Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Pers Mahasiswa Teropong Klarifikasi Berita Tempo.co

Pers Mahasiswa Teropong Politeknik Elektronika Negeri Surabaya mengklarifikasi berita berjudul Gelar Diskusi Soal Papua, Pers Mahasiswa Dibredel.

14 Oktober 2019 | 00.30 WIB

Ikatan Mahasiswa Papua mengadakan aksi membagikan bunga kepada masyarakat di Kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakarta, Kamis, 19 September 2019.Aksi ini dalam rangka menjaga persatuan rakyat Indonesia dengan mengangkat tema : `Sa Papua Sa Indonesia`. TEMPO/Muhammad Hidayat
Perbesar
Ikatan Mahasiswa Papua mengadakan aksi membagikan bunga kepada masyarakat di Kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakarta, Kamis, 19 September 2019.Aksi ini dalam rangka menjaga persatuan rakyat Indonesia dengan mengangkat tema : `Sa Papua Sa Indonesia`. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Surabaya-Pimpinan Umum Lembaga Pers Mahasiswa Teropong Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (Pens), Fahmi Naufala Mumtaz, mengklarifikasi berita Tempo.co berjudul Gelar Diskusi Soal Papua, Pers Mahasiswa Dibredel. Berita itu dimuat pada Sabtu kemarin, 12 Oktober 2019 pukul 18.30 WIB.

Dalam artikel itu disebutkan bahwa Pimpinan Umum Teropong dijabat Rizky Pratama. Menurut Fahmi, Rizky sudah tidak menjabat pimpinan umum pers mahasiswa tersebut. Ia juga mengklarifikasi bahwa Rizky dicopot oleh pihak kampus. 

“Rizky Pratama adalah alumni LPM Teropong PENS. Informasi mengenai pencopotan Rizky oleh pihak kampus juga tidak benar,” kata Fahmi dalam pesan tertulis yang dikirimkan pada Tempo, Ahad malam, 13 Oktober 2019.

Rizky membenarkan bahwa dia sudah tidak menjabat Pimpinan Umum Teropong. Menurut Rizky, ia juga tidak dicopot oleh kampus. “Secara struktural organisasi, saya sudah tidak menjabat Pimpinan Umum Teropong setelah wisuda,” tutur Rizky.

Sebelumnya, pihak kampus membekukan kegiatan Teropong setelah pengelola lembaga pers mahasiswa itu menggelar diskusi bertema Framing Media & Hoaks: Papua dalam Perspektif Media Arus Utama pada Rabu, 9 Oktober 2019. Namun kegiatan itu batal terlaksana karena dilarang oleh aparat Kepolisian Sektor Sukolilo dan akademik.

Wakil Direktur III Bidang Kemahasiswaan Pens Anang Budikarso menyangkal akademik bersikap  otoriter membekukan Teropong. Menurut Anang  pelarangan kegiatan pers kampus berbentuk media online dan buletin itu lantaran pengelolanya melanggar sejumlah peraturan internal.

“Yang jelas (Teropong) salah prosedur semua. Mulai SOP mengadakan kegiatan, melibatkan orang luar, dan masih banyak yang tidak benar. Hati-hati kalau memberitakan, banyak yang tidak sesuai dengan realisasi yang ada,” kata Anang saat dikonfirmasi Tempo melalui pesan singkat.

Fahmi Naufala  Mumtaz mengatakan, pihak akademik memang mempermasalahkan keterlibatan orang luar kampus dalam kegiatan diskusi itu. Di antaranya ialah kehadiran beberapa mahasiswa Papua dan Anindya Sabrina, korban pelecehan seksual  yang sempat dikaitkan dengan kasus mahasiswa Papua.






 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus