Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Chatarina Muliana Girsang, mengungkap aturan apa saja yang akan tertuang dalam Permendikbud pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi. Permendikbud ini akan mencakup tiga isu utama, yaitu perundungan, kekerasan seksual, dan intoleransi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pembentukan satgas dan peran satgas menjadi salah poin penting dalam Permendikbud ini. Selain itu, ada juga aturan terkait mekanisme penanganan dan pencegahan kekerasan.
”Pembentukan satgas dan tugasnya, mekanisme penanganan dan pencegahannya, tanggung jawab pimpinan perguruan tinggi, dan evaluasi,” ucap Chatarina kepada Tempo melalui aplikasi pesan singkat pada Selasa, 24 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saat ini, Permendikbud baru tersebut sudah selesai sampai tahap harmonisasi. Permendikbud baru ini merupakan perluasan dari Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual.
Chatarina juga mengatakan, semua substansi dalam Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 akan tetap ada di dalam Permendikbud yang baru ini. Hanya saja, ada beberapa aturan yang ditambahkan untuk menguatkan peran satuan tugas. “Jadi Permendikbud PPKS ini akan dicabut dengan Permendikbud yg baru,” kata dia.
Permendikbud ini merupakan tindak lanjut dari Kemendikbud perihal perundungan yang terjadi di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro. Sebelumnya, Dekan Fakultas Kedokteran Undip Yan Wisnu Prajoko telah mengakui dan meminta maaf atas perundungan yang terjadi di PPDS.
Sementara itu, pengamat pendidikan dari Universitas Negeri Semarang (UNNES), Edi Subkhan, mengatakan Permendikbud baru ini harus memuat Standard Operational Procedure (SOP) untuk pelaporan kasus perundungan. Selain itu, Edi menekankan pentingnya bagi kampus untuk membangun kepercayaan agar mahasiswa berani melaporkan kasus kekerasan. Sebab, meski sudah ada satgas, penanganan kasus terkendala pada ketidakberanian korban kekerasan untuk melapor.
Edi pun mengatakan perguruan tinggi harus bisa menerjemahkan peraturan pemerintah sampai ke tahap operasional pengaduan, termasuk dalam menentukan siapa figur yang cocok untuk menjadi anggota satuan tugas.
“Jadi figurnya harus yang dekat dengan mahasiswa, punya keterampilan komunikasi yang bagus, paham psikologinya mahasiswa, dan kulturnya mereka seperti apa,” kata Edi saat dihubungi Tempo pada Selasa, 24 September 2024.
Pilihan Editor: Permendikbud Anti-perundungan Diminta Muat SOP Pelaporan di Kampus dan Ruang Aman bagi Pelapor