Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengklaim jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) telah mencapai 252,17 juta orang atau 90,79 persen dari jumlah penduduk per 1 Maret 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bahkan di 22 provinsi serta 334 kabupaten, jumlah Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan kepesertaan JKN-KIS mencapai 95 persen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Hal ini menjadikan JKN-KIS sebagai jaminan kesehatan terbesar di dunia," ujar Ghufron saat penyerahan Universal Health Coverage (UHC) di Balai Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa, 14 Maret 2023.
Dalam data yang dipaparkan, Indonesia berada di urutan pertama diikuti Korea Selatan, Jepang, Costa Rica, Luxembourg, Austria, Belgium, dan Jerman. Selain itu, Ghufron menyebut capaian cakupan peserta JKN-KIS di Indonesia termasuk yang tercepat, yakni bisa tercapai hanya dalam waktu 10 tahun.
Ghufron mengklaim kondisi finansial BPJS Kesehatan selaku pengelola JKN-KIS juga dalam kondisi yang sehat. Hal tersebut dibuktikan dengan tidak adanya kasus gagal bayar klaim kepada fasilitas kesehatan. Bahkan, kata Ghufron, BPJS Kesehatan memberikan uang muka layanan untuk memastikan terjaganya cashflow rumah sakit.
"Rumah sakit saat ini bahkan rebutan (pasien) BPJS. BPJS tidak punya utang dengan rumah sakit, bahkan kami naikkan tarif di rumah sakit," kata Ghufron.
Lebih lanjut, Ghufron mengklaim sebanyak 502,8 juta masyarakat berobat menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan sepanjang tahun atau 1,4 juta kunjungan per hari. Ia berharap rumah sakit dapat memberikan layanan yang nyaman, tak berbelit, dan tanpa diskriminasi kepada pasien BPJS Kesehatan.
Targetkan 98 Persen Masyarakat Terdaftar di JKN-KIS Pada 2024
Ghufron menyebut pihaknya saat ini sedang bekerja keras agar 98 persen penduduk Indonesia terlindungi kesehatannya melalui Program JKN-KIS pada 2024. Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN. Dalam Inpres tersebut, Presiden Jokowi menginstruksikan kepada gubernur dan bupati/wali kota mendorong target RPJMN tersebut.
Dalam instruksinya, Jokowi juga meminta pemerintah daerah mendaftarkan penduduknya serta mengalokasikan anggaran dan pembayaran iuran serta bantuan iuran penduduk yang didaftarkan.
Pilihan Editor: Dirut BPJS Bingung RUU Kesehatan Atur Tanggung Jawab ke Menkes
M JULNIS FIRMANSYAH