Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Berita Tempo Plus

Perkara Suap PLTU Riau-1 Mulai Disidangkan

Sidang dakwaan Johannes Budisutrisno Kotjo­ dalam kasus suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1 mengungkap peran sejumlah pejabat. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Ronald Ferdinand, mengatakan ada aliran duit dari proyek pembangkit itu kepada mantan Wakil Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat, Eni Maulani Saragih.

5 Oktober 2018 | 00.00 WIB

Perkara Suap PLTU Riau-1 Mulai Disidangkan. -TEMPO/Imam Sukamto
material-symbols:fullscreenPerbesar
Perkara Suap PLTU Riau-1 Mulai Disidangkan. -TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

JAKSA menyatakan Eni menggunakan uang itu untuk biaya pemenangan suaminya, Muhammad Al Khadziq, dalam pemilihan kepala daerah Temanggung, Jawa Tengah, 2018. Khadziq, yang berpasangan dengan Heru Ibnu Wibowo, memenangi pemilihan itu. ”Johannes memberikan Rp 250 juta kepada Eni pada 8 Juni 2018. Awalnya Eni meminta Rp 10 miliar untuk pilkada suaminya pada 27 Mei 2018, tapi ditolak,” kata Ronald di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu pekan lalu.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus