Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Panitia Kerja Haji DPR Abdul Wachid mengatakan pemerintah membuka kesempatan kepada maskapai penerbangan selain Garuda Indonesia dan Saudi Airlines untuk melayani pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Untuk transparansi kami akan lebih buka airline yang lain,” kata Abdul kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Senin, 30 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Soal mekanismenya, kata Abdul, perusahaan pesawat dapat mengajukan anggaran kepada pemerintah. Ia menuturkan pemilihan maskapai penerbangan akan didasarkan oleh besaran tarif dan pelayanan yang ditawarkan. “Otomatis yang lebih murah yang lebih baik kita pakai,” kata dia.
Anggota Komisi VIII DPR itu mengatakan nantinya para maskapai penerbangan akan melalui tiga hingga empat syarikah agar mereka dapat berkompetisi dalam meningkatkan pelayanan. Rencananya, mereka akan menghadiri beauty contest di Jeddah pada 13 Januari mendatang untuk meninjau maskapai penerbangan yang sesuai dengan kriteria.
“Saya minta menteri atau pemerintah melakukan kontrak sama syarikah-syarikah tersebut,” ujar politikus Partai Gerindra itu.
Di lain pihak, Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi’i mengatakan pemerintah mempertimbangkan agar maskapai selain Garuda Indonesia terutama domestik dapat dibidik untuk melayani transportasi udara jemaah haji. Akan tetapi, ia enggan membeberkan nama perusahaan penerbangan yang juga dipertimbangkan.
“Nanti kami sampaikan, saya nggak boleh mendahului dong, itu keputusan Panja,” kata Syafi’i, Senin.
Syafi’i mengatakan semakin banyak maskapai penerbangan yang menawarkan jasa maka perusahaan lebih kompetitif dalam memberikan pelayanan yang baik.
Upaya melibatkan maskapai lain ini dilakukan di tengah upaya pemerintah untuk menurunkan ongkos haji 2025. Adapun komponen biaya haji yang berpeluang untuk dievaluasi adalah biaya transportasi termasuk pesawat, pemondokan, dan katering.
Pilihan Editor: Sri Mulyani Pastikan Sabun dan Sampo Tidak Terkena PPN 12 Persen