Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Perkara Suap PLTU Riau-1 Mulai Disidangkan

Sidang dakwaan Johannes Budisutrisno Kotjo­ dalam kasus suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1 mengungkap peran sejumlah pejabat. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Ronald Ferdinand, mengatakan ada aliran duit dari proyek pembangkit itu kepada mantan Wakil Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat, Eni Maulani Saragih.

5 Oktober 2018 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKSA menyatakan Eni menggunakan uang itu untuk biaya pemenangan suaminya, Muhammad Al Khadziq, dalam pemilihan kepala daerah Temanggung, Jawa Tengah, 2018. Khadziq, yang berpasangan dengan Heru Ibnu Wibowo, memenangi pemilihan itu. ”Johannes memberikan Rp 250 juta kepada Eni pada 8 Juni 2018. Awalnya Eni meminta Rp 10 miliar untuk pilkada suaminya pada 27 Mei 2018, tapi ditolak,” kata Ronald di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu pekan lalu.

Jaksa juga membeberkan peran mantan Menteri Sosial- Idrus- Marham. Politikus Golkar itu meminta Johannes membantu pembiayaan Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Golkar, pada Desember 2017.

Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara Sofyan Basir- juga disebut dalam berkas dakwaan Johannes. Sofyan memutuskan penunjukan langsung konsorsium proyek dan pernah hadir dalam pertemuan dengan para tersangka kasus PLTU Riau-1.

Eni Saragih membantah aliran dana proyek itu untuk membiayai kampanye suaminya. ”Memang tak langsung ke pilkada karena saya pakai untuk keperluan organisasi dan partai,” ujar Eni. Sofyan Basir membenarkan pernah hadir dalam rapat membahas proyek PLTU Riau-1. Namun dia membantah pertemuan tersebut berisi kesepakatan pembagian suap. ”Saat itu pembahasan teknis,” ucapnya.


 

Bentrokan di Papua, Dua Polisi Terkena Panah

DUA polisi di Oksibil, ibu kota Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua, terluka saat melerai konflik antarwarga setempat, Selasa pekan lalu. Keduanya adalah Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Pegunungan Bintang Ajun Komisaris Amon Ruwayari dan Brigadir Dolfis Wabonggo, anggota Brigade Mobil Kepolisian Daerah Papua Barat.

Amon terkena panah di pahanya, sedangkan Dolfis terkena panah di mata kanan. Juru bicara Polda Papua, Komisaris Besar Ahmad Kamal, mengatakan pertikaian terjadi antara pendukung Bupati Pegunungan Bintang Costan Oktemka dan penentangnya.

Tak hanya terlibat pertikaian, massa juga membakar sejumlah rumah dan toko, termasuk rumah Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pegunungan Bintang Piter Kalakmabin. ”Polisi melepaskan tembakan peringatan, tapi massa menyerang hingga dua anggota terluka terkena panah,” kata Kamal.

 


 

DPR Copot Setya Novanto

TERPIDANA kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto, dicopot statusnya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat sekaligus Majelis Permusyawaratan Rakyat. Pemberhentian itu berdasarkan keputusan presiden yang terbit tiga pekan lalu. ”Segala haknya sebagai anggota Dewan juga dicabut,” kata Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar.

Setya Novanto divonis 15 tahun penjara pada April lalu. Pengganti antarwaktu Setya ialah Imanuel Blegur. Ia politikus Golkar dari Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Timur 2.

Ketua DPP Golkar Bidang Media dan Penggalangan Opini Ace Hasan Syadzily mengatakan proses pencopotan Setya telah sesuai dengan aturan partai dan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. ”Semua berlangsung sesuai dengan aturan yang ada,” ujarnya.

 


 

-TEMPO/Tony Hartawan

KPK Tahan Wali Kota Pasuruan

KOMISI Pemberantasan Korupsi menetapkan Wali Kota Pasuruan, Jawa Timur, Setiyono, sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Kota Pasuruan. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Setiyono diduga menerima duit Rp 135 juta dari perwakilan perusahaan penggarap proyek tersebut, Muhamad Baqir. ”Setelah gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi oleh Wali Kota Pasuruan Setiyono,” kata Alexander, Jumat- pekan lalu.

Setiyono diduga mendapat fee 10 persen dari proyek senilai Rp 2,2 miliar. Dia juga diduga telah menerima Rp 135 juta melalui orang dekatnya. Terungkapnya peran Setiyono merupakan hasil operasi tangkap tangan KPK pada Kamis pekan lalu.

Selain itu, KPK menetapkan pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pasuruan, Dwi Fitri Nurcahya, dan anggota staf Kelurahan Purutrejo, Pasuruan, Wahyu Tri Hardianto, sebagai tersangka. Saat ditahan oleh KPK, Setiyono tak berkomentar apa pun.

 


 

Kepala Kantor Pajak Ambon Tersangka Suap

KOMISI Pemberantasan Korupsi menangkap Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon La Masikamba dalam operasi tangkap tangan, Rabu pekan lalu. Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan Masikamba diduga menerima hadiah dari pengusaha Anthony Liando supaya mengurangi kewajiban pajaknya. ”Dari perkiraan Rp 2,4 miliar akhirnya disepakati- Rp 1,037 miliar,” kata Syarif di kantornya, Kamis pekan lalu.

Setelah penangkapan tersebut, KPK menetapkan Masikamba, Anthony, dan Supervisor Pemeriksa Pajak Sulimin Ratmin sebagai tersangka. Menurut Syarif, Anthony menjanjikan Rp 320 juta kepada Masikamba dan Sulimin. Masikamba juga diduga pernah menerima Rp 500 juta dari Anthony pada Agustus lalu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan banyak pegawai pajak belum taat dan patuh sehingga terjerat kasus hukum. ”Peringatan dini tak efektif. Kami sampai harus terus dikoreksi oleh KPK,” ucapnya.

  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus