Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Penjelasan Terbaru Istana tentang Revisi UU TNI

Prasetyo Hadi menjamin hasil revisi Undang-Undang TNI tidak akan menghidupkan kembali dwifungsi TNI.

17 Maret 2025 | 16.08 WIB

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi ditemui di kantor Kemenpan RB, Jakarta Selatan pada Senin, 17 Maret 2025. TEMPO/Hanin Marwah
material-symbols:fullscreenPerbesar
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi ditemui di kantor Kemenpan RB, Jakarta Selatan pada Senin, 17 Maret 2025. TEMPO/Hanin Marwah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menanggapi kritikan masyarakat sipil terhadap revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia. Prasetyo memastikan bahwa hasil pembahasan terhadap revisi UU TNI itu tidak bermaksud untuk menghidupkan kembali dwifungsi ABRI atau dwifungsi TNI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Tidak. Kami pastikan tidak,” kata Prasetyo saat ditemui di kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Jakarta Selatan, Senin, 17 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Politikus Partai Gerindra itu berdalih, secara substansi, materi yang dibahas dalam revisi UU TNI bertujuan untuk memperkuat kedudukan TNI sebagai salah satu institusi negara, di antaranya meningkatkan kemampuan TNI dalam menghadapi ancaman militer dan non-militer.

“Jadi, tolonglah untuk tidak mengeluarkan statement-statement seolah-olah ada dikotomi, kemudian disampaikan juga masyarakat akan kembali ada dwifungsi abri. Tidak begitu,” kata dia.

Ia pun meminta masyarakat tidak menilai penugasan-penugasan terbaru yang diberikan kepada TNI dalam revisi UU TNI sebagai bentuk dwifungsi ABRI. Tapi penugasan prajurit TNI di kementerian dan lembaga negara tersebut merupakan bagian dari penguatan institusi negara.

Saat ini Komisi Bidang Pertahanan Dewan Perwakilan Rakyat dan eksekutif tengah membahas revisi Undang-Undang TNI. Mereka membahasnya secara secara diam-diam di Hotel Fairmont, Jakarta, pekan lalu. Sesuai dengan jadwal pembahasan yang diterima oleh Tempo, rapat tersebut berlangsung pada Jumat dan Sabtu pekan lalu.

Sesuai dengan draft hasil pembahasan revisi Undang-Undang TNI yang diperoleh Tempo, terdapat sejumlah pasal yang diubah seperti Pasal 3, 7, 8, 9, 10, 47, dan 53. Dalam pasal-pasal ini secara umum isinya memperluas kewenangan TNI. Misalnya, dalam Pasal 47 ayat 1 hasil pembahasan itu menambah jabatan sipil yang dapat dijabat oleh prajurit TNI, dari 10 menjadi 15 kementerian/lembaga. Tapi semua kementerian/lembaga tersebut yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara. Pasal 53 mengatur penambahan usia pensiun prajurit TNI.

Ketika rapat tertutup itu sedang berlangsung, koalisi masyarakat sipil mendatangi ruangan rapat di Hotel Fairmont. Mereka membawa poster yang bertuliskan penolakan terhadap revisi UU TNI.

Ketua Divisi Hukum KontraS Andrie Yunus mempertanyakan alasan DPR dan pemerintah menggelar rapat di hotel secara tertutup. "Selain bertolak belakang dengan kebijakan negara mengenai efisiensi, juga terkait dengan pasal dan subtansinya yang jauh dari upaya semangat menghapus dwifungsi militer," kata Andrie saat berorasi di depan ruang rapat Hotel Fairmont.

Ketua Komisi I DPR Utut Adianto beralasan, sudah menjadi kebiasaan DPR menggelar rapat di hotel sejak dahulu.

Hammam Izzuddin dan Vedro Immanuel Girsang berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor : Revisi UU TNI Mengembalikan Dwigfungsi Tentara

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus