Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Penunjukan Kabinda Sulteng Jadi Pj Bupati di Maluku Dinilai Langgar Sejumlah UU

Penunjukan Kabinda Sulteng yang masih tercatat sebagai perwira TNI aktif sebagai Pj Bupati Seram bagian Barat, Maluku telah melanggar sejumlah UU.

25 Mei 2022 | 02.13 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat pelantikan Pejabat (PJ) Gubernur di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis, 12 Mei 2022. Pelantikan ini digelar seiring berakhirnya masa jabatan Gubernur definitif di lima Provinsi yakni Kepulauan Bangka Belitung, Banten, Sulawesi Barat, Gorontalo dan Papua Barat. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Penunjukkan Kepala BIN Daerah (Kabinda) Sulteng, Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin sebagai Pj Bupati atau Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Maluku, menuai kritik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan Kepmendagri Nomor 113.81-1164 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pj Bupati Seram Barat, Andi ditunjuk menggantikan Bupati Timotius Akerina yang telah berakhir masa jabatannya.

Koordinator Harian Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Ihsan Maulana mengatakan, terdapat tiga hal yang menjadi permasalahan dalam penujukkan Brigjen TNI Andi Chandra. "Pertama, penunjukan penjabat ini tidak melalui mekanisme yang demokratis," ujar Ihsan lewat keterangan tertulis, Rabu, 25 Mei 2022.

Kemendagri dinilai tidak melibatkan publik dalam pemilihan Brigjen Andi sebagai Pj Bupati Seram Barat. Di samping itu, Kemendagri hingga sekarang tidak kunjung membuat aturan teknis penunjukkan Pj Kepala Daerah seperti yang diamanatkan Mahkamah Konstitusi.

Kedua, lanjut dia, UU Pilkada Nomor 10/2016 telah mengatur bahwa penjabat bupati/wali kota hanya dapat berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.

"Sementara itu, jabatan Kabinda yang diemban Brigjen Andi Chandra, bukan merupakan JPT Pratama sebagaimana disyaratkan oleh UU Pilkada. Lebih jauh, bila merujuk pada UU Intelijen Negara dan Perpres 90/2012 tentang BIN, jabatan-jabatan di BIN bukanlah jabatan ASN, seperti yang didefinisikan dalam UU ASN. Dapat disimpulkan bahwa Brigjen Andi tidak memenuhi kriteria seperti yang disyaratkan UU Pilkada," ujar Ihsan.

Ketiga, selain bukan pejabat JPT Pratama, Brigjen Andi Chandra juga masih merupakan prajurit TNI aktif. Penunjukannya sebagai Pj Bupati Seram Barat dinilai bertentangan dengan UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. UU tersebut menentukan bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.

Tiga persoalan yang telah diuraikan di atas, ujar Ihsan, menjelaskan bahwa penunjukan Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin bertentangan dengan hukum dan amanat reformasi. Hal ini juga menujukkan lemahnya komitmen Kemendagri dalam melaksanakan amanat reformasi, menjalankan hukum,

Berdasarkan tiga hal tersebut, Kode Inisiatif bersama tiga organisasi lainnya, yakni Perludem, Pusako Andalas dan Puskapol UI mendesak Kemendagri membatalkan penunjukan Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin sebagai Pj. Bupati Seram Barat karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan melanggar prinsip-prinsip demokrasi.

Empat organisasi ini juga mendesak Kemendagri untuk tidak menunjuk prajurit TNI dan Polri aktif menjadi Pj Kepala Daerah karena dinilai bertentangan dengan hukum, khususnya UU TNI, UU Polri, UU Pilkada, dan Putusan MK No. 67/PUU-XIX/2021.

"Meminta pemerintah segera menerbitkan aturan pelaksana tentang pengakatan penjabat kepala daerah yang sesuai dengan perintah Putusan MK.  Dan mendesak Kemendagri agar membuka nama-nama calon penjabat kepala daerah yang akan ditunjuk sebagai bentuk transparansi," demikian keterangan resmi empat organisasi tersebut.

DEWI NURITA

Baca juga: Mendagri Jelaskan 4 Kewenangan yang Tak Boleh Dilakukan Penjabat Gubernur

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus