Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Makassar - Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Abdul Hayat Gani menjelaskan perihal keputusan Bupati Takalar Syamsari Kitta mencopot pejabat Dinas Dukcapil tanpa izin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Abdul Hayat Gani mengatakan sebelum bupati melantik seseorang harusnya konsultasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kemendagri.
“Ada kekeliruan, kami akan bahas bersama Badan Kepegawaian Daerah Takalar soal surat teguran itu,” tutur Abdul Hayat kepada Tempo pada Ahad lalu, 27 Oktober 2019.
Menurut dia, pengangkatan pejabat daerah diatur dalam Permendagri Nomor 76 Tahun 2015. Namun ada perbedaan persepsi sehingga Bupati Takalar Syamsari Kitta melakukan mutasi tanpa mengacu aturan tersebut.
“Ini tidak (ada konsultasi), jadi mau diluruskan, kami satukan persepsi dengan Pemerintah Daerah Takalar kemudian diformulasikan."
Bupati Takalar Syamsari Kitta mencopot Kepala Dinas Dukcapil Faridah lalu menggantinya dengan Abdul Wahab. Pelantikan Wahab berdasarkan surat keputusan tertanggal Jumat, 18 Oktober 2019. Penggantian itu belakangan ditolak oleh Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri.
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dalam suratnya kepada Bupati Takalar menyatakan surat usulan penggantian Faridah tidak diterima. Dia beralasan mutasi jabatan pejabat tinggi pratama pada Dinas Dukcapil Takalar dilakukan pada tingkat jabatan yang setara sehingga tidak boleh melakukan demosi dan nonjob.
Surat tertanggal 13 Agustus 2019 tersebut menyebutkan bahwa mutasi pejabat tinggi yang diberhentikan dari jabatan lama agar disebutkan kedudukannya pada jabatan yang baru. “Jadi tidak boleh dilakukan nonjob,” tulis Zudan Arif.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini