Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Pergantian Pejabat Dukcapil Takalar, Pemprov Sulsel: Itu Keliru

Pengangkatan pejabat daerah diatur dalam permendagri. Namun ada perbedaan persepsi dengan Bupati Takalar soal pengangkatan Kepala Dinas Dukcapil.

28 Oktober 2019 | 09.41 WIB

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemdagri), Zudan Arif Fakrulloh seusai melakukan diskusi digedung KPK, Jakarta, 10 Maret 2017. Diskusi tersebut untuk memaksimalkan seluruh data kependudukan yang ada dalam e-KTP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) agar menjadi Single Identity Number (SIN). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Perbesar
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemdagri), Zudan Arif Fakrulloh seusai melakukan diskusi digedung KPK, Jakarta, 10 Maret 2017. Diskusi tersebut untuk memaksimalkan seluruh data kependudukan yang ada dalam e-KTP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) agar menjadi Single Identity Number (SIN). TEMPO/Eko Siswono Toyudho

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Makassar - Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Abdul Hayat Gani menjelaskan perihal keputusan Bupati Takalar Syamsari Kitta mencopot pejabat Dinas Dukcapil tanpa izin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Abdul Hayat Gani mengatakan sebelum bupati melantik seseorang harusnya konsultasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kemendagri.

“Ada kekeliruan, kami akan bahas bersama Badan Kepegawaian Daerah Takalar soal surat teguran itu,” tutur Abdul Hayat kepada Tempo pada Ahad lalu, 27 Oktober 2019.

Menurut dia, pengangkatan pejabat daerah diatur dalam Permendagri Nomor 76 Tahun 2015. Namun ada perbedaan persepsi sehingga Bupati Takalar Syamsari Kitta melakukan mutasi tanpa mengacu aturan tersebut.

“Ini tidak (ada konsultasi), jadi mau diluruskan, kami satukan persepsi dengan Pemerintah Daerah Takalar kemudian diformulasikan."

Bupati Takalar Syamsari Kitta mencopot Kepala Dinas Dukcapil Faridah lalu menggantinya dengan Abdul Wahab. Pelantikan Wahab berdasarkan surat keputusan tertanggal Jumat, 18 Oktober 2019. Penggantian itu belakangan ditolak oleh Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri. 

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dalam suratnya kepada Bupati Takalar menyatakan surat usulan penggantian Faridah tidak diterima. Dia beralasan mutasi jabatan pejabat tinggi pratama pada Dinas Dukcapil Takalar dilakukan pada tingkat jabatan yang setara sehingga tidak boleh melakukan demosi dan nonjob.

Surat tertanggal 13 Agustus 2019 tersebut menyebutkan bahwa mutasi pejabat tinggi yang diberhentikan dari jabatan lama agar disebutkan kedudukannya pada jabatan yang baru. “Jadi tidak boleh dilakukan nonjob,” tulis Zudan Arif.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Jobpie Sugiharto

Jobpie Sugiharto

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus