Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Lewat aturan anyar ini, ada perubahan struktur organisasi Kemendagri. Selain ada penambahan posisi wakil menteri, adapula badan yang dihapus dan diganti dengan badan yang baru.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada aturan sebelumnya, Pepres 11 Tahun 2015, ada Badan Penelitian dan Pengembangan di Kemendagri. Di Pepres baru, badan itu dihapus. Gantinya, ada Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, penyusunan, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang pemerintahan dalam negeri," demikian bunyi Pasal 35 Perpres yang diteken pada 30 Desember 2021 itu.
Pasal 36 selanjutnya menjelaskan fungsi Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri, yakni; penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang pemerintahan dalam negeri; pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang pemerintahan dalam negeri.
Selanjutnya, koordinasi dan sinkronisasi strategi kebijakan di bidang pemerintahan dalam negeri; pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang pemerintahan dalam negeri; pelaksanaan administrasi badan; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh menteri.
DEWI NURITA
Baca: Jokowi Teken Perpres Baru, Ada Jabatan Wakil Menteri Dalam Negeri