Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyoroti tingginya jumlah permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) atau sengketa pilkada yang diajukan oleh pasangan calon.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan data yang dihimpun dari laman Mahkamah Konstitusi, Perludem mencatat ada 287 pemohon yang merupakan pasangan calon atau setara dengan 92 persen. Kemudian dari elemen masyarakat ada 16 perkara atau setara dengan 5,4 persen dan dari pemantau ada 8 perkara atau setara 2,6 persen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Angka ini menunjukkan mekanisme hukum sengketa hasil pilkada lebih banyak diakses oleh aktor politik utama dibandingkan masyarakat umum maupun lembaga pemantau,” kata peneliti Perludem Ajid Fuad Muzaki dalam diskusi daring pada Ahad, 22 Desember 2024. Meski demikian, Ajid mengatakan adanya permohonan dari masyarakat dan lembaga pemantau menandakan adanya keterlibatan dari publik dalam pengawasan proses pemilu.
Sampai saat ini, terdapat 312 permohonan PHP Kada yang telah diajukan ke MK yang meliputi pemilihan bupati, wali kota, dan gubernur. Ajid mengatakan lembaganya mencatat ada lonjakan dalam permohonan sengketa pilkada 2024 dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Pada periode 2017-2020, terdapat 268 perkara dari 542 total wilayah yang menyelenggarakan pilkada dengan rasio jumlah perkara sebesar 49,45 persen. Sementara itu pada 2024, terdapat 312 perkara dari 545 total wilayah yang menyelenggarakan pilkada dengan rasio jumlah perkara sebesar 57,25 persen. Artinya, ada kenaikan sebesar 7,8 persen.
Sementara itu, permohonan perkara paling banyak datang dari wilayah Indonesia timur, yaitu Papua Tengah dengan 20 permohonan dan disusul Malulu Utara sebanyak 19 permohonan. “Distribusi ini menunjukkan daerah dengan kompleksitas geografis tinggi dan tingkat partisipasi politik tinggi memiliiki potensi sengketa yang lebih besar,” ucap Ajid.
Terpisah, Hakim Konstitusi sekaligus juru bicara Mahkamah Konstitusi, Enny Nurbaningsih, mengatakan permohonan yang masuk akan diregistrasi di Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada 3 Januari 2025. “Semua perkara PHPU (sengketa pilkada) akan segera di BRPK. Kami akan segera menentukan pembagian per panel, dan sidang akan dimulai awal Januari 2025,” kata Enny dikutip Antara, Kamis, 12 Desember 2024.
Nandito Putra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Sidang Sengketa Pilkada Akan Digelar Awal Januari 2025, MK Masih Terima Laporan Perkara