliar. Proyek itu meliputi pengadaan alat laboratorium ilmu pengetahuan alam serta alat perpustakaan untuk madrasah tsanawiyah dan aliyah di seluruh Indonesia.
Oheo tidak ingin keputusan malam itu terganjal di belakang hari. Menjelang bubar, anggota DPR dari daerah pemilihan Sulawesi Tenggara ini mewanti-wanti Affandi dan koleganya agar mengawal kesepakatan itu. " You harus jaga ini orang, jangan macam-macam," kata Oheo, ditirukan peserta pertemuan.
Saat dihubungi pada Kamis pekan lalu, Oheo menolak menjawab soal pertemuan itu. "Sebentar, nanti malam saja," katanya. Nurul Iman juga tidak mau berkomentar. "Sudah, nanti saja, saya sedang ada acara," ujarnya. Saat dihubungi kembali, telepon seluler mereka tidak lagi aktif. Adapun Erman Umar, kuasa hukum Zulkarnaen, mengaku tidak pernah mendapat informasi dari kliennya mengenai hal itu.
Mindo Rosalina tidak membantah atau membenarkan soal pertemuan itu. " Saya no comment," ujarnya. Inspektur Jenderal Kementerian Agama M. Jasin, yang telah memeriksa semua kegiatan pengadaan, tidak menyangkal pertemuan anak buahnya dengan anggota DPR tadi. " Bisa jadi itu betul," katanya.
ALOKASI proyek yang didapat Grup Permai tidak gratis. Sebab, sebelumnya sudah ada kesepakatan yang dibuat anak buah Nazaruddin dengan tiga anggota Komisi Agama. " Memang sudah dipesan jauh-jauh hari," ujar sumber lain.
Menurut dia, sejak Januari 2010, Nazaruddin sudah mengutus Mindo Rosalina berkomunikasi dengan Nurul Imam untuk membicarakan proyek yang bisa " dimainkan" di Kementerian Agama. Perkenalan Mindo dengan Zulkarnaen dan Oheo digagas oleh Nurul Iman. Mereka bertemu di sebuah restoran di Hotel Gran Melia, Kuningan, Jakarta Selatan. Saat itu, Nurul Iman menyampaikan keinginan Grup Permai menggarap sejumlah proyek di Kementerian Agama. Lagi-lagi dua politikus itu menanyakan kesanggupan Grup Permai membayar fee. Untuk nilai proyek Rp 200 miliar, disepakati komisinya Rp 10 miliar.
Semua permintaan itu dipenuhi Nazaruddin. Menurut sumber tadi, seusai pertemuan di Hotel Aryaduta, mengalir Rp 3 miliar sebagai uang muka. Fulus itu kemudian diserahkan ke Oheo, Nurul Iman, Zulkarnen, Abdul Kadir Karding (saat itu Ketua Komisi Agama DPR), Hasrul Azwar (dari fraksi PPP), dan Said Abdullah (Fraksi PDI Perjuangan).
Sebagian besar uang itu diterima langsung ajudan para legislator di kantornya di gedung DPR dari kurir Grup Permai. " Kecuali Said, yang diantarkan ke rumah dinasnya di Kompleks DPR Kalibata," ujar seorang yang mengetahui lalu lintas uang perusahaan Nazaruddin.
Sisa Rp 7 miliar yang dijanjikan Grup Permai dialirkan secara bertahap. Sumber itu mengatakan Oheo pernah menerima sebagian uang secara langsung di Hotel Sultan dan kantor Grup Permai, Jalan Buncit Raya, Jakarta Selatan. Pada suatu ketika, Oheo menunggu hingga setengah jam di lantai IV Gedung Permai, karena Nazaruddin sedang memimpin rapat. " Oheo ditemui Mindo Rosa dan Bayu Wijokongko, dia kemudian membawa uang tunai Rp 500 juta yang dimasukkan paper bag," katanya.
Semua pengeluaran " support"—sandi untuk dana pembeli anggaran—dicatat rapi oleh Yulianis, Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, di komputer kerjanya. Komputer ini disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi saat menggeledah kantor Nazaruddin pada April 2011.
Dalam dokumen Yulianis tercatat beberapa kali transaksi pengeluaran Grup Permai ke Komisi VIII dengan nilai dari Rp 50 juta hingga Rp 1 miliar. Periode pengeluaran uang dimulai sejak 24 Januari 2010 hingga pertengahan Januari 2011.
Yulianis membenarkan soal catatan itu. " Apa saja isinya, silakan tanya ke penyidik KPK," katanya. Oheo dan Iman tidak menjawab pertanyaan tertulis yang dikirim lewat surat dan pesan pendek. " Nanti saja saya jelaskan," ujar Iman.
Hasrul membantah pernah menerima uang dari Grup Permai. " Saya tidak tahu itu," katanya. Said Abdullah juga menyangkal. " Kalau saya terlibat, pasti sudah ditangkap KPK."
Nazaruddin belum merespons permohonan wawancara yang dikirimkan lewat orang dekat A'an Ihyaudin. " Belum ada jawaban," katanya. Adapun Elza Syarief, pengacara Nazaruddin, mengaku belum pernah mendapat cerita tentang kasus itu dari kliennya.
KARPET merah dari politikus Senayan mengantar Grup Permai mendapat proyek pengadaan proyek pengadaan alat laboratorium ilmu pengetahuan alam. Dua perusahaan yang terafiliasi, PT Alfindo Nuratama Perkasa dan PT Sean Hulbert Jaya, masing-masing terpilih menjadi rekanan pengadaan alat untuk madrasah tsanawiyah Rp 22,75 miliar dan aliyah Rp 38,5 miliar.
Keberhasilan Alfindo dan Sean Hulbert mengundang banyak kecurigaan. Sebab, dua perusahaan itu tidak pernah memiliki pengalaman dalam pengadaan alat peraga pendidikan, seperti dipersyaratkan dalam aturan tender. Belakangan mereka diketahui menggandeng perusahaan produsen alat peraga CV Pudak Scientific.
Direktur Pudak Zainal Arief membenarkan terlibat sebagai pemasok Alfindo dan Sean Hulbert. " Kami hanya perusahaan pendukung, tapi kami tidak pernah ikut dalam proses tender," katanya.
Dia mengatakan bersedia mendukung Grup Permai dengan catatan barang akan diserahkan setelah uang muka 20 persen dibayar. Namun, sejak penetapan pemenang hingga berakhir tahun anggaran 2010, pembayaran itu tidak kunjung dilakukan. Baru pada 12 Januari 2011, Pudak menyerahkan barang setelah Grup Permai melunasi kewajibannya. Namun keterlambatan ini menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan, yang membuat Zainal Arief menjadi tersangka di Kejaksaan Agung. " Saya tidak mengerti kenapa terjerat persoalan hukum," katanya.
Sumber Tempo mengatakan tidak hanya persoalan subkontrak pekerjaan yang dilanggar Grup Permai. Belakangan, auditor Badan Pemeriksa Keuangan menemukan adanya praktek penggelembungan harga. Soal ini, Zainal mengaku tidak tahu. " Saya memberikan harga pabrik," katanya.
Pengacara Firdaus Basuni, Ria Khoiriah Irsyadi, mengaku kliennya tidak mengetahui adanya permainan pada saat pelaksanaan tender. "Beliau hanya dilaporkan soal tiga kandidat pemenang," katanya.
Kejanggalan-kejanggalan proses pengadaan alat laboratorium tercium penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada Agustus 2011. Sesaat setelah Busyro Muqoddas saat itu menjabat Ketua KPK, beberapa penyelidik bergerak meminta keterangan saksi. Mereka juga mendatangi pabrik milik Pudak di Bandung. " Ada beberapa petugas KPK yang datang memeriksa," ujar Zainal Arief.
Namun, belum sempat berjalan, Kejaksaan Agung tiba-tiba mengumumkan telah menyidik kasus itu dan menetapkan dua orang tersangka pada akhir November 2011. Selanjutnya, pada Februari lalu, kembali diumumkan enam tersangka baru. Mereka adalah pejabat Kementerian Agama dan direksi rekanan penggarap proyek.
Hampir dua tahun berjalan, tak satu pun anggota Komisi Agama yang dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan. Demikian juga dengan Nazaruddin, selaku pemilik Grup Permai. Padahal, menurut seorang saksi kunci perkara itu, penyidik sudah memeriksa puluhan saksi. " Mereka juga sudah mengantongi peran Nazaruddin dan beberapa anggota DPR," katanya.
Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung Adi Toegarisman membantah soal itu. Menurut dia, tim penyidik belum menemukan ada keterlibatan politikus Senayan dalam perkara itu. Adi juga menyatakan bahwa ia tidak mengetahui proyek alat peraga tersebut melibatkan perusahaan milik Nazaruddin. " Kami tidak mau melebar ke mana-mana."
Setri Yasra, Rusman Paraqbueq, Ali Akhmad Hidayat
Kanan-Kiri Jalur Permai
PROYEK pengadaan alat laboratorium ilmu pengetahuan alam untuk madrasah senilai Rp 71,5 miliar pada 2010 di Kementerian Agama digarap dua perusahaan Grup Permai milik Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat. Diperoleh dengan modus mengawal anggaran di DPR dan mengatur proses tender.
Nama Proyek:
Jenis peralatan:
Alat praktek dan peraga mata pelajaran biologi, fisika, dan kimia (lensa, neraca pegas, jangka sorong, stopwatch analog, meja optik, diafragma, termometer, prisma, akuarium, mikroskop, model rangka manusia, silinder, carta, zat kimia, dan lain-lain.)
Sumber Dana:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2010
Proses Janggal
Kegiatan pengadaan sudah bermasalah dari awal. Lewat orang-orangnya, Nazaruddin mengatur pembahasan anggaran di DPR hingga pelaksanaan tender.
2010
25 Februari
Pemerintah mengusulkan Rancangan APBN-P 2010.
13 April
Rapat antara Komisi Agama DPR dan Kementerian Agama menyepakati perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian.
3 Mei
DPR mengesahkan APBN Perubahan 2010. Salah satu pos yang disetujui pengadaan alat laboratorium IPA sanawiah.
25 Oktober
Harga perkiraan satuan disepakati.
Terdiri atas:
1 September
Panitia lelang menerima pemasukan dokumen lelang dari calon peserta.
6 September
Panitia tender membuka pendaftaran lelang.
23 September
Pembukaan dokumen tender.
Peserta Lelang
Tsanawiyah:
- PT Dharmakusumah
- PT Alfindo Nuratama Perkasa
- PT Ananto Jempiter
- PT Sean Hulbert Jaya
- PT Putra Lakopo Perkasa
- PT Gita Menata Jaya
- PT Solusi Datama Tafuji
- PT Bentiana Agung
- CV Tunas Agro Arsyad Mandiri
(Peserta nomor 1-5 terafiliasi dengan Grup Permai milik Nazaruddin)
Aliyah:
- PT Buana Ramosari Gemilang
- PT Alfindo Nuratama Perkasa
- PT Marrel Mandiri
- PT Ananto Jempiter
- PT Sean Hulbert Jaya
- PT Borisdo Jaya
(Semua peserta terafiliasi dengan Grup Permai)
6 Oktober
Pemenang lelang tiga tingkat teratas diumumkan.
Tsanawiyah:
- PT Alfindo Nuratama Perkasa: Rp 22.752.125.000
- PT Sean Hulbert Jaya: Rp 22.779.375.300
- PT Dharmakusumah: Rp 22.916.140.000
(Ketiga perusahaan terafiliasi dalam Grup Permai)
Aliyah
- PT Sean Hulbert Jaya: Rp 38.507.260.000
- PT Marrel Mandiri: Rp 38.547.861.000
- PT Buana Ramosari Gemilang: Rp 38.605.534.000
(Ketiga perusahaan terafiliasi dalam Grup Permai)
12 Oktober
Penetapan pemenang lelang dan penandatanganan kontrak kerja.
23 Desember
Serah-terima pekerjaan dari rekanan kepada Kementerian Agama.
2011
14 Agustus 2011
Ketua KPK, yang saat itu dijabat Busyro Muqoddas, mengumumkan tengah menyelidiki 31 kasus korupsi Nazaruddin. Kasus itu antara lain proyek pengadaan di Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Kesehatan senilai Rp 6,037 triliun.
29 November
Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka kasus pengadaan alat laboratorium madrasah, yaitu pejabat Kementerian Agama dan konsultan PT Sean Hulbert Jaya.
2013
Modus
25-28 Februari
Enam orang yang terdiri atas pejabat Kementerian Agama dan direksi perusahaan diumumkan sebagai tersangka.
Mengalir Jauh
Catatan keuangan perusahaan yang dibuat Wakil Direktur Keuangan Grup Permai Yulianis terdapat sejumlah pengeluaran "dana support" alias pelicin untuk memenangkan proyek ini. *)
24 Januari 2010
Keterangan: Support untuk Komisi VIII (Zulkarnain Djabar & Nurul Iwan)
Penyetor: Bayu
Yang menerima: Komisi VIII
Kementerian: Kementerian Agama 2010
Program: Kementerian Agama 2010
Jumlah: Rp 1 miliar
11 Mei 2010
Keterangan: Support "Karding Ketua Komisi VIII"
Penyetor: Gerhana
Penerima: Karding
Kementerian: Kementerian Agama APBN-P 2010
Program: Kementerian Agama 2010
Jumlah: Rp 200 juta
21 Januari 2010
Keterangan: Support Syamsudin (Kepala Biro Perencanaan) Kementerian Agama
Penyetor: Dadiono
Yang menerima: Syamsudin
Kementerian: Kementerian Agama
Program: Kementerian Agama 2010
Jumlah: Rp 100 juta
27 Januari 2010
Keterangan: Support Said
Penyetor: Clara
Yang menerima: Said
Kementerian: Kementerian Agama 2010
Program: Kementerian Agama 2010
Jumlah: Rp 150 juta
27 Januari 2010
Keterangan: Support untuk Syamsudin (Kepala Biro Perencanaan)
Penyetor: Rossa/Bayu
Yang menerima: Syamsudin
Kementerian: Kementerian Kesehatan 2010
Program: Kementerian Agama 2010
Jumlah: Rp 150 juta
26 April 2010
Keterangan: Support Imam
Penyetor: Gerhana
Yang menerima: Iman
Kementerian: Kementerian Agama 2010
Program: Kementerian Agama 2010
Jumlah: Rp 250 juta
11 Mei 2010
Keterangan: Support Kepala Biro Perencanaan
Penyetor: Clara
Yang menerima: Canaan
Kementerian: Kementerian Agama APBN-P 2010
Program: Kementerian Agama 2010
Jumlah: US$ 5.000
11 Mei 2010
Keterangan: Sekretaris Dirjen Kementerian Agama Effendi
Penyetor: Clara
Yang menerima: Effendi
Kementerian: Kementerian Agama APBN-P 2010
Program: Kementerian Agama 2010
Jumlah: US$ 5.000
20 Mei 2010
Keterangan: Support untuk Hasrul, Zajuli, dan Kondo
Penyetor: Rosa
Yang menerima: Hasrul, Zajuli, Kondo
Kementerian: Kementerian Agama APBN-P 2010
Jumlah: Rp 300 juta
12 Juni 2010
Keterangan: Support Komisi VIII
Penyetor: Cempaka
Yang menerima: Komisi VIII
Kementerian: Kementerian Agama 2010
Program: Kementerian Agama 2010
Jumlah: Rp 100 juta
12 Juni 2010
Keterangan: Support Komisi VIII (Imam)
Penyetor: Clara
Yang menerima: Komisi VIII
Kementerian: Kementerian Agama 2010
Program: Kementerian Agama 2010
Jumlah: Rp 50 juta
19 Juni 2010
Keterangan: Support Komisi VIII (Imam)
Penyetor: Rosa
Yang menerima: Komisi VIII
Kementerian: Kementerian Agama 2010
Program: Kementerian Agama 2010
Jumlah: Rp 100 juta
27 Juli 2010
Keterangan: Support Afandi (Sekretaris Dirjen Perencanaan)
Penyetor: Rina
Yang menerima: Afandi
Kementerian: Kementerian Agama 2010
Program: Kementerian Agama 2010
Jumlah: Rp 60 juta
4 Agustus 2010
Keterangan: Support Sidik (ketua panitia)
Penyetor: Bayu
Yang menerima: Sidik
Kementerian: Kementerian Agama 2010
Program: Kementerian Agama 2010
Jumlah: Rp 50 juta
26 Agustus 2010
Keterangan: Support untuk Afandi (Sekretaris Biro Perencanaan)
Penyetor: Rina
Yang menerima: Afandi
Kementerian: Kementerian Agama 2010
Program: Kementerian Agama 2010
Jumlah: Rp 50 juta
31 Agustus 2010
Keterangan: Komitmen Komisi VIII
Penyetor: Bayu
Yang menerima: Komisi 8
Kementerian: Kementerian Agama 2010
Program: Kementerian Agama 2010
Jumlah: US$ 50 ribu
Naskah: Rusman Paraqbueq, Setri Yasra, Sumber: Wawancara, dokumen lelang, PDAT
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo